Godaan Gesek Tunai (Gestun) dari Kartu Kredit dan Risiko Kerugiannya

Kartu kredit merupakan sebuah alat pembayaran yang berfungsi sebagai pengganti uang tunai, di mana alat tersebut dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan berbagai barang dan jasa yang dibelinya di tempat-tempat yang bisa menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant).

Untuk menjadi seorang pemilik atau pengguna kartu kredit, maka seseorang harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepemilikan kartu kredit ke bank penerbit kartu kredit. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi bank dan mengisi formulir atau aplikasi pengajuan kartu kredit serta melengkapi semua persyaratan yang ditentukan oleh bank selaku pihak penerbit.

Namun selain digunakan sebagai pembayaran non-tunai, banyak dari pemilik kartu kredit yang memanfaatkan kartu kredit untuk melakukan gestun alias gesek tunai. Tapi, apa itu gesek tunai?

Definisi dari Gestun (Gesek Tunai)

Melakukan gesek tunai atau gestun merupakan hal yang cukup familiar di kalangan para pengguna kartu kredit. Cara ini kerap menjadi pilihan bagi pengguna produk keuangan tersebut untuk mendapatkan uang tunai dengan cara yang cepat. 

Di dalam prakteknya, gestun ini biasanya dilakukan pada merchant-merchant tertentu yang menyediakan layanan tersebut secara tersembunyi. Pengguna kartu kredit menggunakan fasilitas mesin EDC sebagaimana layaknya ketika melakukan transaksi pembelian. 

Di dalam transaksi ini, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan sebuah barang maupun layanan (jasa), namun justru mendapatkan sejumlah uang tunai. Jumlah uang yang didapatkan akan sesuai dengan permintaan limit yang “dibelanjakan” oleh pemilik kartu kredit itu sendiri. 

Sementara di lain sisi, pihak merchant akan mendapatkan fee atas transaksi tersebut sekitar 3% dari total dana yang ditarik tersebut.

Gestun Memiliki Godaan Tersendiri bagi Pemegang Kartu Kredit

Pada dasarnya transaksi gestun adalah tindakan ilegal yang  dilarang oleh pihak bank, sebab hal ini dianggap berisiko dan bisa menimbulkan kerugian. Namun sebaliknya, gestun justru banyak disukai oleh para  pemegang kartu kredit. 

Selain memudahkan, tindakan yang satu ini juga kerap dianggap cukup menguntungkan. Jadi tidak mengherankan, jika pada akhirnya gestun memiliki godaan tersendiri dan tetap menarik untuk kebanyakan orang.

Berikut  ini adalah beberapa hal yang menjadi godaan bagi para pemilik kartu kredit untuk melakukan gestun:

1. Fee yang Lebih Rendah dari Transaksi di ATM

Kartu Kredit sudah dilengkapi dengan fasilitas cash advance yang memungkinkan pemilik melakukan penarikan sejumlah dana tunai melalui mesin ATM. Namun transaksi penarikan tunai ini dibarengi dengan biaya penarikan sekitar Rp50.000,-  atau sebesar 4% dari jumlah uang yang ditarik, tergantung jumlah mana yang lebih besar. 

Sedangkan jika melakukan gestun, pemilik kartu kredit hanya akan dikenakan biaya sekitar 2,5% sampai 3% dari total dana yang ditarik. Selisih biaya inilah yang kerap menjadi alasan untuk melakukan gestun.

2. Semua Limit Bisa Ditarik

Penarikan dana tunai kartu kredit melalui mesin ATM dibatasi hingga maksimal 60% dari total limit saja. Sementara jika melakukan penarikan tunai melalui gestun, seluruh limit kartu kredit bisa diambil. 

Hal ini juga menjadi salah satu godaan terbesar bagi para pemilik kartu kredit untuk cenderung melakukan penarikan tunai dengan cara gestun.

3. Bunga yang Lebih Kecil

Gestun juga memungkinkan pemilik kartu kredit mendapatkan bunga yang lebih ringan, sebab transaksi ini dicatat sebagai pembelanjaan. Rata-rata bunga yang akan diterapkan dalam transaksi gestun adalah terbesar 2% saja. Sementara jika melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM, akan diterapkan bunga sekitar 3,5%.

Baca Juga:  Untung dan Ruginya Apply Kartu Kredit Online atau Offline

4. Dipotong Langsung

Transaksi gestun tidak membebani nasabah dengan sejumlah biaya pada tagihan. Biaya ini akan dipotong langsung dari jumlah dana yang ditarik. Misalnya kamu gesek tunai kartu kredit sebesar Rp3 juta dengan biaya transaksi sebesar 2%, maka uang yang akan kamu terima sebesar Rp2.940.000, sedangkan Rp60.000 untuk biaya transaksi.

Gestun juga Memiliki Risiko yang Bisa Menimbulkan Kerugian

Gestun dilarang Bank Indonesia (BI). Dianggap ilegal dan menyalahi aturan yang ditetapkan, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Bukan hanya bagi pihak bank saja, gestun juga memiliki risiko tersendiri bagi para pemegang kartu kredit. Aktivitas yang satu ini dapat memicu penggunaan kartu kredit yang tidak lagi terkontrol dengan baik, sehingga dapat menimbulkan kerugian untuk kedua belah pihak, baik itu pengguna kartu kredit maupun pihak bank itu sendiri.

 Berikut ini adalah  beberapa  kerugian yang mungkin dialami oleh pemegang kartu kredit akibat gestun: 

1. Bisa jadi Kebiasaan yang Menimbulkan Ketagihan

Mudahnya melakukan gestun sepintas menjadi keuntungan tersendiri bagi para pemegang kartu kredit. Namun di lain sisi, hal ini juga bisa menimbulkan kerugian, sebab ada efek ketagihan yang bisa terjadi. 

Alih-alih menggunakan kartu kredit dengan bijak, penarikan tunai seperti ini justru bisa menimbulkan tagihan yang tidak lagi terkontrol setiap bulannya.

2. Gali Lubang Tutup Lubang

Saat tak lagi mampu membayar tagihan dengan penuh setiap bulannya, maka melakukan pembayaran minimal tentu menjadi pilihan. Kondisi seperti ini bisa saja membuat pemegang kartu kredit harus selalu gali lubang dan tutup lubang untuk membayar tagihan. 

Beban utang kartu kredit ini tentu akan semakin besar, sebab ada biaya bunga dan berbagai biaya lainnya yang juga harus ditutupi.

3. Berakhir dengan Tumpukan Utang dan Gagal Bayar

Jika setiap bulannya hanya melakukan pembayaran minimum saja, sudah jelas tagihan kartu kredit akan menumpuk dan semakin besar. Kondisi ini dapat memburuk seiring dengan berlalunya waktu dan pada akhirnya akan menimbulkan gagal bayar. 

Urusan dengan kolektor tentu sudah tidak dapat dihindari lagi. Semua ini akan menyita tenaga dan pikiran, bahkan bisa menimbulkan masalah yang serius dalam keuangan.

4. Tagihan Membengkak

Semakin sering melakukan gesek tunai, semakin besar pula tagihan kartu kreditmu. Sebab ada bunga yang harus dibayar. Maka pikirkan dulu sebelum gesek tunai, daripada menyesal nantinya.

Jangan demi kesenangan sesaat, kamu terjebak dalam kubangan utang selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun lamanya. Apabila kamu sudah kelewat batas menggunakan kartu kredit, termasuk gesek tunai, segera hentikan pemakaian. Ingat, ambang batas utang adalah tidak lebih 30% dari gaji atau penghasilan.

5. Memicu Kredit Macet dan Skor Kredit Jelek

Tagihan yang membengkak, sementara gaji atau penghasilan segitu-gitu saja, berpotensi menyebabkan kredit macet. Kalau kamu gagal bayar utang, maka skor kredit atau riwayat kredit bakal tercatat buruk di sistem regulator.

Kamu dapat masuk dalam daftar hitam regulator, atau terekam dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga kamu akan mengalami kesulitan bila akan mengajukan pinjaman atau kredit ke depannya di bank lain sampai kamu dapat melunasinya.

6. Rentan Risiko Pencucian Uang

Aktivitas gesek tunai sudah dilarang Bank Indonesia (BI), baik ke pengguna maupun kepada merchant. Sebab, dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk praktik pencucian uang.

Tentu saja hal ini bisa menyeret kamu pada kerugian besar. Dalam hal ini, fungsi kartu kredit pun berubah. Dari alat pembayaran menjadi alat berutang. Penggunaan gesek tunai telah disalahgunakan oleh penggunanya hanya karena ingin menarik uang tunai dengan mudah.

Selain itu, praktik gesek tunai kartu kredit di merchant juga rawan pencurian dan penyalahgunaan data dan pembobolan rekening maupun kartu kredit. Apalagi kalau kamu menggunakan jasa penyedia gesek tunai.

Baca Juga: Trik Hemat Belanja dengan Cashback dan Promo Diskon

Alternatif Aman Pengganti Gestun

Menjauh dari gestun dan memilih opsi-opsi berikut ini tidak hanya memberikan keamanan finansial tetapi juga menjaga skor kredit tetap sehat. Berikut selengkapnya:

1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

KTA adalah pinjaman personal tanpa jaminan yang disediakan oleh berbagai bank dan lembaga keuangan. Prosesnya relatif cepat dan dana yang diperoleh bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak. Meskipun bunga KTA mungkin lebih tinggi daripada pinjaman dengan agunan, ini tetap lebih aman daripada gestun karena legal dan terjamin oleh peraturan.

2. Pinjaman Online Resmi

Saat ini, ada banyak platform fintech yang menawarkan pinjaman cepat secara online. Pastikan memilih pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK agar terhindar dari risiko penipuan atau bunga tidak transparan. Pinjaman dari fintech dapat menjadi pilihan ketika dana darurat tidak mencukupi atau membutuhkan pencairan segera.

3. Tarik Tunai Resmi dari Bank

Bank penerbit kartu kredit biasanya menyediakan fasilitas tarik tunai resmi. Meskipun ada biaya dan bunga tertentu, tarik tunai ini legal dan tidak menimbulkan risiko seperti yang terjadi pada gestun. Selain itu, bank menawarkan pengaturan pembayaran cicilan untuk mengurangi beban finansial.

4. Dana Darurat

Salah satu cara terbaik menghindari ketergantungan pada pinjaman atau gestun adalah dengan mempersiapkan dana darurat. Idealnya, dana darurat mencakup biaya hidup selama 3–6 bulan dan digunakan hanya untuk kebutuhan mendesak. Ini membantu mencegah penggunaan kredit secara berlebihan, terutama untuk kebutuhan tak terduga.

Hindari Gestun, Gunakan Kartu Kredit dengan Cara yang Bijak

Melakukan penarikan tunai dengan cara gestun merupakan tindakan ilegal dan sangat tidak direkomendasikan. Gestun bisa membuat penggunaan kartu kredit jadi tidak tepat sasaran dan tak lagi terkendali. Hindari aktivitas yang satu ini dan selalu gunakan kartu kredit dengan bijak, agar produk keuangan tersebut bisa memberikan manfaat maksimal dalam keuangan.

Baca Juga: Memaksimalkan Penggunaan Kartu Kredit Dengan 5 Fitur Ini