Gesek Tunai, Transaksi Kartu Kredit yang Terlarang
Gesek tunai atau dikenal dengan gestun sudah menjadi salah satu solusi buat pemilik kartu kredit yang ingin mendapatkan uang tunai selain tarik tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Cukup dengan mendatangi gerai, merchants atau toko yang memiliki mesin gesek kartu kredit, Anda bisa menarik uang dengan kartu kredit dengan cara gestun.
Sebenarnya apa sih Gestun itu? Gestun adalah aksi menarik sejumlah uang dengan cara menggunakan kartu kredit di merchant tertentu yang menyediakan layanan tersebut. Dengan melakukannya, si pemegang kartu kredit seolah-olah melakukan pembelanjaan lewat merchant tersebut, tapi yang diperoleh bukan barang, melainkan uang.
Gestun Sangat Disukai
Gestun Sangat Disukai via ccr.web.id
Perlu diakui penarikan tunai kartu kredit lewat gestun lebih disukai banyak nasabah dikarenakan beberapa hal di bawah ini:
1. Biaya Penarikan Lebih Rendah
Dibanding dengan ATM yang mengharuskan nasabah membayar 4 persen atau minimal Rp 50.000 untuk biaya setiap penarikan uang tunai, gestun hanya meminta nasabah membayar hanya 2-3 persen untuk biaya penarikan alias lebih murah.
2. Tidak Ada Limit
Penarikan uang di ATM memiliki limit jumlah tertentu yang mengharuskan Anda menarik uang berkali-kali sekaligus membayar 4 persen biaya penarikan setiap transaksi. Sementara dengan mengunakan transaksi gestun, Anda cuma butuh mengesek sekali dan mendapatkan semua dana yang dibutuhkan. Bahkan dengan gestun, Anda bisa menarik uang dari kartu kredit hingga batas limit yang diberikan kartu kredit.
3. Bunga
Bunga yang dikenakan untuk penarikan tunai lewat gestun ternyata jauh lebih rendah dibanding lewat ATM karena dianggap transaksi ritel.
4. Tagihan
Gestun memotong biaya penagihan langsung saat Anda menarik uang tunai. Sebagai contoh Anda menarik tunai dengan gestun sebanyak Rp 2 juta rupiah, maka yang akan dapatkan adalah Rp1.940.000 karena sudah dipotong 3 persen sebagai biaya penarikan.
Hal ini sangat berbeda dengan penarikan tunai lewat ATM, dimana bank akan memberikan tagihan biaya penarikan di akhir bulan.
Dilarang Bank Indonesia
Bank Indonesia via blogspot.com
Meskipun banyak kemudahan yang didapat oleh nasabah dengan melakukan tarik tunai kartu kredit lewat gestun, Bank Indonesia (BI) ternyata melarang transaksi gestun kartu kredit. Mengapa gestun merupakan transaksi kartu kredit terlarang? Nah karena dianggap “rentan” dan bisa merugikan pihak nasabah, bank, maupun negara. Beberapa kerugian yang ditimbulkan oleh Gestun misalnya
1. Bisa Menimbulkan Kredit Macet
Dikarenakan pihak nasabah bisa mengambil uang hingga batas limit, maka hal ini berpotensi kredit macet (non performing loan) di mana nasabah tidak mampu membayar semua tagihan yang begitu besar. Lebih celaka lagi tagihan yang tak terbayarkan itu akan terus berbunga sehingga nasabah akan terjebak dalam hutang tanpa akhir. Data YLKI yang dikumpulkan dalam rentang Juli-Agustus 2010 misalnya menunjukkan kalau penguna layanan gestun naik 1,02 persen. Tetapi kredit macet yang timbul akibat kartu kredit juga naik hingga 0,45 persen.
2. Rentan Money Laundering (Pencucian Uang)
Pengunaan gestun juga bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab atau kriminal untuk aktivitas pencucian uang.
3. Transaksi yang Salah
Kartu kredit merupakan alat pembayaran, bukan alat berhutang. Penggunaan gestun untuk menarik uang tunai telah disalahgunakan oleh penggunanya hanya karena ingin menarik uang tunai dengan mudah.
Baca Juga: 5 Cara Menutup Kartu Kredit
Gestun Mulai Diberantas
Gestun Diberantas via huffpost.com
Kendati sudah dilarang, masih banyak merchants atau pun pihak-pihak yang tetap melakukan transaksi Gestun. Tak heran bulan Juni 2015 lalu, BI mendorong Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk bekerja sama dalam permberantasan transaksi tunai lewat gestun. Kerja sama itu dikuatkan dalam nota kesepahaman Penutupan Pedagang Penarikan/Gesek Tunai yang ditandatangani tanggal 12 Juni 2015. Ada 23 bank dan 13 acquirer yang ikut dalam nota kesepahaman tersebut.
Oh ya, acquirer yang dimaksud disini adalah bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang. Acquirer ini dapat melakukan proses pendataan Alat Pembayaran dengan Mengunakan Kartu (AMPK) yang diterbitkan pihak lain. Sebenarnya pelarangan gestun itu sudah dilakukan sejak tahun 2009 loh pada saat BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No 11.11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Mengunakan Kartu (APMK). Dalam pasal 8 ayat 2 menyatakan kalau acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan.
Secara terperinci kata “merugikan” tersebut dijelaskan dalam bagian penjelasan peraturan tersebut, yaitu segala tindakan pedagang yang merugikan principal, penerbit, acquirer, pemegang kartu antara lain pedagang diketahui melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) kartu kredit atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge). Diharapkan nota kesepahaman bersama yang baru disepakati bulan Juni lalu itu bisa lebih memperkuat komitmen bank untuk memberantas merchant nakal yang masih coba-coba melakukan gestun.
Baca juga: Ciri Orang Kecanduan Kartu Kredit, Apa Anda Salah Satunya?
Perlu Edukasi Dari Bank
Selain aksi untuk memberantas merchants atau pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi gestun kartu kredit, pihak bank juga akan mengedukasi nasabahnya soal bagaimana seharusnya pengunaan kartu kredit yang cerdas dan bertanggung jawab.
Harus diakui masih banyak orang yang menganggap kartu kredit sebagai solusi untuk berhutang, ketimbang sebagai alat pembayaran. Padahal pengunaan kartu kredit secara bijak bisa menguntungkan karena banyak promo menarik kartu kredit yang bisa Anda nikmati.