Kupas Tuntas Apa Itu Gratifikasi dan Cara Mencegahnya

Ketika memasuki dunia kerja di profesi apa pun, menjaga integritas adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan guna mendapatkan kepercayaan dari pihak lain. Selain berusaha menjalankan tanggung jawab kerja secara profesional, kamu juga perlu memahami tentang apa itu gratifikasi beserta implikasinya untuk bisa menerapkan integritas tinggi dalam menjalani pekerjaan.

Sebagai salah satu dari jenis tindak pidana penyuapan, gratifikasi dapat memicu masalah serius jika tidak ditangani dengan cara yang tepat. Khususnya di ranah profesi tertentu, aksi gratifikasi ini bisa menimbulkan kerugian dalam skala besar dan termasuk sebagai tindakan kriminal dengan ancaman hukuman kurungan pidana. 

Yang menjadi pertanyaan, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi? Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang gratifikasi, termasuk dasar hukum, jenis, dan segala hal penting seputarnya, simak penjelasan lengkap berikut ini.

Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi

Secara umum, gratifikasi adalah istilah yang merujuk pada tindakan pemberian pada pihak tertentu, baik berupa uang, barang, komisi, rabat atau diskon, kredit tanpa bunga, maupun fasilitas lain, dengan tujuan tertentu. Gratifikasi ini bisa dilakukan melalui sarana elektronik atau non elektronik, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Biasa juga disebut sebagai suap terselubung atau tertunda, gratifikasi adalah tindakan yang dilarang untuk dilakukan, khususnya bagi Pegawai negeri/Penyelenggara Negara atau Pn/PN. Pasalnya, Pn/PN yang terbiasa mendapatkan gratifikasi akan terdorong untuk melakukan tindakan korupsi bentuk lainnya, seperti suap dan pemerasan. 

Karenanya, tak mengherankan jika tindakan ini kerap dianggap akar korupsi oleh banyak pihak. Di samping itu, aksi suap terselubung ini juga bisa memicu sikap tidak objektif, tak profesional, dan tak adil bagi Pn/PN dalam menjalankan tugas ataupun tanggung jawabnya. 

Beda Gratifikasi dan Suap

Setelah memahami pengertiannya di atas, mungkin beberapa dari kamu masih bingung membedakan antara gratifikasi dan suap. Meski mirip, kedua tindakan melanggar hukum ini memiliki beberapa perbedaan yang tidak sulit untuk dicermati. 

Salah satunya adalah gratifikasi tak selalu dianggap sebagai tindakan ilegal, sedangkan suap sudah pasti menyalahi hukum. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gratifikasi pada dasarnya adalah sebutan untuk tindakan pemberian hadiah. 

Selama pemberian hadiah tersebut dilakukan dengan tujuan memberi apresiasi, contohnya sebagai hadiah perpisahan, maka tindakan tersebut bukanlah tindakan yang ilegal. Berbeda dengan suap yang pasti dilakukan dengan motif dan modus terselubung.

Di samping itu, gratifikasi juga tak memerlukan unsur transaksional sebab bersifat ‘balas budi’. Sedangkan suap pasti memiliki unsur transaksional dan berisi kesepakatan antara pihak pemberi dengan penerima. Jadi, meski saling berkaitan, tapi suap dan gratifikasi adalah 2 hal yang berbeda dan perlu ditanggapi dengan cara khusus sesuai koridor hukum yang berlaku. 

Dasar Hukum dari Gratifikasi

Sesuai UU Nomor 20 Thn. 2001 di Pasal 12 b ayat 1, tiap gratifikasi pada Pn/PN dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas atau kewajibannya. Melalui dasar hukum tersebut, ada ketentuan khusus terkait aksi gratifikasi.

Misalnya, jika nilai pemberian hadiah paling tidak 10 juta atau di atasnya, pembuktiannya sebagai bukan suap dilakukan pihak penerima (pembuktian terbalik). Sementara untuk gratifikasi yang bernilai di bawah 10 juta, pembuktian bukan suap dilakukan pihak penuntut umum.

Jenis-Jenis Gratifikasi

Pada dasarnya, tak semua pemberian hadiah pada Pn/PN selalu dianggap sebagai tindakan gratifikasi dan perlu dilaporkan agar membebaskan dari ancaman pidana. Hal tersebut membuat gratifikasi ini bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu yang wajib dilaporkan dan tak wajib dilaporkan.

Gratifikasi Wajib Dilaporkan

Gratifikasi Tak Wajib Dilaporkan

Jenis gratifikasi yang harus dilaporkan mencakup hadiah yang diterima maupun ditolak ASN Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan jabatan ataupun berlainan dengan tugas atau kewajibannya. Hadiah yang diberikan pada unit kerja tertentu dari pihak yang berbenturan kepentingan juga wajib dilaporkan.

Untuk jenis gratifikasi tak wajib dilaporkan bisa dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu yang terkait kedinasan dan tak terkait kedinasan. Sebagai contoh, segala bentuk hadiah yang didapat dari seminar, konferensi, pelatihan, atau aktivitas sejenis lain tak wajib dilaporkan sebagai gratifikasi.

Contoh Gratifikasi 

Berdasarkan jenisnya, ada banyak contoh gratifikasi yang penting untuk diketahui, antara lain:

  1. Contoh Gratifikasi Wajib Dilaporkan

    • Hadiah yang berkaitan dengan pemberian layanan kepada masyarakat di luar penerimaan sah. 
    • Hadiah yang berkaitan dengan tugas pada proses menyusun anggaran di luar penerimaan sah. 
    • Hadiah yang berkaitan dengan tugas pada proses audit, pemeriksaan, pemantauan, serta evaluasi di luar penerimaan sah.
    • Hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan resmi dari instansi. 
    • Hadiah pada proses promosi, mutasi, atau penerimaan pegawai. 
  2. Contoh Gratifikasi Tak Wajib Dilaporkan

    • Segala hal yang didapat dari workshop, seminar, pelatihan, konferensi, ataupun aktivitas sejenis lain, baik dalam negeri atau luar negeri, termasuk layanan transportasi & penginapan sebagai rangka kepesertaan sesuai yang disebutkan pada PMK No. 7/PMK.09/2017. 
    • Penerimaan kompensasi dari pihak tertentu selama tak melampaui standar biaya berlaku pada Kementerian Keuangan, tak ada pembiayaan ganda, pelanggaran, atau benturan kepentingan sesuai aturan di instansi pihak penerima. 
    • Gratifikasi tak terkait kedinasan yang mencakup hadiah langsung atau undian yang bersifat umum. 
    • Prestasi akademik maupun non akademik dari kompetisi dengan biaya sendiri. 
    • Keuntungan atau bunga penempatan dana, saham, atau investasi yang berlaku publik. 
    • Kompensasi terhadap profesi luar kedinasan yang tak terkait dengan fungsi ASN Kemenkeu serta tak memiliki benturan kepentingan atau menyalahi kode etik karyawan. 

Cara Mencegah Gratifikasi

Untuk menghindari risiko terjegal masalah serius di dunia kerja, kamu perlu memahami bagaimana cara mencegah gratifikasi dengan 3 langkah berikut ini. 

  1. Jauhi Situasi Berisiko Gratifikasi

    Cara pertama untuk menghindari gratifikasi adalah menjauhi situasi yang bisa memicu tindakan tersebut. Sebagai contoh, hindari menerima hadiah atau pemberian dari pihak lain tanpa alasan jelas, termasuk undangan berkunjung yang tak mempunyai urgensi atau hubungan jelas terhadap pekerjaan. 

  2. Memiliki Prinsip & Etos Kerja

    Cara mencegah gratifikasi selanjutnya adalah mempunyai prinsip serta etos kerja yang dipegang teguh. Dengan pendirian dan komitmen kuat, kamu akan lebih mampu menolak pemberian hadiah dengan maksud atau tujuan tertentu. Untuk itu, selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran saat bekerja, serta ketahui batasan agar terhindar dari risiko suap terselubung ini. 

  3. Tak Ragu Menolak Gratifikasi

    Tips yang terakhir, kamu harus bisa bersikap tegas untuk menolak pemberian suap terselubung ini. Hal ini penting untuk menunjukkan integritas sekaligus profesionalitasmu dalam menjalani pekerjaan. Tak hanya itu, segera laporkan upaya gratifikasi tersebut agar bisa menjamin transparansi tanggung jawab dan berkontribusi pada usaha pemberantasan korupsi.

Pahami Praktik dan Bahayanya untuk Hindari Gratifikasi

Itulah penjelasan tentang gratifikasi sebagai tindakan yang menyalahi hukum jika dilakukan oleh Pn/PN atau ASN dengan tujuan atau maksud terselubung. Dianggap pula sebagai akar korupsi dan aksi suap terselubung, tindakan ini memang bisa memicu tindakan lain yang lebih berbahaya. Untuk itu, cegah risiko gratifikasi dengan memahami praktik, implikasi, dan dampaknya sesuai penjelasan di atas.