Harus Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sendiri? Begini Cara Mudah Menghitungnya
Untuk kamu yang baru saja mulai bekerja, apakah kamu sudah mencari tahu apakah perusahaan tempat kamu bekerja saat ini memiliki program benefit BPJAMSOSTEK Ketenagakerjaan? Jika tidak artinya kamu harus membayar BPJS Ketenagakerjaan/BPJ kamu sendiri.
Memang kebanyakan perusahaan memiliki program benefit BPJS Ketenagakerjaan, dimana perusahaanlah yang akan membayarkan BPJAMSOSTEK karyawan.
Tetapi banyak juga terdapat perusahaan yang tidak melakukannya, sehingga sangat penting untuk kamu mengetahui berapa besaran yang harus kamu bayarkan dari gaji kamu untuk membayar BPJS TK.
Hal ini juga berlaku untuk para pekerja lepas atau freelancer dan para pemilik bisnis. Tapi khusus untuk pemilik bisnis baik yang bekerja sendiri atau sudah memiliki karyawan.
Jadi bagaimana cara mudah untuk menghitung BPJS Ketenagakerjaan sendiri?
Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan
BPJAMSOSTEK memliki 4 program perlindungan yang masing-masing memiliki rumus berbeda dalam penghitungannya. Program tersebut adalah JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM atau Jaminan Kematian, JHT atau Jaminan Hari Tua dan JP atau Jaminan Pensiun.
Nah, untuk kamu yang harus membayarkan BPJAMSOSTEK sendiri. Begini cara menghitung besaran iuran dan cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis program yang tersedia:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK adalah program yang memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi terkait dengan hubungan kerja. Hal ini termasuk jika kamu melakukan commuting kerja.
Namun, setiap pekerjaan yang mempunyai risiko berbeda sehingga iuran pada setiap risiko berbeda pula. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16.
- sangat rendah, 0,24%
- rendah, 0,54%
- sedang, 0,89%
- tinggi, 1,27%
- sangat tinggi, 1,74%
Jika kamu adalah pemilik usaha maka besaran yang harus dibayarkan adalah 1% dari penghasilan yang dilaporkan. Untuk yang bekerja di jasa konstruk di mulai dari 0,21% dari nilai proyek yang dikerjakan dan untuk pekerja migran Indonesia sebesar Rp370.000
Jadi kamu harus mengetahui dan memilih berapa besaran risiko kecelakaan pada pekerjaan mu untuk menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan jika kamu bukan pekerja migran.
Berikut simulasi menghitung BPJS Ketenagakerjaan program JKK
Aufi memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Pekerjaan yang dijalankan oleh Aufi terhitung risiko rendah. Artinya iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah:
- Jika Aufi pekerja penerima upah
Iuran JHT yang dibayarkan = 0,54% x Rp6 juta = Rp32.400 per bulan
- Jika Aufi pekerja bukan penerima upah
Iuran JHT yang dibayar = 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan
- Jika Aufi bekerja di jasa konstruksi dengan nilai proyek Rp2 miliar
Jasa konstruksi harus membayarkan= 0,21% x Rp2 miliar = Rp4,2 juta per bulan
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program JKM adalah program yang memberikan pesertanya berupa manfaat uang tunai. Sama seperti JKK, JKM termasuk komponen penambah penghasilan bruto yang dikenakan pajak penghasilan PPh 21.
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang harus dibayarkan tiap bulannya adalah:
- Pekerja penerima upah: 0,3 persen dari gaji yang dilaporkan dan dibayarkan perusahaan.
- Bukan penerima upah: Rp 6.800 per bulan.
- Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
- Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.
Uang tunai diserahkan kepada ahli waris peserta jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Uang yang diserahkan yakni sejumlah:
- Rp 12.000.000, santunan berkala.
- 000.000, biaya pemakaman.
- Rp 20.000.000, santunan kematian.
- 000.000, untuk ahli waris.
Jika kamu adalah peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, dan beasiswa 2 anak mulai dari TK sampai kuliah.
Iuran JKM sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan tempat bekerja. Biaya iuran setiap bulannya adalah 0,3% dari upah per bulan.
Berikut simulasi menghitung BPJS Ketenagakerjaan program JKM
Aufi memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah:
- Jika Aufi pekerja penerima upah
Iuran JHT yang dibayar = 0,3% x Rp6 juta = Rp18 ribu per bulan
- Jika Aufi bekerja di jasa konstruksi dengan nilai proyek Rp2 miliar
Jasa konstruksi harus membayarkan= 0,21% x Rp2 miliar = Rp4,2 juta per bulan
Baca Juga: 8 Langkah Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT adalah program yang memberikan pesertanya berupa manfaat uang tunai. Uang tunai pada program JHT akan diberikan kepada peserta program jika terjadi salah satu di antara 3 hal berikut ini:
- Peserta berusia 56 tahun atau pensiun.
- Peserta meninggal dunia (diserahkan kepada ahli waris).
- Peserta mengalami kecacatan total tetap.
Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari gaji. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan pada program JHT terbagi untuk perusahaan serta karyawan. Jadi, karyawan membayar iuran sebesar 2%, sementara perusahaan membayar iuran sebesar 3,7%.
Untuk bukan penerima upah, harus membayaran Rp6800 per bulan dan untuk yang bekerja di jasa kontruksi sebesar mulai mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek. Dan untuk pekerja migran sebesar Rp370.000.
Berikut simulasi menghitung BPJS Ketenagakerjaan program JHT
Aufi memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Iura yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah:
- Jika Aufi pekerja penerima upah
Iuran JHT yang dibayar = 0,3% x Rp6 juta = Rp18 ribu per bulan
- Jika Aufi bekerja di jasa konstruksi dengan nilai proyek Rp2 miliar
Jasa konstruksi harus membayarkan= 0,21% x Rp2 miliar = Rp4,2 juta per bulan.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun adalah program yang memberikan peserta manfaat uang tunai yang diberikan perbulan ketika usia peserta sudah memasuk usia pensiun.
Tapi manfaat uang tunai ini diberikan jika peserta sudah memenuhi persyaratan yaitu telah memenuhi masa iuran selama 180 bulan atau 15 tahun. Jika ternyata peserta meninggal dunia saat sedang masa iuran, maka uang pensiun per bulan akan diserahkan terhadap ahli waris.
Selain itu, peserta program JP juga akan menerima uang tunai jika mengalami kecacatan total tetap, atau diserahkan terhadap ahli waris jika peserta meninggal. Dengan demikian, JP tentu berbeda dengan JHT.
Besaran iuran JP adalah 3% dari upah per bulan. Pembayaran terbagi menjadi 2, 2% dibebankan kepada perusahaan, sementara 1% dibebankan kepada karyawan. Akan tetapi, jika upah peserta lebih dari Rp7.000.000, maka upah tetap dianggap Rp8.939.700 sehingga sisanya tidak dihitung.
Potongan iuran JHT serta JP dari gaji karyawan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karyawan sebelum dipotong pajak PPh 21.
Berikut simulasi menghitung BPJS Ketenagakerjaan program JP
Aufi memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Cara menghitung jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan untuk iurannya adalah:
- Iuran JHT yang dibayarkan perusahaan= 2% x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan
- Iuran JHT yang dibayar Sinta= 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan
Cara Membayar BPJS Ketenagakerjaan Sendiri
Sekarang tak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena cara bayar BPJS Ketenagakerjaan jadi lebih praktis.
Sekarang kamu bisa membayar BPJAMSOSTEK sendiri secara perbankan baik melalui ATM, Mobile atau Internet banking. Berikut caranya:
- Pastikan kamu membayar dengan Bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut daftarnya:
- Mandiri
- BRI
- BNI
- BCA
- BJB
- BTN
- Pilih menu “Bayar/Beli”,
- pilih “BPJS”,
- pilih “BPJS Ketenagakerjaan”,
- pilih “BPJSTK Individu”
- Input nomor KTP/NIK kamu dan pilih Periode Program.
- Cek data pembayaran, lalu klik tombol “OK”
- Jika menggunakan mobile dan internet banking, masukan PIN mobile atau internet banking.
- Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu berhasil.
Kamu juga bisa membayar melalui Indomaret dan Alfamart terdekat dengan menunjukkan nomor ID Billing BPJS Ketenagakerjaan yang sudah Anda peroleh saat pendaftaran. Kamu akan dikenakan biaya admin sebesar Rp3500 per transaksi.
Baca Juga: Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa sampai S1, Begini Prosedurnya
Bayar BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat Cermati.com
Cermati.com Homepage
Kamu juga bisa membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan melalui website Cermati.com. Dengan membayar lewat Cermati.com tidak hanya lebih aman tapi juga lebih praktis dan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama kunjungi website https://www.cermati.com/
- Lalu klik 'Daftar' di bagian kanan atas homepage cermati.com
- Daftarkan/registrasikan diri untuk bisa memiliki akun di cermati.com
- Masukkan alamat email dan password.
- Lalu masukkan nama depan dan belakang juga nomor handphone yang aktif
- Berikutnya klik daftar akun
- Konfirmasi akun pada email kamu untuk mengaktifkan akun
- Jika sudah, masuk lagi ke cermati.com lalu pada homepage kamu klik menu BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan No KTP, Pilih Metode Pembayaran, & Masukin Captcha, klik "Lanjutkan"
- Masuk ke Halaman Checkout & Verifikasi informasi Nama Peserta, Nomor Peserta, Kantor Cabang Kepesertaan, dan jumlah Tagihan (Bisa masukin kode promo juga jika ada)
- Pilih Metode Pembayaran yang diinginkan lalu konfirmasi
Rajin Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Bekerja jadi Tenang
Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan rajin membayar iurannya perbulan tidak akan merugikan kamu sama sekali. Sebaliknya kamu akan menerima manfaat yang cukup banyak ketika saatnya tiba. Jadi, jangan sampai malas membayar BPJS Ketenagakerjaan kamu jika kamu harus melakukannya sendiri. Prioritaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya terutama ketika sudah gajian, agar lebih tenang.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop