Impor dan Sewa Pesawat Bebas PPN, Harga Tiket Pesawat akan Murah?

 
Ilustrasi tiket pesawat

Cermati.com – Pemerintah resmi tak memungut Pajak Penjualan (PPN/Pajak Pertambahan Nilai) impor atau sewa pesawat dari luar negeri maupun impor komponennya untuk niaga alias perdagangan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan dibebaskannya pajak penjualan sewa pesawat dari luar negeri dan impor komponennya ini, apakah bakal membuat harga tiket pesawat murah?

Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan Cermati.com berikut ini berdasarkan ringkasan yang dirangkum dari berbagai sumber.

Bukan Hanya Pesawat, Impor Barang ini Juga Bebas PPN


Ilustrasi impor pesawat, kapal, dan kereta

Dalam salinan PP No.50/2019 pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI disebutkan bahwa bukan hanya pesawat saja, tapi ada beberapa jenis impor barang lainnya yang tidak dipungut PPN. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 PP tersebut, di antaranya:

  • Impor pesawat
  • Impor kapal laut
  • Impor kereta api
  • Impor kapal selam (angkutan bawah air)
  • Impor kapal sungai
  • Impor kapal danau
  • Impor kapal penyeberangan
  • Impor kapal penangkap ikan
  • Impor kapal tunda
  • Impor kapal tongkang
  • Impor suku cadang pesawat, kapal laut, kereta api, kapal selam
  • Impor keselamatan penerbangan, pelayaran, dan alat keselamatan manusia

Baca Juga: Bea Masuk Barang Impor, Seperti Inilah Perhitungannya

Tak Sembarang Orang, Siapa Saja yang Boleh Impor?


Ilustrasi importir

Masih berdasarkan isi dari PP ini, ada ketentuan siapa saja yang diperbolehkan mengimpor barang-barang tersebut. Pihak yang boleh impor barang tidak dipungut PPN dalam pasal 1 PP itu, yakni:

1. Perusahaan Maskapai Penerbangan Dalam Negeri

Dalam aturan ini, pihak perusahaan maskapai penerbangan domestik atau dalam negeri dibebaskan dari pajak penjualan (PPN) atas impor:

  • Pesawat
  • Suku cadang pesawat
  • Alat keselamatan penerbangan
  • Alat keselamatan manusia
  • Peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat

2. Perusahaan Jasa Perawatan dan Perbaikan Pesawat Udara

Di ketentuan ini juga diatur bahwa tidak semua perusahaan jasa perawatan dan pemeliharaan pesawat bisa menikmati bebas pajak penjualan dari impor barang-barang yang diperlukan.

Akan tetapi mandat ini hanya untuk perusahaan jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara (maskapai penerbangan) nasional. Jenis barang yang boleh diimpor adalah:

  • Suku cadang pesawat
  • Peralatan perbaikan dan pemeliharaan pesawat

3. Perusahaan Pelayaran, Penangkapan Ikan, Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan, dan Perusahaan Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Perusahaan-perusahaan ini diperbolehkan impor dan tidak dikenakan PPN dari barang-barang berikut ini:

  • Kapal laut
  • Kapal sungai
  • Kapal danau dan penyeberangan
  • Kapal penangkap ikan
  • Kapal pandu
  • Kapal tunda
  • Kapal tongkang
  • Suku cadang, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia

4. Kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri

Di PP ini juga membebaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pertahanan, TNI, dan Polri dari pajak penjualan atas impor barang-barang berikut ini:

  • Alat angkutan di air
  • Alat angkutan di bawah air (kapal selam)
  • Alat angkutan udara (pesawat)
  • Kereta api
  • Suku cadang dan alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia
  • Suku cadang dan alat keselamatan penerbangan serta alat keselamatan manusia

5. Pihak yang tunjuk oleh kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri.

Pihak yang ditunjuk kementerian bidang pertahanan, TNI, dan Polri ini bisa impor barang-barang berikut tanpa PPN, yakni:

  • Alat angkutan di air
  • Alat angkutan di bawah air
  • Alat angkutan di udara
  • Kereta api
  • Suku cadang dan alat keselamatan pelayaran serta alat keselamatan manusia
  • Suku cadang dan alat keselamatan penerbangan serta alat keselamatan manusia

6. Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan Badan Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Di beleid ini juga disebutkan badan usaha ini dibebaskan dari PPN atas impor barang-barang berikut ini:

  • Kereta api
  • Suku cadang kereta api
  • Peralatan perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian

7. Perusahaan yang ditunjuk Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan Badan Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Perusahaan ini tidak dipungut pajak penjualan atas impor barang-barang berikut:

  • Kereta api
  • Suku cadang
  • Peralatan perbaikan dan pemeliharaan
  • Prasarana perkeretaapian

Kesemua barang-barang impor itu digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian umum dan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Tujuan Pembebasan Pajak Penjualan Impor Pesawat, Kapal, dan Suku Cadangnya


Ilustrasi pajak impor

Masih dari beleid PP No.50/2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juli 2019 tersebut, tujuan dari tidak adanya pungutan pajak penjualan atas impor barang-barang yang disebutkan seperti pesawat, kapal, dan suku cadangnya, adalah:

  • Untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara
  • Menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah RI
  • Memberi kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut PPN

Pembebasan PPN impor barang-barang itu mulai berlaku 60 hari sejak PP ini diundangkan pada 8 Juli 2019. Artinya, 2 bulan ke depan (6 September 2019) baru berlaku.

Baca Juga: Begini Cara Belanja Barang Impor agar Tidak Kena Pajak Bea Masuk

Bebas PPN Impor, Harga Tiket Pesawat Bisa Murah


Iustrasi perbaikan dan perawatan pesawat

Kegiatan impor tidak selalu identik dengan membeli barang, tapi juga termasuk melakukan kegiatan sewa barang. Artinya, bentuk apapun yang mendatangkan barang dari luar, termasuk sewa, itu dianggap kegiatan impor.

Jadi, jika mengacu pada PP No.50/2019 bahkan kegiatan impor yang termasuk sewa ini bisa membuat harga tiket pesawat yang selama ini cenderung mahal bisa ditekan. Dan aturan ini merupakan insentif dari pemerintah yang diberikan kepada maskapai penerbangan nasional.

Hal ini diakui oleh Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA/Indonesia National Air Carriers Association), Bayu Sutanto, seperti dilansir dari ekonomi.bisnis.com. ”Itu yang sudah kami perjuangkan ke pemerintah sejak 2014. Melalui PP tersebut biaya operasional biaya perbaikan pesawat bisa berkurang,” kata Bayu.

Menurutnya, banyak hal yang bisa dihemat dari pembebasan PPN impor atau sewa pesawat dan suku cadangnya tersebut, termasuk urusan biaya operasional. Dengan penurunan biaya operasional itu bisa membuat industri penerbangan lebih kompetitif.

Terlebih lagi, lanjut Bayu, di tengah menghadapi persaingan yang hingga saat ini biaya operasional jadi tantangan utama maskapai. Sebab bagaimana pun juga kinerja keuangan yang positif harus tetap dijaga dan dipertahankan.

Jadi, jika beban biaya operasional maskapai penerbangan berkurang atau lebih ringan dengan adanya bebas pungutan PPN impor/sewa pesawat dan suku cadangnya serta peralatan juga perbaikan pesawat, maka maskapai bisa menekan harga tiket pesawat.

Baca Juga: Katanya Harga Tiket Pesawat Sudah Murah, Coba Cek di Sini Biar Gak PHP