Ini Fakta dan Aturan Vaksin Mandiri atau Vaksin Gotong Royong yang Resmi
Pemerintah akhirnya telah mengizinkan vaksinasi mandiri untuk dilakukan. Vaksinasi ini diberi nama vaksinasi Gotong Royong. Pemberian vaksin ini berikutnya akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan atau pemilik usaha.
Dengan diberikannya kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan vaksinasi mandiri maka kekebalan kelompok atau herd immunity bisa lebih cepat diperoleh. Dengan begini aktivitas perekonomian kembali berangsur normal.
Walaupun tidak sama dengan vaksin gratis program dari pemerintah, pelaksanaan vaksinasi tetap harus difasilitasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat dan vaksin yang digunakan tidak boleh diperjualbelikan atau terjadinya pemungutan biaya.
Pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat atau swasta.
Perbedaan Vaksin Mandiri/Gotong Royong dengan Vaksin Gratis Pemerintah
Selain penjelasan di atas, terdapat beberapa perbedaan lagi yang harus diketahui antara vaksin mandiri dengan vaksin dari pemerintah. Berikut penjelasannya:
1. Pengertiannya
Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat yang biayanya ditanggung atau dibebankan penuh kepada pemerintah.
Sedangkan untuk Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi untuk karyawan dan karyawati yang biayanya ditanggung atau dibebankan oleh badan hukum/badan usaha.
2. Jenis Vaksin yang Digunakan
Pada Pasal 7 Ayat 4 disebutkan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.
Jenis vaksin yang digunakan oleh vaksinasi program pemerintah adalah Sinovac, Novavax, AstraZeneca, Covax/ GAVI dari WHO, dan vaksin Pfizer.
Sedangkan untuk vaksinasi mandiri adalah eberapa jenis-jenis vaksin yang akan dijual oleh PT Bio Farma sebagai importir dan distributor vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong. Diantaranya jenis Sputnik, Sinopharm, Moderna, Anhui dan lainnya.
3. Proses Distribusinya
Pada Pasal 16 Ayat 1 disebutkan, pelaksanaan distribusi vaksinasi program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan untuk vaksin mandiri seperti yang sudah diatur pada Pasal 19 Ayat 1, vaksinasi gotong royong pendistribusiannya dilaksanakan PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha sesuai kebutuhan.
4. Sistem Pelaksanaanya
Pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta. Fasyankes yang dimaksud Puskemas, Puskemas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan serta di pos pelayanan vaksinasi.
Sedangkan untuk vaksinasi mandiri hanya bisa dilakukan di Fasyankes milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat. Dan fasyankes untuk vaksinasi gotong royong bukanlah tempat pelayanan vaksinasi program seperti yang sudah diatur pada Pasal 22 Ayat 2.
Pelaksanaan vaksinasi gotong royong juga harus dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat/swasta.
Baca Juga: Syarat, Persiapan dan Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
Aturan Terkait Vaksin Mandiri dari Kementerian Kesehatan
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 jalur mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Rabu, 24 Februari 2021.
Berikut beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh badan usaha yang akan melakukan vaksinasi mandiri/gotong royong kepada pegawainya:
- Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan lewat vaksinasi Gotong Royong demi mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.
- Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahan. Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran/gratis.
- Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah, sebab:
- Vaksin Gotong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac.
- Pelayanan vaksinasi Gotong Royong hanya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, tidak di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Vaksinasi Gotong Royong akan berlangsung ketika vaksin sudah tersedia.
- Pengadaan vaksin ini menjadi ranah Kementerian BUMN dan Biofarma.
- Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan peserta vaksinasi kepada Kementerian Kesehatan.
- Jenis vaksin Covid-19 Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
- Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan bandan hukum/badan usaha.
- Jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha.
- Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Tata laksana pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
- Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
- Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untu vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.
Baca Juga: Diklaim Efektif 90% Cegah Covid-19, Ini Fakta Menarik Vaksin Pfizer
Kesehatan Pegawai juga Tanggung Jawab Perusahaan
Jika Anda adalah pemilik usaha dan memiliki beberapa karyawan yang tetap harus pergi kekantor dan terpapar langsung dengan virus. Sebaiknya Anda juga ikut mengusahakan untuk bisa melakukan pengadaan vaksinasi mandiri untuk pegawai Anda.
Jangan lupa juga, berikan mereka beberapa informasi bagaimana mempersiapkan diri dengan baik sebelum vaksinasi nanti. Perlu diingat, badan usaha yang baik adalah badan usaha yang juga ikut memperhatikan kesehatan dari pegawainnya.
Baca Juga: Dapatkan Vaksinisasi Covid-19 di 4 Tempat ini dan Cara Daftarnya