Ini Pengertian, Jenis, dan Fungsi Wesel yang Wajib Diketahui Pebisnis
Kebanyakan dari Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan salah satu alat pembayaran piutang yang disebut wesel. Ya, istilah wesel sebenarnya sudah dikenalkan sejak mengemban pendidikan di Sekolah Dasar. Dalam salah satu materi pembelajaran tersebut, wesel dijelaskan sebagai media yang memudahkan seseorang dalam mengirim uang melalui layanan atau jasa pos.
Meski begitu, apakah benar jika yang dimaksud dengan wesel tersebut adalah jasa yang disediakan oleh layanan pos untuk lebih mudah mengirim uang? Pada dasarnya, wesel dapat digunakan untuk beberapa keperluan. Mengirim uang melalui pos merupakan salah satu contohnya.
Namun, karena perkembangan teknologi dewasa ini sudah sangat canggih, kegunaan itu lambat laun kian ditinggalkan. Masyarakat mampu mengirim uang dengan lebih mudah menggunakan fitur transfer yang sudah disediakan oleh semua lembaga perbankan, ataupun melalui aplikasi dompet digital. Jadi, tak mengherankan jika semakin sedikit orang yang menggunakan alat pembayaran piutang tersebut.
Tapi tunggu dulu, hingga saat ini, wesel nyatanya masih tetap digunakan oleh sebagian orang untuk tujuan tertentu. Salah satunya adalah menjadi trik untuk mengatasi inflasi dan masih sering digunakan oleh sejumlah pebisnis. Nah, untuk lebih memahami tentang apa itu wesel, fungsi, dan juga jenisnya, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: 9 Pembayaran Unik dan Canggih di Dunia!
Pengertian Wesel
Pengertian Wesel
Wesel adalah alat pembayaran piutang yang biasa digunakan dalam beberapa aktivitas, salah satunya saat berbisnis. Wesel bisa disebut juga sebagai surat perintah yang diterbitkan oleh seseorang yang memberikan kredit kepada pihak lainnya. Tujuannya agar pihak debitur segera melakukan pembayaran dengan jumlah dan tanggal tertentu selayaknya yang disebutkan dalam isi wesel tersebut.
Selain itu, ada pula penjelasan dari para ahli mengenai definisi wesel. Mahmoeddin menjelaskan bahwa wesel adalah jenis surat berharga atau surat tagihan orang, serta merupakan sebuah perintah tertulis tidak bersyarat yang dikirim oleh pihak penarik atau penanda tangan kepada pihak tertarik, bisa berupa bank atau perseorangan. Tujuannya adalah untuk membayarkan tanpa syarat sejumlah uang tertentu pada pihak tertentu maupun orang yang disebutkan oleh pengirim kepada pihak pembawa.
Sedangkan menurut KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, wesel adalah surat dengan tempat dan tanggal tertentu yang diterbitkan untuk memberi perintah tanpa syarat pada pihak tersangkut untuk membayarkan sejumlah uang pada pemegang di tanggal atau waktu yang sudah ditentukan. Ada pula menurut KBBI, wesel merupakan surat pos yang digunakan untuk mengirim uang, atau surat pembayaran yang bisa diuangkan di bank oleh pemiliknya.
Dasar Hukum dari Wesel
Dasar hukum wesel sendiri diatur dalam Pasal 100 hingga Pasal 173 KUHD. Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan sejumlah syarat formal mengenai pembuatan sebuah wesel. Meski begitu, KUHD tak memiliki pengertian eksplisit mengenai wesel sebab pada Pasal 100 hanya tersirat sejumlah persyaratan formalnya saja.
Apa Saja Unsur-Unsur yang Terkandung dalam Wesel?
- Merupakan sebuah perintah tanpa syarat yang dibuat dengan tujuan untuk membayar uang dalam jumlah tertentu.
- Pihak yang bersangkutan antara lain adalah penerbit, pihak tertarik atau tersangkut, pemegang, endosen, dan penerima.
- Surat berharga dengan tanggal yang juga mencantumkan tempat di mana surat tersebut diterbitkan.
Syarat Penggunaan Wesel Berdasarkan KUHD
Tak hanya menjelaskan dasar hukum wesel, KUHD juga memaparkan syarat-syarat dalam pembuatan surat tersebut. Berikut adalah syarat-syarat yang menunjukkan bahwa sebuah surat bisa dianggap sebagai wesel.
- Nama pembayar, betrolene, drawee, atau daya tarik.
- Tanggal pembayaran.
- Penentuan di mana lokasi pembayaran akan dilakukan.
- Terkandung kata atau istilah “Surat Wesel” pada teks serta ditulis menggunakan bahasa yang sama dengan bahasa tulisan dalam surat.
- Perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah dana tertentu.
- Nama orang yang ditujukan serta diharuskan untuk melakukan pembayaran, atau pihak lainnya yang dirujuk.
- Tempat dan tanggal uang kertas diterbitkan atau ditarik, serta tanda tangan dari pihak penerbit.
Dalam membuat wesel, syarat-syarat di atas harus selalu dicantumkan. Jika ada syarat atau kondisi yang tak berhasil terpenuhi, surat berharga tersebut akan dianggap atau dinyatakan tidak valid.
Adapun contoh pengecualian yang membuat wesel tetap valid meski beberapa syarat dihilangkan, seperti:
- Saat tak ditentukan di hari pembayaran, maka tagihan wesel dianggap dibayar di hari ditunjukkannya.
- Jika tak ditentukan, tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai lokasi pembayaran dan lokasi di mana pihak tertarik berdomisili.
- Jika dibuat tanpa menyebutkan lokasi wesel ditarik, artinya tempat yang disebutkan di sebelah laci dianggap sebagai lokasi untuk menarik surat tersebut.
Jenis Wesel Berdasarkan Aturan KUHD
Fungsi wesel tergantung dari jenis dan kebutuhan para pebisnis. Terdapat 6 jenis wesel yang diatur oleh KUHD, antara lain:
-
Penerbit Sendiri
Menurut pasal 102 ayat 1, wesel penerbit sendiri diterbitkan dengan menjadikan penerbit sebagai pihak tersangkut. Jadi, pihak penerbit dan pihak tersangkut adalah orang yang sama.
-
Penghitungan Orang Ketiga
Wesel untuk perhitungan orang ketiga diterbitkan melalui perintah dari pihak orang ketiga di mana pembayarannya dibebankan pada rekening pihak ketiga tersebut. Biasanya, pihak penerbit wesel untuk perhitungan orang ketiga adalah bank.
-
Pengganti Penerbit
Diatur pada pasal 102 ayat 1, wesel pengganti penerbit diterbitkan dengan cara menunjuk diri sendiri sebagai pihak pertama pemegang wesel. Dalam kata lain, pemegang pertama wesel dengan penerbitnya adalah orang yang sama.
-
Inkaso
Wesel inkaso adalah wesel yang diterbitkan dengan tujuan memberi kuasa terhadap pemegang pertama dalam menagih dana dari pihak tersangkut. Wesel inkaso tidak ditujukan untuk diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.
-
Berdomisili
Wesel berdomisili ini diterbitkan dengan cara menentukan tempat pembayarannya sesuai dengan tempat tinggal atau lokasi yang ditentukan oleh pihak ketiga atau pihak tersangkut. Tujuannya agar proses pembayaran bisa diproses dengan lebih mudah.
-
Berdomisili Blangko
Terakhir, wesel berdomisili blangko diterbitkan berdasarkan ketentuan pembayaran yang dilakukan di tempat lain, yang memiliki perbedaan dengan lokasi berdomisili dari pihak yang bersangkutan.
Fungsi Wesel
Contoh Wesel Pos (Sumber: materibelajar.co.id)
Secara umum, fungsi wesel adalah sebagai sebuah alat kredit sebab pembayarannya dilakukan beberapa waktu pasca diperlihatkan atau diterima oleh pihak tertarik. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah fungsi wesel.
-
Menjadi Alat Pembayaran Kredit
Karena tagihan dari surat tersebut masih digantungkan di tanggal pembayarannya dan disesuaikan dengan jenis dari wesel tersebut.
-
Menjadi Alat untuk Mengirim Uang
Sebelum rekening bank muncul, wesel umum dijadikan sebagai alat untuk mengirim uang. Dulu, wesel ini dikeluarkan oleh pihak Pos Indonesia dan bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengirim uang ke luar daerah, provinsi, hingga luar negeri dengan menggunakan mata uang atau valuta asing.
Baca Juga: Apa Perbedaan Cek dan Giro? Cek Di Sini
Pihak yang Terkait dalam Wesel
Penerbit |
Pihak pertama yang menerbitkan wesel dan bisa juga disebut sebagai trekker. Penerbit ini merupakan orang yang berhak untuk mengeluarkan wesel. |
Pihak Tersangkut atau Betrokkene |
Orang yang menerima atau diberi sebuah perintah tanpa syarat untuk membayar. |
Akseptan atau Acceptant |
Pihak tersangkut yang sudah menyetujui pembayaran dalam surat tersebut di hari bayar dan telah melakukan tanda tangan sebagai tanda persetujuan. |
Pemegang Pertama atau Holder |
Orang pertama yang melakukan penerimaan atas wesel dari penerbitnya. |
Pengganti atau Geendosseerde |
Orang yang menerima peralihan atas wesel dari pihak pemegang sebelumnya. |
Endosant |
Orang yang mampu melakukan peralihan atas wesel kepada pemegang selanjutnya. |
Avalist |
Orang yang bertugas sebagai penjamin dari pihak tersangkut. Tugas avalist sebagai penjamin tersebut dapat bersifat sebagian ataupun seluruhnya. |
Sudah Siap Jadikan Wesel sebagai Media Penunjang Perkembangan Bisnis?
Itulah penjelasan lengkap tentang wesel, beserta fungsi dan jenis-jenisnya. Setelah memahaminya, Anda tentu lebih tahu tentang bagaimana cara memanfaatkan wesel sebagai alat untuk menunjang pengembangan bisnis yang tengah dijalankan.
Meski begitu, dalam menerbitkan wesel, pastikan untuk tetap mencatatnya pada pembukuan keuangan. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah dalam mengetahui pergerakan arus keuangan bisnis dan tak sampai mengalami kerugian.
Baca Juga: Strategi Berhemat dengan Alat Transaksi Non Tunai