Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99% hingga 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Cermati.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 belum juga reda. Pun dampaknya, semakin merata. Pemerintah jor-joran memberi bantuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat maupun pengusaha.
Kali ini, ada program keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Ditujukan bagi para pemberi kerja dan pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS.
Tak tanggung-tanggung, ada 4 jenis relaksasi iuran yang diberikan hingga Januari 2021. Artinya berlaku selama 6 bulan, sejak Agustus 2020.
Bantuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mau tahu keringanan iuran apa saja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Millenial Susah Beli Rumah Sendiri? Ajukan Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!
1. Diskon 99% untuk Iuran JKK dan JKM
Dalam masa sulit sekarang ini, banyak pengusaha babak belur. Bisnis mengalami rugi besar. Buat bayar gaji saja susah, apalagi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Memahami penderitaan para pengusaha, pemerintah memberi relaksasi berupa:
- Keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%
- Dengan kata lain, perusahaan atau pemberi kerja hanya perlu membayar iuran BPJS pekerjanya sebesar 1% selama periode relaksasi
- Diskon 99% tersebut diberikan kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Perusahaan dan peserta BPU tidak perlu melakukan pengajuan keringanan ini asalkan memenuhi syarat:
- Telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 untuk peserta yang sudah terdaftar (eksisting)
- Untuk peserta baru, cukup membayar iuran penuh 2 bulan pertama
- Bagi peserta jasa konstruksi eksisting bayar 1% dari sisa tagihan
- Bagi peserta baru, membayar iuran penuh di termin pertama. Sedangkan selanjutnya, hanya bayar 1%.
Simulasi diskon 99% iuran JKK dan JKM Bagi pekerja Penerima Upah (PU) Contoh gaji Rp 3.000.000 per bulan Asumsi pekerja masuk kategori tingkat risiko sangat rendah (tarif iuran sebelum diskon 0,24% dari upah sebulan) Tarif iuran JKK setelah diskon 99% = 1% x 0,24% = 0,0024% Tarif iuran JKM setelah diskon 99% = 1% x 0,30% = 0,0030% · Iuran JKK dari pemberi kerja = 0,0024% x Rp 3.000.000 = Rp 72 · Iuran JKM = 0,0030% x Rp 3.000.000 = Rp 90 · Total iuran JKK dan JKM yang harus dibayar pemberi kerja (1%) = Rp 162. Bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Contoh pedagang atau driver ojek online berpenghasilan Rp 1.500.000 per bulan Tarif iuran JKK yang berlaku sesuai PP No 44/2015 = Rp 16.000 (sebelum diskon 99%) Iuran JKM sebelum diskon 99% = Rp 6.800 · Iuran JKK setelah diskon = 1% x Rp 16.000 = Rp 160 · Iuran JKM setelah diskon = 1% x Rp 6.800 = Rp 68 · Total iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU per bulan (1%) = Rp 228. |
Walaupun cuma bayar 1% selama relaksasi, manfaat JKK dan JKM yang diberikan kepada pekerja PU tetap atau tidak berkurang. · JKK (perawatan tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja 12 bulan pertama 100% dan bulan seterusnya 50% sampai sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, beasiswa 2 anak Rp 174 juta, dan pendampingan) · JKM (santunan berkala 24 bulan sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa 2 anak Rp 174 juta). |
2. Bayar Iuran Jaminan Pensiun 1%, Sisanya Belakangan
Program relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Jadi, sampai dengan Januari 2020, peserta cuma membayar 1% saja.
Sisanya yang 99% dapat dibayarkan bertahap atau sekaligus. Mulai dari 15 Mei 2021 dan paling lambat 15 April 2022.
Syarat mendapatkan relaksasi tersebut, antara lain:
- Peserta harus melunasi iuran bulan Juli 2020
- Melakukan pengajuan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Untuk perusahaan besar dan menengah, dalam pengajuannya, wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak Februari 2020
- Untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tarif iuran JP sesuai aturan = 1% pekerja dan 2% oleh pemberi kerja (dari upah sebulan) Selama periode relaksasi: · Perusahaan wajib membayar dan menyetorkan 1% dari iuran JP (yang telah dipungut dari pekerja sebesar 1% dan iuran JP 2% yang menjadi kewajiban perusahaan) kepada BPJS Ketenagakerjaan · Dan 99% sisa iuran JP bisa dibayarkan ke BPJS dengan cara mengangsur atau melunasi sekaligus sesuai batas waktu yang telah ditetapkan · Manfaat Jaminan Pensiun untuk peserta, yakni uang tunai bulanan saat masuk usia pensiun sampai meninggal, uang bulanan kalau peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, uang bulanan kepada ahli waris, uang bulanan kepada 2 anak ahli waris peserta hingga berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah, dan lainnya. |
Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayarkan oleh Karyawan?
3. Relaksasi Denda Keterlambatan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran iuran
Relaksasi ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan, berupa:
- Denda karena telat bayar iuran dipangkas dari 2% menjadi 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan
- Menghapus denda atas penundaan iuran JP sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir 15 April 2020.
4. Jatuh Tempo Pembayaran Iuran Diperpanjang
Jangka waktu pembayaran iuran diperpanjang
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir untuk mengurangi dampak Covid-19 adalah memperpanjang jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi 30 di bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka dapat dibayar sebelum tanggal 30 di hari kerja.
Manfaatkan Iuran BPJS Murah untuk Berhemat
Bagi kamu yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, manfaatkan relaksasi iuran ini. Mumpung tarifnya lagi murah, dan manfaatnya cukup lengkap. Setidaknya kamu ter-cover perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.
Jadi bisa lebih hemat, meski hanya sampai awal tahun depan. Uang penghematannya bisa ditabung atau memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak.
Baca Juga: Intip Saldo JHT Bisa Online, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lengkap