20 Jenis Cyber Crime, Kejahatan Internet yang Merugikan

Di zaman serba internet seperti sekarang ini, berbagai kemudahan bisa dengan mudah diraih, mulai dari berbelanja online, bertransaksi online, hingga berkomunikasi online. Namun, di tengah kemudahan tersebut terdapat ancaman yang terus mengintai, salah satunya adalah cyber crimeCyber crime merupakan kejahatan di dunia maya. Jenis cyber crime pun bervariasi, mulai dari pencurian data, pembobolan rekening, pengaksesan sistem ilegal, dan sebagainya.

Sebagai pengguna internet, tentunya kita harus selalu waspada. Yuk, kenali berbagai jenis cyber crime dan cara menghindarinya berikut ini.

Baca Juga: Waspadai Penipuan dengan Modus Pinjaman Online

Apa yang Dimaksud dengan Cyber Crime?


Cyber Crime atau Kejahatan Dunia Maya

Cyber crime atau kejahatan siber adalah tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer dan jaringan, biasanya dilakukan secara online. Kejahatan ini dapat menargetkan siapa saja dan dapat menyebabkan kerugian yang signifikan, baik secara finansial maupun psikologis.

Contoh dari cyber crime adalah doxing yang melibatkan pengungkapan data pribadi seseorang secara tidak sah dan penyebaran informasi tersebut di internet. Tujuan dari kejahatan ini bervariasi, mulai dari ancaman, pemerasan, hingga pencurian identitas.

Cyber crime di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. Adapun, tindakan-tindakan elektronik yang dilarang dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 termuat dalam Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45El. 

  1. Pasal 27: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
  2. Pasal 27A: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
  3. Pasal 27B: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan.
  4. Pasal 28: Setiap orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
    materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
  5. Pasal 29: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
  6. Pasal 36: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materil bagi orang lain.

Jenis-Jenis Kejahatan Cyber Crime


Cyber Crime Indonesia

Ada beberapa jenis kejahatan cyber crime yang harus menjadi perhatian masyarakat, antara lain:

  1. Malware

    Berbicara mengenai serangan siber, tentu sedikit banyak terhubung dengan malware. Malware adalah sejenis virus yang dimasukkan ke dalam perangkat elektronik untuk menghapus, mengintip, atau bahkan mencuri data-data yang ada di dalam perangkat tersebut. 

    Umumnya, serangan malware ini dapat masuk melalui website-website yang tidak aman. Kamu bisa mengecek keamanan website dengan melihat tanda “Not Secure” di bagian atas atau adanya pengalihan ke halaman website tidak bisa diakses.

  2. Identity Theft

    Identity Theft atau pencurian identitas adalah jenis kejahatan cyber crime yang pertama. Di mana, biasanya pelaku akan meyalahgunakan identitas orang lain, seperti, nama, nomor telepon, hingga nomor identitas diri dan nomor kartu kredit guna mengambil keuntungan finansial. Seperti, mengambil pinjaman, masuk ke rekening bank atau akun keuangan online, atau mengklaim asuransi.

  3. Kejahatan Phishing

    Phishing adalah contoh cyber crime untuk melakukan penipuan dengan mengelabui korban. Umumnya aksi kejahatan ini dilancarkan melalui email maupun media sosial lain, seperti mengirimi link palsu, membuat website bodong, dan sebagainya.

    Tujuannya mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (One Time Password) pada akun-akun keuangan, seperti mobile banking, internet banking, paylater, dompet digital, sampai kartu kredit.

  4. Kejahatan Carding

    Carding adalah jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain. Jadi, setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian berbelanja online dengan kartu kredit curian itu.

    Nomor kartu kredit tersebut dicuri dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Selanjutnya data kartu kredit itu disalahgunakan oleh carder, sebutan pelaku kejahatan carding. 

  5. Serangan Ransomware

    Ransomware adalah malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna. Tindak kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi korbannya.

    Pelaku akan meminta uang tebusan ke korban jika ingin ransomware dihapus atau dimusnahkan. Apabila korban tidak mengabulkan permintaan tersebut, pelaku tak segan-segan mengancam akan membuat data menjadi korup alias tidak bisa digunakan lagi.

  6. Penipuan Online

    Penipuan online atau penipuan digital yang saat ini makin banyak modusnya. Di antaranya adalah modus penipuan berkedok foto selfie dengan KTP atau identitas diri.

    Foto selfie bersama KTP biasanya menjadi salah satu syarat registrasi online akun keuangan, seperti dompet digital, paylater, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online.

    Bisa saja kamu terjebak aplikasi pinjaman online palsu yang dibuat sedemikian rupa. Kemudian oleh pelaku, data kamu dipakai untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, atau digunakan sesuka hati untuk pinjaman online ilegal.

  7. SIM Swap 

    SIM swap adalah modus penipuan dengan mengambilalih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang. Tujuannya untuk meretas akun perbankan seseorang.

    Akibatnya, kartu SIM ponsel yang kemudian aktif dan berlaku adalah milik pelaku, bukan lagi punya korban. Oleh karena itu, jika ingin membuang kartu SIM lama, sebaiknya dipatahkan atau digunting agar tidak disalahgunakan orang lain.

  8. Peretasan Situs dan Email

    Kejahatan ini istilahnya deface website dan email. Yakni jenis kejahatan cyber crime dengan cara meretas sebuah situs ataupun email, serta mengubah tampilannya.

    Dengan kata lain, penampilan website atau email kamu mendadak berubah akibat peretasan ini. Contoh, halaman situs bukan yang biasanya, jenis huruf ganti, muncul iklan tidak jelas, bahkan mencuri data yang kamu tidak menyadarinya.

  9. Kejahatan Skimming

    Jenis kejahatan cyber crime lain yang harus diwaspadai, yakni skimming. Skimming adalah kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening.

    Cara kerjanya membobol informasi pengguna memakai alat yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau di mesin gesek EDC. Dengan teknik tersebut, pelaku bisa menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di kartu kredit maupun debit.

    Kemudian memindahkan informasi ke kartu ATM kosong. Akhirnya, pelaku bisa dengan mudah menguras saldo rekening nasabah.

    Contoh cyber crime ini dapat terjadi ketika kamu sedang transaksi belanja online. Saat kartu debit atau kartu kredit terhubung pada gawai, risiko terkena skimming menjadi lebih tinggi.

    Ponsel atau laptop terkoneksi dengan internet sehingga memudahkan pelaku meretas atau mengambil data kartu kredit atau kartu debit. Terlebih jika menggunakan koneksi wifi publik. Jadi, pastikan setiap transaksi online pakai jaringan internet pribadi.

  10. OTP Fraud

    Pasti tahu dong OTP (One Time Password)? Kode sekali pakai yang sangat vital untuk keamanan bertransaksi.

    Kode OTP ini ibarat kunci. Kunci akhir untuk bisa mengakses atau menyelesaikan transaksi keuangan. Jika kode 6 digit ini sampai diketahui orang lain, bisa berbahaya.

    Saat ini, marak kejahatan pencurian kode OTP atau OTP fraud. Penyebab OTP fraud adalah malware atau semacam virus yang menyerang perangkat lunak.

    Penyebab lainnya bisa juga melalui aplikasi, social engineering seperti via telepon, SMS, email. Contohnya lewat call center palsu.

  11. Pemalsuan Data atau Data Forgery

    Jenis kejahatan cyber crime Indonesia berikutnya adalah data forgery. Adalah kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.

    Biasanya kejahatan ini menyasar pada dokumen penting milik ­e-commerce atau penyedia situs belanja online. Seolah-olah terjadi salah ketik yang merugikan pengguna atau masyarakat.

  12. Kejahatan Konten Ilegal

    Divisi Hubungan Internasional Polri juga menyebut konten ilegal termasuk dalam jenis kejahatan cyber crime. Konten ilegal adalah kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

    Sebagai contoh, berita bohong atau fitnah, pornografi, maupun informasi yang menyangkut rahasia negara, propaganda untuk melawan pemerintah yang sah.

  13. “Teroris” Dunia Maya atau Cyber Terorism

    Cyber terorism adalah kejahatan yang mengganggu, atau membuat kerusakan terhadap suatu data di jaringan komputer. Pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data tersebut yang sudah disabotase dengan bayaran tertentu.

  14. Mata-mata atau Cyber Espionage

    Jenis kejahatan cyber crime yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer korban.

    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

  15. Menjiplak Situs Orang Lain

    Kejahatan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) orang lain di internet. Misalnya meniru tampilan situs orang lain secara ilegal, menyiarkan informasi yang merupakan rahasia dagang orang lain.

  16. Botnets

    Botnets adalah jaringan komputer yang telah terinfeksi oleh malware dan dikendalikan oleh penyerang, yang dikenal sebagai botmaster atau bot herder. Komputer-komputer yang menjadi bagian dari botnet disebut "bot" atau "zombie." Pemilik komputer yang terinfeksi biasanya tidak menyadari bahwa sistem mereka telah dikompromikan dan digunakan untuk tujuan jahat.

  17. Worms

    Jenis cyber crime selanjutnya adalah worms. Berbeda dengan virus, worms merupakan program independen yang dapat menyebar otomatis ke seluruh jaringan perangkat. Nah, contoh cyber crime ini biasanya disebarkan melalui lampiran e-mail. Setelah kamu membuka lampiran tersebut, worms akan mengirimkan salinan dirinya ke setiap kontak di alamat email komputer yang terinfeksi.

  18. Trojan Horses

    Trojan Horses merupakan jenis cyber crime yang kerap digunakan untuk mencuri data-data keuangan. Cara kerja dari Trojan Horses sendiri adalah dengan berkamuflase menjadi perangkat lunak biasa dan mengelabui korban untuk menginstallnya. 

  19. Man in the Middle (MitM)

    Kejahatan siber lainnya yang kerap dilakukan para hacker adalah Man in the Middle (MitM). Jadi, MitM merupakan tindakan menyadap komunikasi antar dua pihak dan mengalihkannya menjadi lewat hacker. Biasanya serangan ini terjadi saat menggunakan wifi publik.

  20. Brute Force

    Serangan lain yang perlu diwaspadai adalah brute force atau percobaan mencoba kata sandi berulang kali untuk masuk ke akun korban. Oleh karena itu, penting untuk selalu membuat kombinasi kata sandi yang rumit agar tidak mudah ditebak orang lain. 

Baca Juga: Waspadai Modus Cyber Crime, Ini Cara Aman Transaksi Internet Banking

Cara Meminimalisir Kejahatan Siber

Untuk meminimalisir kejahatan siber, ada beberapa langkah yang dapat diambil, antara lain:

  • Pastikan perangkat komputer dan jaringan mumemiliki perlindungan keamanan yang memadai, seperti antivirus dan firewall. Selalu perbarui perangkat lunak dengan versi terbaru untuk mengatasi kerentanan keamanan yang diketahui.
  • Gunakan kata sandi yang kompleks dan unik untuk akun online milikmu. Hindari menggunakan kata sandi yang mudah ditebak atau informasi pribadi yang dapat ditemukan dengan mudah.
  • Jaga kerahasiaan informasi pribadi dan hindari membagikannya secara tidak perlu di platform online yang tidak terpercaya.
  • Hindari mengklik tautan atau membuka lampiran dari sumber yang tidak dikenal atau mencurigakan, karena ini dapat mengandung malware atau phising.
  • Hindari menggunakan jaringan Wi-Fi publik yang tidak aman untuk mengakses informasi sensitif atau melakukan transaksi keuangan online. Gunakan jaringan pribadi yang aman atau VPN (Virtual Private Network) jika perlu.

Selalu Jaga Kerahasiaan Data Kamu

Apapun bentuk atau jenis kejahatan cyber crime tidak dapat ditoleransi. Cyber crime bukan saja menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga immaterial.

Untuk itu, pastikan kamu selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Hindari memposting data pribadi di media sosial, apalagi foto selfie dengan identitas diri. Jadilah pengguna internet bijak dan cerdas agar terhindar dari cyber crime.

Baca Juga: Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK