Ketentuan dan Cara Membuat Visa Umrah Terbaru
Bagi umat Muslim, Umrah merupakan salah satu ibadah yang dapat memberikan kemuliaan, baik dari Tuhan yang Maha Esa dan sesama manusia. Sebagai kegiatan yang hanya bisa dilakukan di Mekkah, Arab Saudi, tak semua umat Muslim dapat melakukan Ibadah Umrah. Selain karena kebutuhan biaya yang tidak sedikit, umat Muslim yang ingin pergi Umrah harus memiliki paspor dan visa.
Berbicara soal kebutuhan visa Umrah, tahukah Anda bahwa jenis visa Progresif tidak lagi bisa digunakan untuk kegiatan tersebut? Berdasarkan aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah Arab Saudi, kebutuhan visa progresif untuk beribadah Umrah telah dihapuskan dan diganti dengan jenis visa baru.
Berganti dari penggunaan visa progresif menjadi visa Umrah, ketentuan dan cara membuat dokumen resmi untuk beribadah umat Muslim tersebut juga sedikit banyak berubah. Nah, bagi Anda yang berencana untuk menunaikan ibadah Umrah, cari tahu dulu caranya berikut ini.
Penghapusan Visa Progresif dan Ketentuan Baru Visa Umrah
Bagi umat Muslim yang ingin beribadah Haji atau Umrah pasti diharuskan untuk mengurus kepemilikan visa progresif. Ya, jenis visa yang digunakan oleh jemaah Haji dan Umrah ke Arab Saudi selama ini adalah visa progresif.
Akan tetapi, sejak pertengahan bulan September tahun 2019 lalu, aturan kepemilikan visa progresif bagi umat Muslim yang ingin beribadah ke Mekkah telah dihapus. Penghapusan ketentuan memiliki visa progresif ini dilakukan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi dan diberitakan secara resmi di laman situs Kementerian Agama Indonesia.
Biaya 2000 Riyal yang dulu dibebankan untuk pemohon visa progresif kini telah dinihilkan. Melainkan, melalui aturan yang baru, pemohon visa Umrah kini hanya diharuskan untuk membayar government fee sejumlah 300 Riyal. Pemberlakuan pembayaran government fee dilakukan setiap kali pemohon mengajukan visa Umrah.
Baik bagi yang baru pertama kali atau yang sudah pernah melakukan ibadah Umrah, biaya tersebut akan selalu dibebankan. Berita mengenai penggantian biaya pembuatan visa menjadi 300 Riyal ini disampaikan oleh Endang Djumali selaku Staf Teknis di KJRI Jeddah.
Secara singkat, visa Umrah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti izin bahwa jemaah Umrah dapat tinggal di wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, pemilik visa Umrah diizinkan untuk bersinggah selama 10 sampai 20 hari.
Menganut dari pemberlakuan ketentuan Umrah baru ini, Kemenag menghimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU untuk melakukan penyesuaian pada harga paket ibadah Umrah agar proporsional. Dengan begitu, umat Muslim yang ada di Indonesia dapat melakukan ibadah dengan semestinya.
Baca Juga: Waspadai Ciri-Ciri Biro Umrah Bodong Agar Anda Tidak Tertipu
Berkas Persyaratan untuk Mengajukan Visa Umrah
Sama halnya dengan mengurus visa pada umumnya, pemohon visa Umrah diharuskan untuk mengumpulkan beberapa berkas saat akan melakukan pengajuan. Agar tidak terlewat, berikut adalah list berkas persyaratan mengajukan visa Umrah:
1. Paspor
Syarat pertama yang harus disiapkan oleh pemohon visa Umrah adalah paspor. Selain memiliki visa, paspor juga menjadi dokumen penting yang harus oleh turis atau jemaah Umrah. Oleh karena itu, sebelum diperbolehkan untuk membuat visa Umrah, pemohon harus telah lebih dulu memiliki paspor.
2. Kartu Keluarga
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan Kartu Keluarga atau KK dan akta kelahiran yang asli serta memastikan bahwa nama dan NIK dalam berkas tersebut akurat.
3. Buku Nikah (untuk pasangan yang sudah menikah)
Bagi yang sudah menikah, pemohon diharuskan untuk membawa serta buku nikah. Pasalnya, tak hanya melihat data diri dari KK, pihak pembuat visa Umrah juga akan memastikan informasi pada buku nikah sesuai dengan KTP pemohon.
4. Bukti Kuning
Berkas selanjutnya adalah bukti kuning. Bukti kuning adalah sebuah berkas yang bisa didapatkan saat melakukan vaksinasi di rumah sakit atau dinas kesehatan. Jadi, pastikan untuk melakukan proses vaksinasi tersebut agar bisa mendapatkan bukti kuning sebagai syarat pembuatan visa Umrah.
5. Surat Mahram
Bagi jemaah Umrah wanita yang tidak mendapatkan pendampingan dari suami atau anggota keluarga lainnya diwajibkan untuk membuat surat mahram.
6. Pas Foto 4x6
Pemohon visa Umrah juga harus menyiapkan pas foto berukuran 4 cm x 6 cm sejumlah 6 lembar. Pas foto yang dilampirkan juga harus memiliki latar belakang putih dan menampilkan wajah dengan rasio kurang lebih 80% dari ukuran foto.
7. Bukti Akomodasi, Tiket Pesawat, dan Jadwal Perjalanan
Mengajukan visa Umrah juga perlu dilengkapi dengan bukti transportasi serta akomodasi selama berada di Tanah Suci. Bukti tersebut dapat berupa reservasi hotel, sewa bus, dan lain sebagainya. Selain itu, pemohon juga harus bisa menunjukkan bukti tiket pesawat serta jadwal perjalanan Umrah.
Sebenarnya, persyaratan pengajuan visa Umrah juga perlu melampirkan data dari pihak yang bertanggung jawab, seperti agen perjalanan dan penyelenggara perjalanan Umrah. Persyaratan yang dibuat oleh penyelenggara adalah fotokopi legalitas agen perjalanan dan surat perjanjian kerjasama visa Umrah. Terakhir, pemohon visa Umrah harus mematuhi aturan dan syarat teknis dari KBSA, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan penyelenggara Umrah.
Baca Juga: Aman dan Terpercaya, ini 12 Travel Umrah dan Haji Resmi di Indonesia
Durasi dan Cara Pengurusan Visa Umrah
Setelah semua berkas terkumpul, pemohon dapat langsung mengurusnya melalui agen perjalanan. Perlu diketahui bahwa biasanya pembuatan visa Umrah memakan waktu selama dua sampai tiga minggu lamanya. Cepat lambat masa waktu pembuatan visa Umrah ini ditengarai oleh beberapa faktor, seperti, jumlah peserta, agen perjalanan, dan juga KBSA.
Untuk biayanya, seperti yang sempat disinggung sebelumnya, pembuatan visa Umrah memiliki tarif 300 Riyal atau setara 1.1 juta Rupiah. Jika pemohon ingin membayar biaya visa Umrah menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat, maka harus menyiapkan dana sebesar 75 Dolar AS. Pembayaran biaya visa Umrah dibayarkan oleh pemohon setelah MOFA diterbitkan.
Dikarenakan Pemerintah Arab Saudi tidak lagi melayani permohonan visa Umrah dari jemaah secara individu, maka pemohon dapat mengumpulkan berkas persyaratannya kepada agensi perjalanan. Selanjutnya, agensi perjalanan akan melakukan alur pendaftaran visa Umrah seperti di bawah ini.
1. Mengirimkan Aplikasi, Data, dan Kontrak
Pertama-tama, agen perjalanan akan mengirimkan aplikasi dan data jemaah beserta kontrak hotel yang ada di Arab Saudi.
2. Penerbitan MOFA
Kemudian, MOFA akan diterbitkan dalam kurun waktu enam jam sampai tiga hari. Namun, perlu diingat jika MOFA hanya berlaku selama dua minggu pasca diterbitkan. Jadi, jika tidak segera digunakan, MOFA akan hangus dan uang yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan.
Setelah mendapatkan MOFA, dokumen tersebut diserahkan ke KBSA sekaligus dengan paspor serta tiket asli dan akan dilakukan proses penempelan visa.
3. Penempelan Visa
Biasanya, proses penempelan visa di KBSA ini hanya memakan waktu selama kurang lebih satu hari. Selesai ditempel pada paspor, visa akan langsung aktif dan memiliki masa aktif hingga 30 hari ke depan.
Aturan yang Harus Ditaati Pemilik Visa Umrah
Karena berbeda dengan visa kunjungan biasa, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pemiliknya. Jika diketahui melanggar, maka pemilik visa atau bahkan agensi perjalanan yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi. Nah, agar hal tersebut tidak terjadi, berikut adalah aturan dan larangan bagi pemilik visa Umrah.
Aturan yang pertama adalah visa Umrah hanya dapat digunakan untuk keperluan ibadah tersebut saja. Artinya, pemilik visa Umrah tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas lainnya, termasuk untuk ibadah Haji. Visa Umrah juga hanya bisa digunakan untuk memasuki tiga kota di Arab Saudi saja. Kota-kota tersebut adalah Mekkah, Madinah, dan Jeddah.
Pemilik visa Umrah juga tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu hal yang berhubungan dengan pekerjaan maupun berbisnis.
Memiliki masa berlaku selama 10, 20, atau 30 hari yang diberikan kepada pemilik visa Umrah. Dengan memiliki masa berlaku tersebut, pemilik visa Umrah diharapkan dapat mematuhi rentang waktu yang diberikan dan segera pulang saat sudah melewati batas masa aktif visa.
Jika diketahui ada aturan yang dilanggar oleh pemilik visa Umrah ataupun oleh agen perjalanan, maka akan dikenakan sanksi yang berat. Untuk pemilik visa Umrah yang masih berada di Arab Saudi meski masa berlakunya telah habis, sanksi yang diberikan adalah deportasi atau dipulangkan secara paksa. Jadi, pastikan untuk mematuhi aturan memiliki visa Umrah tersebut.
Baca Juga: Mengingatkan: Sudahkah Anda Terlindungi Asuransi Perjalanan?
Ibadah Umrah Lancar dengan Memiliki Visa Umrah
Aturan mengenai kepemilikan visa untuk Ibadah umrah memang seringkali berubah-ubah. Hal inilah yang acap kali membuat umat Muslim dan agen perjalanan yang ingin beribadah tersebut merasa bingung. Oleh karena itu, dengan mengetahui syarat dan cara pembuatan visa Umrah di atas, beribadah tidak akan mengalami kendala yang berarti.