KKP Domestik, Skema Pembayaran Berbasis Kredit

Kemudahan bertransaksi dengan kartu kredit kini bisa dinikmati siapa saja, termasuk para Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Belum lama ini pemerintah mengumumkan perilisan produk Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik.

Kartu kredit ini memungkinkan untuk dilakukannya pembayaran untuk UMKM dengan lebih cepat, sebab ditalangi dulu oleh bank. Nah, jika ingin tahu kartu kredit ini ditujukan untuk siapa dan tujuan penggunaannya seperti apa, yuk simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Apa Itu KKP atau Kartu Kredit Pemerintah?

Sekilas Tentang KKP Domestik

Kartu Kredit Pemerintah (Sumber: www.mandirikartukredit.com)

KKP Domestik merupakan bagian dari program pemerintah sebagai bentuk dukungan atas produk dalam negeri. Hal ini juga merupakan tonggak pencapaian atas digitalisasi pada sistem pembayaran di Indonesia.

Kartu Kredit Pemerintah Domestik ini adalah skema pembayaran berskala domestik yang berbasis fasilitas kredit. Di mana semua transaksi dengan KKP Domestik akan diproses terperinci secara domestik. 

KKP Domestik sendiri mulai diimplementasikan secara efektif sejak September 2022.

KKP Domestik dan Tujuan Penggunaannya 

KKP Domestik diluncurkan pemerintah bersama dengan Bank Indonesia sebagai upaya digitalisasi pembayaran. Terutama untuk segala jenis kebutuhan operasional pemerintahan, baik daerah maupun pusat. Dari mulai pembelian barang maupun jasa yang lebih terfokus dalam satu wadah. 

KKP Domestik sendiri merupakan produk keuangan yang ditujukan untuk sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan belanja pemerintahan, seperti:

  • Memfasilitasi kegiatan belanja untuk pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan operasional di lingkungan pemerintahan.
  • Mengurangi fraud atau kecurangan maupun kesalahan dari transaksi secara tunai yang bisa mengakibatkan kerugian bagi pemerintah.
  • Mengurangi kemungkinan besar terjadinya idle cash.
  • Mengoptimalkan penggunaan uang persediaan dari satuan kerja, baik untuk belanja operasional maupun perjalanan dinas.
  • Meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam bertransaksi secara digital.
  • Meningkatkan digitalisasi pembayaran terkait pembelian barang maupun jasa yang dilakukan pemerintah demi mendukung pertumbuhan UMKM.

Bank Penerbit KKP Domestik 

KKP Domestik sendiri masih dalam tahap awal peluncuran. Karenanya, baru ada beberapa bank saja yang menjadi penerbit produk KKP Domestik ini. 

Beberapa bank tersebut tergabung dalam Himbara atau himpunan bank milik negara, yakni BNI (BBNI), BRI (BBRI), dan Mandiri (BMRI). 

Namun, tak menutup kemungkinan penerbitan KKP Domestik akan lebih diperluas. Hingga nantinya masing-masing bank daerah setempat (BPD) juga bisa menerbitkannya.

Baca Juga: Kartu Kredit Khusus PNS, Begini Cara Pakainya!

KKP Domestik Diperuntukkan bagi Siapa Saja? 

Sebagaimana namanya yakni Kartu Kredit Pemerintah, maka tidak sembarang orang dapat menjadi penggunanya. KKP Domestik sendiri hanya diperuntukkan khusus bagi para pejabat maupun pegawai. Baik yang bekerja di satuan kerja lembaga atau kementerian dan berstatus sebagai pejabat negara, ASN, anggota Polri, prajurit TNI, maupun pegawai lainnya.

Di mana penggunanya ditujukan untuk belanja operasional berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Meskipun demikian, penggunaan KKP Domestik tidak diperuntukkan secara individual. Pasalnya, tujuan dari KKP Domestik sendiri untuk pembayaran kebutuhan operasional pemerintah daerah dan pusat bukan kebutuhan pribadi. 

Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) menuturkan dengan tegas, bahwa KKP Domestik ditujukan bagi institusi pemerintah. Dengan demikian, penggunaannya tidak ditujukan oleh individu tertentu.

Penggunaan dan pembayaran dari KKP Domestik diatur secara lengkap yang tertuang dalam PMK No. 196/2018. Di mana penerbitan KKP Domestik ini juga hanya dapat dilakukan oleh institusi bank yang ditunjuk pemerintah.

KKP Domestik dan Jenisnya 

KKP Domestik sendiri terbagi dalam dua jenis penggunaan, yakni untuk keperluan dinas dan operasional kantor.

  • Operasional: Ditujukan untuk pembelian peralatan tulis kantor, sewa kendaraan, pemeliharaan gedung, dan lain sebagainya. 
  • Keperluan Dinas: Tiket perjalanan atau penerbangan dalam rangka perjalanan dinas, termasuk akomodasi penginapan, uang makan, dan lain sebagainya. 

Skema Pembayaran KKP Domestik 

Skema pembayaran untuk KKP Domestik sendiri dikembangkan dengan mekanisme QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard yang berbasis dari sumber dana kredit. Dengan begitu, seluruh transaksi yang menggunakan kartu kredit tersebut akan diproses secara domestik alias di dalam negeri.

Skema pembiayaan untuk KKP Domestik ini pun dapat memproses dual e-notification dan e-billing statement, baik pada PIC perusahaan dan pemegang kartu. Transaksi dengan KKP Domestik juga dapat dilakukan di seluruh pelosok Indonesia. Karena didukung oleh lebih dari 20 juta merchant QRIS. Hal ini tentu dapat mendorong peningkatan kegiatan UMKM sesuai dengan arahan Presiden demi kemakmuran negeri. 

Untuk range limit, KKP Domestik pun cukup fleksibel. Mulai dari angka satu jutaan hingga ratusan juta Rupiah atau sesuai dengan kebutuhan dari tiap instansi pemerintah yang mengajukannya.

KKP Domestik, Kartu Kredit Khusus untuk Kebutuhan Operasional Bukan Individu

Peluncuran KKP Domestik baru-baru ini memang cukup menarik perhatian. Pasalnya, banyak yang menganggap jika kartu kredit ini bisa digunakan oleh PNS. Padahal, KKP Domestik hanya boleh digunakan untuk tujuan operasional pemerintahan saja dan bukan untuk tujuan pribadi.

Selain itu, tidak semua PNS bisa memiliki jenis kartu kredit ini karena penggunanya sangat dibatasi. Sehingga, penyalahgunaan dana milik negara dapat diminimalisir.

Baca Juga: Buy Now Pay Later dan Kartu Kredit, Pahami Perbedaannya