Tentang Kontrak Pengelolaan Dana, Ini Arti, Keuntungan, dan Bedanya dengan Reksa Dana
Dalam dunia investasi, dikenal sebuah instrumen investasi yang dianggap memiliki cara kerja praktis dan cocok bagi investor pemula yang disebut reksa dana. Tapi, tahukah kamu jika ada pengelolaan dana investasi dengan cara kerja yang mirip dengan reksa dana? Pengelolaan dana investasi tersebut disebut sebagai KPD atau Kontrak Pengelolaan Dana.
Jika membandingkannya dengan produk reksa dana, investasi di Kontrak Pengelolaan Dana tentu mempunyai beragam keunggulan dan kekurangan. Utamanya, KPD ini mempunyai kelebihan dalam hal fleksibilitas dan transparansi sehingga pemilihannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan investor.
Yang menjadi pertanyaan, apa pengertian Kontrak Pengelolaan Dana ini? Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkap mengenai Kontrak Pengelolaan Dana, termasuk keuntungan, aturan OJK, dan bedanya dengan reksa dana berikut ini.
Pengertian Kontrak Pengelolaan Dana
Bisa juga disingkat KPD, Kontrak Pengelolaan Dana adalah pengelolaan dari portofolio efek yang dilakukan secara khusus oleh MI atau Manajer Investasi. Aktivitas pengelolaan tersebut dilakukan dengan kontrak bilateral atau 1 on 1 untuk setiap nasabah.
KPD sendiri kerap dikenal pula sebagai discretionary funds. Pada cara kerjanya, Manajer Investasi akan secara khusus membuat rancangan produk investasi untuk investor individual ataupun institusi. Nantinya, MI akan mengaplikasikan strategi serta kebijakan investasi khusus yang disesuaikan dengan karakteristik profil risiko setiap investor yang menjadi nasabahnya.
Adapun perjanjian dari KPD umumnya berisi pihak yang terlibat pada kontrak, yaitu Manajer Investasi dan Investor. Lalu, ketentuan dan syarat yang berlaku, termasuk batasan investasi, biaya pengelolaan, masa berlaku, pelaporan, serta beragam ketentuan lain juga disetujui oleh kedua pihak.
Menjadi bagian perjanjian, umumnya investor bakal memberi surat kuasa pada Manajer Investasi. Dengan begitu, pihak MI mampu melakukan aktivitas investasi dengan atas nama pihak investor selaku kliennya.
Investor dengan Manajer Investasi lalu akan menandatangani KPD bermeterai ataupun disahkan oleh notaris. Selain Manajer Investasi, pihak investor juga membuat kontrak bilateral dengan pihak Bank Kustodian. Kontrak tersebut terpisah dari perjanjiannya dengan Manajer Investasi.
Pasalnya, kontrak dengan pihak Bank Kustodian mencantumkan ketentuan dan persyaratan tentang penyimpanan efek atau safekeeping, maupun administrasi portofolio.
Baca Juga: Spekulasi, Spekulasi Saham, atau Investasi
Keuntungan Investasi di Kontrak Pengelolaan Dana
KPD bukanlah produk ritel sebab produk investasi tersebut dibuat untuk kebutuhan atau kepentingan investor khusus. Manajer Investasi yang menerbitkan KPD akan mengelolanya berdasarkan dari perjanjian bilateral serta individual dengan mengacu pada aturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Keunggulan dari investasi pada produk KPD ini sendiri terdapat pada transparansi dan fleksibilitasnya. Investor dan juga Manajer Investasi bisa menentukan sendiri terkait kebijakan investasi atau portofolio sebagai dasar investasinya.
Lalu, Manajer investasi akan memberikan laporan secara berkala pada investor terkait perkembangan modal maupun efek yang dikelolanya. Mengapa hal ini perlu dilakukan? Alasannya karena investor perlu memahami dan mengetahui aspek risiko terkait Kontrak Pengelolaan Dana yang dilakukannya. Melalui ikatan kontrak bilateral bersama Manajer Investasi, pihak investor bisa mengatur cara atau metode investasinya.
Sebagai contoh, investor bisa menentukan batas minimal dan maksimal investasi di instrumen tertentu. Selain itu, kebijakan terkait pembagian keuntungan, pengelolaan investasi di sektor tertentu, serta ketentuan biaya juga bisa disepakati bersama.
Sedangkan untuk Manajer Investasi selaku pengelola KPD diharuskan untuk menjelaskan secara terbuka terkait adanya peluang benturan kepentingan pada investor. Misalnya, Manajer Investasi atas nama pihak perusahaan maupun perorangan juga mempunyai saham yang termasuk pada rencana investasi kliennya.
Baca Juga: 9 Instrumen Investasi Risiko Rendah untuk Pemula
Dana Minimal Investasi di Kontrak Pengelolaan Dana
Mengacu pada aturan OJK terkait Kontrak Pengelolaan Dana, minimal dana kelolaan ialah paling sedikit 10 miliar rupiah. Pada praktiknya, aturan dana minimal investasi pada KPN terdapat di kebijakan atau ketentuan tiap Manajer Investasi. Nilainya bisa berbeda-beda walaupun tetap menjadikan aturan OJK sebagai acuannya.
Misalnya, Manajer Investasi bisa menentukan nominal minimal investasi pada KPD sebesar 10 miliar sampai 100 miliar rupiah. Biasanya, Manajer Investasi menetapkan dana minimal Kontrak Pengelolaan Dana lebih tinggi ketimbang aturan OJK menyesuaikan dengan cara pengelolaan pada masing-masing lembaga atau perusahaan.
Aturan OJK Mengenai Kontrak Pengelolaan Dana
Terkait discretionary fund atau Kontrak Pengelolaan Dana di Indonesia, OJK sejatinya sudah membuat aturan khusus. Aturan tersebut tercantum pada Peraturan OJK atau POJK No.21/POJK.04/2017 mengenai Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek guna Kepentingan Nasabah Individual.
OJK menjelaskan jika KPD adalah layanan pengelolaan portofolio investasi, efek, maupun dana yang dilakukan Manajer Investasi untuk kebutuhan seorang nasabah tertentu. Layanan ini didasarkan dari perjanjian Manajer Investasi serta investor selaku klien yang memberi wewenang secara penuh melakukan pengelolaan pada portofolio efek maupun dananya.
Beda KPD dengan Reksa Dana
Sama-sama dikelola oleh Manajer Investasi, apa perbedaan reksa dana dengan KPD? Bagi yang telah memahami tentang cara kerja reksa dana, mencermati penjelasan Kontrak Pengelolaan Dana di atas sebenarnya kamu tentu telah menjelaskan perbedaan antara keduanya.
Namun, jika belum tahu, berikut adalah perbedaan KPD serta reksa dana dari sejumlah aspek tertentu.
Perbedaan | KPD | Reksa Dana |
Jumlah Investor |
Pada aspek jumlah investor, KPD atau Kontrak Pengelolaan Dana umumnya mempunyai jumlah investor sedikit serta saling terafiliasi selayaknya pada pooled fund. MI bakal memisahkan aset dari setiap investornya sebab kontrak pengelolaannya sudah pasti berbeda antar investor. |
Sementara pada reksa dana, aset pada portofolionya didapatkan dari sejumlah investor sekaligus. Investor juga dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian aset reksa dana sesuai nominal yang diinginkan. Karena hal ini, NAB/UP dari reksa dana kerap berfluktuasi seiring waktu. Jika dianalogikan, reksa dana seperti menaiki transportasi umum bersama penumpang lain dan dapat turun atau naik kapanpun saat diinginkan. Sementara pada KPD, investor diibaratkan menaiki mobil dengan sopir pribadi. Walaupun begitu, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu meraih keuntungan investasi |
Kebijakan Investasi |
Pengelolaan portofolio investasi KPD hanya dibolehkan di efek domestik, pasar uang, dan instrumen keuangan lainnya yang disetujui oleh OJK. Tidak hanya itu, portofolio KPD juga dapat dialokasikan di efek yang diluncurkan di negara lain. Terkait batasan komposisi portofolionya sendiri umumnya tergantung kontrak investor dan Manajer Investasi. |
Pada reksa dana, MI bisa mengalokasikan dana investasi ke segala jenis instrumen, termasuk pasar uang maupun pasar modal. Hanya saja, alokasi dananya tergantung jenis produk reksa dananya. Sebagai contoh, untuk reksa dana saham, mayoritas dana harus ditempatkan di instrumen saham dengan batasan minimal dan maksimal tertentu. |
Biaya Pengelolaan |
Biasanya, biaya layanan bank kustodian KPD lebih terjangkau dibanding reksa dana. Khusus KPD, investor dapat bernegosiasi terkait biaya pengelolaan ini. Jika bank kustodian digunakan hanya untuk menyimpan harta, umumnya biaya pengelolaannya lebih rendah. Tapi, jika terdapat layanan lain yang dibutuhkan nasabah, biayanya bisa disesuaikan. |
Umumnya, biaya manajemen reksa dana berada di kisaran 1,5 sampai 2,5 persen. Sementara tarif bank kustodian reksa dana terbuka berkisar 0,2 persen, serta 0,15 persen pada reksa dana yang tertutup. |
Struktur Kontrak |
Untuk KPD umumnya tak membutuhkan persetujuan maupun harus melalui proses ke pihak OJK. Pada investasi KPD, pihak investor langsung menghubungi Manajer Investasi serta bank kustodian. |
Sedangkan untuk reksa dana, berbentuk KIK atau Kontrak Investasi Kolektif yang harus disetujui OJK agar produk reksa dananya bisa diluncurkan. Manajer Investasi juga perlu menghubungi bank kustodian guna menyimpan aset reksa dana dan membuat investor bisa lebih praktis berinvestasi. |
Pencatatan Akuntans |
Pencatatan akuntansi pada KPD harus dilakukan satu per satu atas semua efek di dalamnya. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui nilai pasar dari portofolio secara menyeluruh. |
Pencatatan akuntansi reksa dana hanya perlu dilakukan dengan bentuk NAB/unit. NAB/unit merupakan mekanisme perhitungan untuk mengetahui jumlah nilai aktiva bersih reksa dana yang telah diperhitungkan secara akrual terkait biaya bank kustodian dan Manajer Investasi. |
Ketahui Cara Kerjanya untuk Menjamin Keamanan Investasi KPD
Itulah penjelasan tentang Kontrak Pengelolaan Dana, keuntungan, aturan, dan perbedaannya dengan reksa dana. Pada dasarnya, cara kerja dari Kontrak Pengelolaan Dana ini adalah memberikan mandat pada Manajer Investasi oleh investor untuk mengelola asetnya sesuai ketentuan tertentu. Karenanya, pastikan untuk memahami cara kerja dan ketentuannya agar mampu menjamin keamanan dan kenyamanan investasi di Kontrak Pengelolaan Dana.
Baca Juga: Reksa Dana Indeks dan Reksa Dana Saham, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya!