Kredit Macet: Pengertian Ilustrasi Dan Efek Negatifnya

Kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. Di dunia kartu kredit, kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana pengguna kartu kredit tidak mampu membayar minimum pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari 3 bulan. Di dunia perbankan, kredit macet lebih dikenal dengan nama Non-Performing Loan (NPL). Istilah ini mungkin terdengar asing, tapi sangat penting sekali untuk bank untuk menjaga NPL mereka. Apa hubungannya? NPL menjadi indikator dalam menilai kinerja suatu bank. Jika NPL rendah, maka bank tersebut terbilang sehat. Jika NPL tinggi maka resiko yang dipikul oleh bank tersebut tinggi. Jika NPL mereka diatas batas yang sudah diforecast sebelumnya maka bank tersebut bisa dibilang bermasalah.  

Jika NPL terlalu tinggi diatas batas yang diforecast, keberlangsungan bank tersebut bisa terancam. Itu sebabnya bank senantiasa menjaga agar nilai NPL-nya selalu berada pada angka yang rendah jika ingin terus beroperasi. NPL ini bukan dinilai dari kinerja bank saja, namun terutama dari para debiturnya. Hal yang menjadi fokus utama kredit macet seringkali terjadi di kalangan para debitur. Hal ini dapat dihindari apabila debitur memiliki inisiatif untuk mengembalikan dana yang ada sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Kredit macet tidak menjadi masalah jika satu atau dua debitur saja yang tidak disiplin dalam membayar cicilan pinjaman kartu kredit mereka, tapi kalau jumlah pengguna kartu kredit yang banyak dalam waktu yang hampir bersamaan tidak membayar cicilan mereka maka NPL dari bank tersebut akan naik. Bank berusaha untuk mengontrol NPL mereka dengan lebih berhati-hati dalam meng-issue kartu kredit kepada pelanggan baru dan dengan menggenjot transaksi yang bersifat kebutuhan sehari - hari. 

Untuk mencegah kredit macet kartu kredit anda, ada baiknya kalau kita mengerti cara kerja bunga kartu kredit dan bagaimana bunga ini bisa terkumpul secara cepat jika tagihan kartu kredit tidak dibayar secara penuh dan akhirnya bisa bisa menjadi kredit macet. 

 

Cara Kerja Bunga Kartu Kredit Yang Anda Tidak Tahu

Kartu Kredit via jakartakita.com

 

Informasi cara kerja bunga kartu kredit dikirim kepada debitur oleh pihak bank. Pengiriman dilakukan bersamaan dengan kartu kredit. Seringkali, karena dokumen ini cukup tebal dan susah dimengerti, pengguna kartu kredit malas untuk membacanya.

Pada umumnya, bank akan mengenakan bunga kartu kredit apabila terjadi hal berikut,

  • Pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo
  • Pembayaran minimum atau tidak penuh
  • Pembayaran kurang dari minimum
  • Tidak melakukan pembayaran
  • Adanya transaksi penarikan uang tunai

Upayakan agar Anda menghindari hal-hal di atas. Semakin sering Anda melakukan hal-hal tersebut, semakin tinggi pula tagihan Anda. Permasalahan lain yang terjadi adalah seringnya menggunakan kartu kredit untuk mengambil uang tunai. Selain membayar pokok, Anda juga akan dikenai bunga. 

Perlu diwaspadai juga apabila kartu kredit Anda lebih dari satu. Saat kartu kredit yang satu sudah mencapai limitnya, Anda bisa jadi tergiur untuk menggunakan kartu kredit yang lain untuk mengambil uang tunai. Pada nyatanya, kartu kredit hanya digunakan sebagai alat untuk berhutang karena kepraktisannya, padahal manfaat kartu kredit bisa lebih dari itu.

 

Ilustrasi Perhitungan Bunga Kartu Kredit Yang Bisa Dibilang Tinggi

Bunga yang Selalu Dibebankan Pada Nasabah via thinkglink.com

 

Menurut Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.14/34/DASP, besar suku bunga kartu kredit bulanan maksimal 2,95%, sedangkan tahunan sebesar 35,40%. Kami akan menggunakan angka ini untuk ilustrasi bagaimana bunga kartu kredit akan dihitung jika tidak dibayar lunas.  

Contoh: misalnya pada 10 Maret 2015, Anda melakukan transaksi sebesar Rp1 juta. Tagihan kartu dicetak setiap tanggal 15 dan jatuh tempo pada tanggal 25 setiap bulannya. Pada 23 Maret, Anda membayar tagihan Rp700 ribu. Berarti masih ada sisa Rp300 ribu. Dengan suku bunga 3%, pada 15 April, Anda dibebani bunga dalam tagihan dengan rincian berikut ini:

  1. Suku bunga per hari

(suku bunga 1 tahun : jumlah hari setahun)

(35,40% X 12) : 365= 0,09698%

 

  1. Bunga hingga tanggal pembayaran

(nilai transaksi x selisih hari dari tanggal transaksi hingga tanggal pembayaran x suku bunga per hari)

Rp1.000.000 x 14 hari x 0,09698% = Rp13.577,20

 

  1. Bunga setelah tanggal pembayaran hingga tanggal cetak tagihan berikutnya, yaitu tanggal 15 April

(Nilai transaksi – Pembayaran) x (Selisih hari dari tanggal bayar ke tanggal cetak tagihan berikutnya ) x ( suku bunga per hari)

(Rp1.000.000 – Rp700.000) x (22 hari) x (0,09698%)

= Rp300.000 x 22 x 0,09698%

= Rp6.400,68

 

Jadi, total bunga yang dibebankan pada tagihan bulan depan adalah

Rp13.577,20 + Rp6.400,68

= Rp19.977,88

Rumus untuk kartu anda dapat Anda cek dengan bank anda. Jika masih mengalami kesulitan untuk memahaminya, Anda dapat menghubungi customer service atau datang langsung ke bank. Tapi dari ilustrasi simpel ini anda bisa melihat bahwa, karena berhutang Rp300,000, anda bisa dibebankan biaya bunga Rp20,000 atau 6.67% dari jumlah terhutang. Jika proses ini diulang beberapa kali, hutang ini akan menjadi banyak dan akan memberatkan anda dalam melunasi hutang kartu kredit dan hutang kartu kredit anda bisa berakhir menjadi kredit macet. 

Baca juga: 6 Cara Cerdas Lunasi Kartu Kredit

 

Usaha Pemerintah Menanggulangi Kredit Macet

Pemerintah Sudah Mengeluarkan Regulasi via staticflickr.com

 

Bank Indonesia juga berusaha meminimalisasi resiko meningkatnya hutang kartu kredit yang macet. Untuk mengontrolnya, BI mengeluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.14/2/PBI/2012 tentang APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu). Tujuan utama dari aturan tersebut adalah untuk menekan resiko dampak negatif dari penggunaan kartu kredit sebagai alat hutang hingga mencapai batas yang berlebihan. Melalui peraturan baru ini BI mengatur berikut:

  1. Untuk kepemilikan kartu utama, pemegang kartu minimal harus 21 tahun atau telah kawin dan minimum berusia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.
  2. Minimum pendapatan pemegang kartu adalah Rp 3 juta per bulan.
  3. Ketiga, maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya berlaku secara industri.
  4. Calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.
  5. Calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya Rp 10 juta ke atas tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank.
  6. Maksimum bunga kartu kredit 3 persen per bulan.

Peraturan ini membatasi jumlah kartu yang bisa dimiliki oleh calon nasabah, limit dari kartu kredit yang dimiliki dan bunya yang dapat di charge ke kustomer. 

Sementara itu, Anda sebagai debitur apakah perlu peduli? Tentu saja. Hal ini karena rasio NPL tidak hanya mempengaruhi bank saja, melainkan juga debitur yang lain bahkan anda sendiri. Dampak NPL yang tinggi akan membuat modal bank semakin mengecil. Dengan sedikitnya modal bank akan membuat bank sulit menyalurkan pinjaman ke debitur lain yang membutuhkan dana. Pada akhirnya, para debitur akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman. Untuk anda sendiri, jika anda pernah mengalami kredit macet, maka bank akan memasukan nama anda ke dalam BI checking black list dan akan menjadi susah untuk anda untuk memperoleh pinjaman dari bank di kemudian hari.  Dari segi bank, bank berusaha keras menekan angka NPL seminimal mungkin dengan menghilangkan kredit macet. Cara yang ditempuh bank adalah dengan menagih debitur bermasalah. Beberapa diantaranya karena masalah keterlambatan dalam membayar tagihan. Dalam pengaplikasiannya, bank akan mengutus debt collector untuk meminta debitur segera melunasi hutangnya.

Baca Juga: Kredit Macet: Tips Menghindari dan Mengatasinya

Jika usaha pertama tidak membuahkan hasil, bank bisa memiliki kewenangan untuk melelang aset yang dijaminkan debitur saat meminjam dana. Melelang aset merupakan solusi bank mendapatkan dananya kembali setelah dipinjamkan kepada debitur. Untuk pinjaman seperti kartu kredit yang diberikan tanpa jaminan, bank bisa menuntut debitur lewat jalan hukum perdata karena melakukan wanprestasi.  Namun demikian, cara ini hanya digunakan kepada debitur bermasalah. Kelalaian  debitur untuk menyelesaikan hutang inilah yang membuat NPL bank memburuk. 

 

Kredit Macet Bisa Membahayakan Perekonomian Negara

Ekonomi Negara Bisa Terancam via teropongbisnis.com

 

Kredit macet terbukti dapat membahayakan perekonomian suatu negara. Hal tersebut terjadi di Korea Selatan pada 2003. Korea Selatan mengalami krisis ekonomi karena hutang kartu kredit yang sangat besar jumlahnya. Di tahun 2003, Negara Korea Selatan menghadapi situasi NPL yang pelik dimana jumlah total balance kartu kredit mencapai $100 billion, jumlah kartu kredit yang diterbitkan adalah 105 juta kartu yang artinya rata rata setiap orang dewasa di Korea Selatan memiliki 4.6 Kartu. Rasio antara hutang dan disposable income untuk setiap rumah tangga mencapat 130%. Artinya, secara rata rata untuk setiap keluarga hutang sudah 30% lebih besar dari pendapatan yang disposable. Jumlah kredit macet kartu kredit mereka mencapai 13.5%, bahkan 30% menurut sumber yang lain, dibandingkan 4.09% di Amerika Serikat di waktu yang sama. 

Hal tersebut terjadi karena penggunaan kartu kredit secara berlebihan sebagai alat untuk berhutang. Ini terjadi karena bank tidak berhati-hati dalam menerbitkan dan memfasilitasi kartu kredit kepada para debiturnya. Akhirnya, berdampak pada krisis ekonomi yang terjadi di Korea Selatan di 2003. Pemerintah Korea Selatan pun harus mem bail out LG Card yang merupakan penerbit kartu kredit terbesar di Korea Selatan. Sejak 2003 pemilikan kartu kredit di Korea selatan telah turun ke 3.5 per orang dewasa di 2005. 

Hal serupa bisa saja terjadi di Indonesia. Masalah kredit macet di Indonesia bisa saja terjadi jika dilihat dari NPL kartu kredit. Pada tahun 2011, NPL kartu kredit atau nilai tagihan yang masuk kategori kurang lancar, diragukan, dan macet sebesar 4,26%. Angka tersebut lebih tinggi dari NPL rata-rata perbankan sebesar 2,55% maupun NPL kredit konsumsi di angka 1,85%.

Menurut Difi A. Johansyah, Kepala Humas Bank Indonesia, cara paling mudah mengenal diri sendiri adalah melalui penggunaan kartu kredit. Dalam kartu kredit ada unsur yang mewakili diri sendiri, seperti kedisiplinan, kehati-hatian, batas kemampuan, boros atau pelit, kesemberonoan, gemar menggampangkan, dan bahkan juga ketololan.

Seringkali pinjaman atau kredit dari bank memang memanjakan karena masyarakat sulit membedakan uang sendiri dengan uang yang merupakan hutang. Biasanya hal ini berawal dari rasa percaya diri bahwa pendapatan sendiri sudah cukup banyak untuk membayar cicilan FF. Oleh sebab itu, masyarakat berani mengajukan aplikasi kartu kredit. Pada kenyataannya, bisa jadi pendapatan tergerus karena terlalu banyak melakukan angsuran. Pada akhirnya, tidak mampu membayar semua hutangnya.

Perhatikan pendapatan Anda jika ingin melakukan kredit kepada bank. Jangan sampai hal yang tidak diinginkan, seperti krisis ekonomi terjadi. Untuk itu, pelajarilah berbagai syarat dan ketentuan penggunaan kartu kredit, terutama dengan sistem bunga. Biasanya, kurangnya perhatian terhadap bunga ini berujung pada permasalahan penggunaan kartu kredit. 

 

Control Penggunaan Kartu Kredit Anda, Hindari Kredit Macet

Ada banyak efek negatif yang akan terjadi kalau kita mengalami kredit macet. Kredit macet tidak hanya memberatkan diri kita sendiri yang harus berurusan dengan debt collector, tapi jika banyak kredit yang macet, se-Indonesia bisa terkena imbasnya dan terpuruk ke dalam krisis ekonomi seperti yang dialami oleh Korea Selatan. Karena itu, dengan besarnya pengaruh yang bisa terjadi, cobalah sebisa mungkin untuk mengontrol penggunaan kartu kredit anda dan selalu melunasi tagihan kartu kredit secara penuh supaya tidak terbebani dengan hutang kartu kredit.

Baca juga: 12 Biaya Kartu Kredit yang Perlu Anda Ketahui