Leasing Mobil, Pengertian, dan Salah Kaprah dalam Praktiknya
Akhir-akhir ini istilah leasing memang sangat akrab terlintas di telinga kita. Istilah leasing ini memang akan sering terdengar dan akan semakin ramai dibicarakan seiring dengan berkembangnya sistem perkreditan yang muncul di Indonesia saat ini. Namun meski sudah mulai ramai dibicarakan, sayangnya banyak orang yang belum memahami dengan benar arti leasing itu sebenarnya. Nah sebelum membahas lebih detail tentang leasing mobil, apakah dia sama dengan produk kredit mobil? Alangkah baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang konsep leasing itu sendiri.
Arti Leasing
Leasing Mobil via carleasingwebdesign.com
Secara harfiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Salah Kaprah Tentang Leasing di Indonesia
Salah Kaprah via future-training.org
Dalam perkembagannya, istilah leasing ini ternyata banyak yang diartikan dengan pemahaman yang salah. Ini karena banyak diantara masyarakat yang mengartikan bahwa leasing adalah kredit. Meskipun memiliki konsep yang hampir sama, namun leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau disebut kredit. Lebih dari itu leasing adalah tindakan dan perjanjian sewa barang dengan opsi kepemilikan di akhir periode sewa. Jadi karena ini adalah sewa maka jika penyewa tidak dapat membayar biaya leasingnya sampai tuntas maka kepemilikan barang akan kembali pada pemberi sewa.
Lebih lajut dari pemahaman yang salah kaprah ini membuat pelaksanaan leasing pun juga ikut salah kaprah atau tidak sesuai. Kesalah kaprahan pertama dalam sistem leasing di Indonesia ini tercermin dalam penetapan uang muka atau Down Payment. Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan Uang Muka/Down Payment. Tapi kenyataannya sistem leasing kendaraan di indonesia, seseorang diwajibkan uang muka 25-30%.
Yang kedua adalah yang namanya sewa penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan. Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan maintenance, kerusakan/keausan. Namun ternyata dalam kenyataannya di Indonesia leasing membuat penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi. Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit seharusnya saat terjadi kredit macet maka perlakuannya haruslah barang diuangkan untuk kemudian menutupi sisa angsuran. Tapi yang terjadi di Indonesia ketika terjadi kredit macet adalah barang akan diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.
Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak pengaju leasing (lesse). Namun meski secara pengertian dan penerapan leasing di Indonesia merugikan pihak pengaju leasing (lease) namun kenyataannya leasing tetap menjadi andalan masyarakat yang ingin memiliki barang yang diinginkan secara kredit.
Leasing Mobil
Membeli Mobil Lewat Leasing via credit.com
Salah satu barang yang bisa diajukan leasing adalah mobil. Bercermin dari definisi leasing di atas, maka leasing mobil artinya menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu, lalu mobil menjadi milik Anda setelah waktu perjanjian berakhir tentunya dengan pelunasan uang. Dalam perkembangan kehidupan ini mobil memang bukan lagi barang yang mewah. Mobil kini sangat mudah didapat dan dimiliki. Hanya dengan mengajukan leasing kepada pihak penyelenggara, maka mobil pun bisa Anda kendarai. Dalam pengajuan leasing ini juga Anda tak perlu memikirkan pembayaran uang muka, namun dengan mengurus semua persyaratan yang ada, tanpa uang muka pun seharusnya mobil sudah bisa Anda pakai.
Ketika Anda mengajukan leasing dan disetujui, maka seluruh pembayaran uang diawal akan ditanggung oleh pihak penyelenggara leasing (lessor). Anda sebagai pengaju leasing (lesse) tinggal membayarnya secara berkala atau mengangsur setiap bulan dengan beban pembayaran yang sudah termasuk bunga,asuransi dan administrasi. Dan karena ini adalah sewa (lease) maka kendaraan atau mobil yang Anda pakai itu belum bisa dikatakan menjadi milik Anda sepenuhnya. Maka jika terjadi kredit macet, resiko terbesarnya adalah mobil Anda bisa disita atau diambil alih oleh pihak leasing tersebut.
Baca Juga: Kredit Mobil, Mau Pilih Di Bank Atau Leasing?
Pihak-Pihak dalam Leasing Mobil
Pembeli dan Penjual via mainstreet.com
Setidaknya ada 4 pihak umumny akan yang terlibat dalam leasing mobil. Keempat pihak tersebut yaitu :
- Lessor artinya perusahaan leasing seperti bank atau lembaga lainnya
- Lesse yang merupakan pengaju leasing atau nasabah yang membayar atau menyewa serta menggunakan barang.
- Supplier yaitu pihak yang menyediakan barang untuk di-leasing-kan.
- Asuransi yakni perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian lessor dengan lessee.
Mengajukan Leasing Mobil
Mengajukan Kredit Mobil via macaapm.org
Bagi Anda yang ingin mengajukan leasing mobil, Anda harus melakukan hal-hal berikut ini :
- Memilih dan menentukan lembaga penyelenggara leasing (lessor) serta mengajukan permohonan leasing.
- Memperlihatkan katrtu identitas (KK/KTP)
- Jika pengajuan Anda disetujui maka Anda harus mengisi formulir kontrak
- Setelah itu Anda perlu melakukan kesepatakan mengenai aturan yang berlaku pada perusahaan leasing tersebut.
Baca Juga: Gadai BPKB Mobil: Pilih Ke Bank Atau Multi Finance?
Menentukan Leasing Mobil Terpercaya
Jangan Sampai Salah Pilih via .wordpress.com
Jika Anda benar-benar ingin mengajukan leasing, ada hal yang harus Anda utamakan yaitu menentukan atau memilih lembaga atau perusahaan leasing yang bisa dipercaya. Saat ini lembaga penyelenggara leasing memang sudah sangat banyak. Selain Bank, beberapa perusahaan juga banyak yang tertarik untuk menjalankan bisnis leasing ini. Karena daftar penyelenggara leasing ini banyak, maka Anda harus berhati-hati dalam memilihnya. Pilihlah lembaga leasing yang bisa dipercaya dan kredibel.
Secara umum, perusahaan leasing haruslah memiliki izin pendirian dan operasional. Selai itu salah satu ciri lain dari lembaga leasing yang dapat dipercaya adalah memiliki banyak cabang dan tersebar ke berbagai kota, termasuk kota domisili Anda. Jangan memilih leasing abal-abal yang mengaku bisa membantu Anda memiliki mobil, tetapi nyatanya malah mencekik dengan perjanjian yang menyesatkan.
Jangan Salah Kaprah Lagi
Itulah beberapa informasi tentang leasing mobil. Tentunya dengan informasi ini diharapkan Anda lebih bisa memahami konsep leasing ini dengan sebenarnya. Dengan informasi ini juga diharapkan Anda sudah tidak ragu lagi untuk mengajukan pembelian mobil karena Anda telah mengetahui seluk beluknya.