Jadi Risiko yang Harus Diantisipasi, Ini Penjelasan tentang Likuidasi Reksa Dana dan Penyebabnya
Reksa dana, di antara berbagai jenis instrumen investasi lain, memang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan. Salah satunya adalah risiko investasi yang lebih rendah serta ramah bagi investor pemula yang belum lama terjun ke dunia investasi.
Meski begitu, ketika memutuskan untuk investasi reksa dana, tetap sadari jika ada risiko yang mungkin kamu tanggung sebagai investor. Salah satu risiko terburuk saat investasi di instrumen ini adalah kemungkinan terjadinya likuidasi reksa dana.
Secara umum, likuidasi adalah pembubaran perusahaan selaku badan hukum dan pada prosesnya mencakup pembayaran kewajiban pada para kreditur serta pembagian harga tersisa pada para pemilik saham. Karena melakukan proses pembubaran tersebut, aset yang tersimpan di produk reksa dana akan dilikuidasi dan diberikan kembali pada pihak investor dengan kategori prioritas tertentu.
Lantas, seperti apa sih sebenarnya likuiditas reksa dana sebagai risiko investasi yang penting dipahami para investor ini? Agar lebih memahami tentang apa itu likuidasi reksa dana, termasuk penyebab, proses dilakukan, hingga aturan terkait pembagiannya, simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Likuidasi Reksa Dana
Sudah menjadi hal yang umum dipahami oleh para investor jika aktivitas investasi atau menanam modal pasti memiliki potensi keuntungan dan risikonya tersendiri. Selain itu, keterkaitan antara peluang keuntungan dan risiko investasi ini umumnya saling beriringan dan tak bisa dipisahkan satu sama lain. Maksudnya, jika mendambakan imbal hasil tinggi, kamu juga harus bersiap dengan risiko kerugian yang tak kalah tingginya.
Mengetahui hal tersebut, memahami risiko di instrumen investasi yang hendak dipilih menjadi langkah penting sebelum mulai berinvestasi. Misalnya, pada reksa dana dikenal sebuah risiko yang bisa dibilang terburuk bagi investor, yaitu likuidasi.
Pada dasarnya, likuidasi reksa dana merupakan kondisi saat aset yang ada pada produk reksa dana dicairkan atau dijual sepenuhnya. Lalu, dana dari hasil penjualannya kembali tersebut akan dikembalikan secara proporsional ke setiap investor yang telah menanamkan modalnya.
Tapi tenang, ketika produk reksa danamu mengalami likuiditas, setiap investor pasti mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Prosedur likuidasi ini sudah diatur secara rinci pada Peraturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan No.23 Thn.2016 mengenai reksa dana berbentuk KIK atau Kontrak Investasi Kolektif.
Terkait maksud reksa dana dibubarkan ini adalah aset yang tersimpan di dalamnya wajib segera dijual atau dilikuidasi. Kemudian, hasil likuidasi tersebut dibagikan pada pemilik unit penyertaan reksa dana atau investor dengan proporsi sesuai NAB atau Nilai Aktiva Bersih di saat likuidasi sudah rampung dilakukan.
Tidak sedikit orang yang khawatir dengan risiko terjadinya likuidasi reksa dana karena memang bisa mengacaukan rencana investasinya. Bahkan, kerugian yang dialami oleh investor karena kondisi ini bisa begitu masif dan menggerus modal investasinya dengan begitu masif.
Tapi, likuidasi reksa dana sebenarnya adalah hal yang bisa diantisipasi dengan cara dan strategi yang tepat. Yang terpenting, pahami jika risiko kerugian karena kondisi ini memang ada dan perlu disiasati dengan tindakan serta solusi yang tepat.
Ketika mengalami likuidasi, risiko paling buruk yang bisa terjadi adalah nilai modal investasi menurun. Hal ini juga berlaku pada reksa dana, meski besaran kerugian serta potensi terjadinya likuidasi ini tidak terlalu tinggi untuk ditakutkan secara berlebihan oleh investor.
Sebab, risiko reksa dana bagi investor umumnya berasal dari rangkaian portofolio asetnya. Reksa dana akan menanamkan modal pada obligasi serta saham yang termasuk sebagai instrumen pasar modal dan memiliki pergerakan fluktuatif. Dalam kata lain, nilainya bisa menurun atau meningkat dalam waktu yang singkat.
Baca Juga: Fund Fact Sheet, Dokumen Penting untuk Bantu Investor Pahami Pengelolaan Reksa Dana
Faktor Penyebab Terjadinya Likuidasi Reksa Dana
Sebagai salah satu risiko yang perlu disikapi dengan cara dan strategi yang tepat, ada berbagai hal yang menjadi pemicu terjadinya likuidasi reksa dana. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 2 faktor penyebab utama dari terjadinya likuidasi reksa dana.
1. Nilai yang Terus Menurun
Mengacu pada aturan OJK No.23 2016 terkait Reksa Dana Berbentuk KIK, dijelaskan mengenai pembubaran serta likuidasi dari reksa dana. Aturan tersebut menjelaskan jika aturan minimal dari dana kelolaan alias AUM atau Asset Under Management sebuah produk reksa dana adalah 10 miliar rupiah.
Apabila selama kurun waktu tertentu, misalnya 120 hari secara berturut-turut nilai AUM reksa dana tak mencapai nominal tersebut, artinya produknya harus dibubarkan atau dilikuidasi. Pada kondisi ini, risiko yang bisa terjadi atas produk reksa dana tersebut adalah nilai asetnya berkurang karena fluktuasi pasar keuangan.
Walaupun begitu, penurunan nilai tersebut tak akan mencapai angka 0 rupiah. Pada titik tersebut, aset pada produk reksa dana perlu dilikuidasi dengan segera agar kemudian bisa dibagikan pada investor selaku pemilik unit penyertaannya. Pembagiannya pun dilakukan secara proporsional sesuai Nilai Aktiva Bersih atau NAB, selambatnya 7 hari perdagangan pasca likuidasi reksa dana dilakukan.
2. Aset Obligasi Mengalami Jatuh Tempo
Penyebab lainnya dari likuidasi reksa dana adalah saat aset obligasinya jatuh tempo. Hal ini biasa berlaku pada reksa dana terproteksi, di mana produk ini memang didesain untuk dilikuidasi saat instrumen obligasi di dalamnya sudah jatuh tempo. Proses tersebut pun masih akan dilakukan walaupun dana kelolaannya melebihi batas minimal.
Selain itu, ada beberapa penyebab lain mengapa likuidasi reksa dana dilakukan, antara lain:
- Dana kelolaan selama 90 hari kerja pasca dinyatakan efektif tak mencapai nominal 10 miliar rupiah.
- Pada reksa dana terproteksi, indeks, atau reksa dana beserta penjaminan bakal dibubarkan apabila dalam 120 hari memiliki dana kelolaan di bawah 10 miliar rupiah.
- Berdasarkan perintah OJK sebab ditemukan pelanggaran yang memicu aset produk reksa dana harus dicairkan, contohnya tak membayar pajak obligasi dan sebagainya.
- Reksa dana adalah kontrak yang dilakukan Manajer Investasi bersama Bank Kustodian, dan investor berbentuk unit penyertaan. Ketika pihak Manajer investasi dan Bank Kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana, maka likuidasi harus dilakukan.
- Izin usaha Manajer Investasi dicabut dan mengharuskan OJK membubarkan reksa dana serta melakukan likuidasi.
Proses Likuidasi Reksa Dana
Dalam melakukan likuidasi reksa dana, ada beberapa proses dan langkah yang harus dipatuhi oleh Manajer Investasi sebagai pengelolanya. Rencana likuidasi harus diumumkan pada investor melalui paling tidak suatu media surat kabar nasional harian, selambatnya 2 hari kerja pasca jangka waktu minimum dana kelolaan berakhir.
Terkait informasi pedoman pelaksanaan proses likuidasi reksa dana juga terdapat di prospektus produk reksa dana dan menjadi pedoman untuk proses pertimbangan oleh investor saat akan membelinya. Selain itu, adanya aturan serta pengawasan OJK, produk reksa dana secara penuh adalah produk resmi dan mempunyai legalitas hukum.
Baca Juga: Ini Pengertian Expense Ratio, Cara Hitung, dan Fungsinya pada Investasi Reksa Dana
Aturan Pembagian Hasil dari Likuidasi Reksa Dana
Terakhir, tentang pembagian hasil dari likuidasi pada produk reksa dana, ada beberapa aturan dan ketentuan yang perlu diketahui, antara lain:
- Bagi Manajer Investasi, saat melakukan likuidasi atau pembubaran, mereka wajib menyampaikan laporan terkait alasan pembubaran pada OJK serta mengumumkannya pada pemilik unit reksa dana via surat kabar berskala nasional.
- Manajer Investasi juga perlu menginstruksikan Bank Kustodian paling lama 2 hari pasca dana kelolaan telah tak sesuai ketetapan peraturan OJK agar melakukan pembayaran dana dari hasil likuidasi, di mana dana tersebut merupakan hak dari investor reksa dana yang bersangkutan.
- Pembagian hasil reksa dana didasarkan dari unit yang dipegang oleh investor dan dilakukan dengan mengacu proporsi tersebut.
- Dana dari hasil likuidasi wajib diterima oleh pihak investor selambatnya 7 hari kerja semenjak likuidasi atau pembubaran reksa dana selesai dilakukan.
- Apabila masih terdapat sisa dana dari hasil likuidasi, pihak Bank Kustodian harus melaporkannya pada pihak investor sebanyak paling tidak 3 kali selama kurun waktu 10 hari kerja bursa pasca pengumuman likuidasi.
- Jika selama 3 tahun sisa dana dari hasil likuidasi tak diambil, artinya dana tersebut akan diserahkan pada Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk mengembangkan pasar modal.
Menjadi Risiko Investasi Reksa Dana, Pahami Penyebab dan Dampak Likuidasi
Itulah penjelasan tentang likuidasi reksa dana yang menjadi salah satu risiko investasi dan perlu dipahami oleh investor. Sebenarnya, risiko likuidasi ini tak seharusnya menjadi momok yang menyeramkan bagi investor reksa dana karena modal investasinya masih bisa dikembalikan. Hanya saja, nominalnya biasanya telah berkurang berisiko lebih rendah dari nilai awal sehingga kemungkinan terjadinya likuidasi ini perlu semaksimal mungkin diantisipasi.