Mulai dari Anjuran Sampai Larangan, Ini Segala Hal Penting Seputar Mahar Nikah dalam Islam

Merupakan momen menjalin janji suci antara seorang pria dan wanita, pernikahan dianggap sebagai ibadah yang memiliki kemuliaan sangat tinggi. Di syariat agama Islam, pernikahan dilakukan dengan cara memberikan mahar dari pihak pria ke wanita yang ingin dipinangnya sebagai salah satu prosesi yang wajib dilakukan. 

Dalam agama Islam, pemberian mahar merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi kedua mempelai guna pernikahannya menjadi sah serta bernilai pahala. Bahkan, pemberian mahar yang dilakukan oleh pihak lelaki pada perempuan ini merupakan wajib nikah yang berbentuk pemberian harta sebagai imbalan serta penghargaan terkait kesediaan pihak perempuan untuk dihalalkan serta dinikahi. 

Lantas, seperti apa sih segala ketentuan dan aturan terkait mahar nikah ini sesuai ajaran syariat di agama Islam? Sebagai hal yang penting untuk dipelajari, berikut penjelasan lengkap terkait apa itu mahar nikah dalam agama Islam, termasuk hukum, contoh, hingga larangan seputarnya. 

Baca Juga: Karena 5 Alasan Ini Bali Kerap Dijadikan Destinasi Pernikahan, Apa Saja Rekomendasi Tempatnya?

Tentang Mahar Nikah di Agama Islam

Mahar Pernikahan

Jadi, apa itu mahar? Jika mengacu dari segi bahasa, istilah mahar didapat dari kata bahasa Arab, yakni al-mahru. Kata al-mahru sendiri bermakna sebagai pemberian bagi seorang wanita dikarenakan sebuah akad. 

Sedangkan menurut ilmu fiqih, mahar mempunyai arti yang lebih luas, yakni sebagai pemberian yang merupakan sebab terjadinya suatu hubungan seksual ataupun hilangnya keperawanan dari seorang perempuan di dalam perkawinan. Berdasarkan dari penjelasan di buku berjudul Fiqih Mahar oleh Isnan Ansory, aturan atau hukum dari memberi mahar ialah wajib, selayaknya sabda dari Rasulullah yang berbunyi:

Wanita mana pun yang menikah tanpa izin wali, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika ia sudah digauli, ia berhak memperoleh mahar sebab suami sudah menghalalkan kemaluannya. Apabila terjadi pertengkaran antara mereka, maka penguasa yang menjadi wali terhadap orang yang tak memiliki wali.” (HR. Tirmizi)

Pemberian mahar bisa dalam bentuk apa pun, mulai dari uang tunai, alat shalat, perhiasan emas, kitab suci Al-Quran, tanah, rumah, dan sebagainya. Bentuk pemberian mahar tersebut disesuaikan dengan kemampuan pihak pria serta keridhoan pihak perempuan yang dipinangnya.  

Jenis Pemberian Mahar Nikah

Berdasarkan dari kualifikasi serta klasifikasinya, mahar bisa dibedakan ke dalam beberapa jenis. Dari segi kualifikasi, mahar terbagi ke dalam 2 jenis, yakni:

  • Mahar berasal dari benda yang konkret, misalnya dirham, dinar, atau emas.
  • Mahar dengan bentuk ataupun jasa, misalnya mengajarkan untuk membaca Al-Quran, menyanyi, dan lainnya

Sementara jika mengacu dari sisi klasifikasi, mahar nikah terbagi menjadi 2, yakni:

  • Mahar musamma, yakni mahar yang nilainya disepakati kedua pihak serta dibayarkan tunai maupun ditangguhkan sesuai persetujuan dari pihak calon istri.
  • Mahar mitsil, yakni mahar yang nominal atau jumlahnya tak disebut secara eksplisit di waktu akad. Umumnya, mahar jenis ini menyesuaikan pada mahar yang sudah pernah diberi pada pihak keluarga istri, misalnya kakak atau adiknya yang sudah lebih dulu menikah. 

Hukum Mahar Nikah Menurut Islam

Ada banyak landasan hukum dalam agama Islam yang menyatakan jika memberi mahar adalah sebuah kewajiban untuk menjadikan pernikahan sah di mata agama. Salah satunya adalah pada surat An-Nisa di ayat 4 dijelaskan jika pemberian mahar pada perempuan menjadi pemberian penuh kerelaan, dan jika diberi dengan senang hati, terima dan nikmati pemberian tersebut secara senang hati pula. 

Pada hukum Islam, tak ditetapkan terkait berapa jumlah mahar yang wajib diberikan pada calon istri. Tapi, pemberian mahar tersebut didasarkan pada kemampuan orang, maupun sesuai keadaan ataupun tradisi keluarga. Sehingga, bisa dipahami jika jumlah mahar adalah kesepakatan dari kedua pihak yang bakal melangsungkan akad nikah.

Meski begitu, pada syariatnya, maskawin atau mahar harus berbentuk serta bermanfaat, tanpa menilai jumlahnya. Asal memiliki nilai, mahar yang sedikit atau sederhana mampu mengesahkan pernikahan. Sebaliknya, mahar berupa benda tak berguna atau tak berharga tak boleh diberikan.  

Baca Juga: Agar Tak Habis Percuma, Bagaimana Cara Terbaik Kelola Angpao Pernikahan oleh Pengantin Baru?

Contoh Mahar Nikah bagi Mempelai Wanita

Perhiasan Seperti Emas dapat Digunakan Sebagai Mahar Pernikahan

Di mazhab Syafi’i serta Imam Ahmad dijelaskan jika ukuran atau kadar minimal dari mahar tak dibatasi. Mahar bisa berbentuk uang, upah sewa, maupun barang yang dapat dijual dengan nilai yang sedikit maupun banyak. 

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa contoh mahar nikah untuk calon mempelai wanita yang sah untuk diberikan.

  1. Seperangkat Alat Shalat

    Salah satu contoh mahar nikah yang umum dipilih dan sah digunakan adalah alat Shalat.  Alat Shalat termasuk sebagai barang yang bisa diperjualbelikan sehingga sah untuk dijadikan mahar pernikahan. 

  2. Emas

    Selain alat Shalat, emas juga termasuk sebagai contoh mahar nikah yang sah untuk diberikan. Emas yang termasuk sebagai logam mulia mempunyai nilai transaksi yang stabil dan dapat terus bertambah seiring waktu. Pemberian emas sebagai mahar pada mempelai wanita bisa berupa perhiasan maupun emas batangan.  

  3. Uang

    Jika ingin lebih praktis, uang tunai juga bisa menjadi jenis harta yang terbilang sering dijadikan sebagai mahar nikah. Sesuai penjelasan sebelumnya, tak ada ketentuan khusus terkait berapa nominal uang yang harusnya diberikan sebagai maskawin tersebut. Semuanya disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan dari kedua calon pengantin. 

  4. Surat Tanah

    Tidak hanya beragam barang yang telah disebutkan di atas, pemberian mahar juga bisa berbentuk surat tanah. Alasannya karena surat atau sertifikat tanah mempunyai nilai jual serta dapat disimpan pada waktu yang cukup lama sekaligus merupakan bentuk investasi di waktu mendatang. 

  5. Dirham dan Dinar

    Contoh terakhir adalah dirham dan dinar yang juga termasuk sebagai salah satu jenis mahar yang populer diberikan semenjak zaman Rasulullah serta para sahabat. Yang dimaksud sebagai dinar sendiri adalah emas yang memiliki kadar 22 kadar dengan berat 4,25 gr. Sementara dirham merupakan perak murni yang memiliki berat sekitar 3 gr. 

    Ada sejumlah keutamaan saat menjadikan dirham dan dinar sebagai maskawin pernikahan. Hal tersebut tertuang melalui sabda Rasulullah yang berbunyi:

    Dinar atau emas, serta dirham atau perak merupakan stempel Allah pada muka bumi-Nya, dan barang siapa datang mempergunakan stempel tuhannya, seluruh kebutuhannya akan dicukupi.” (HR. At-Thabrani)

Jenis Mahar Nikah yang Haram Diberikan

Menurut agama Islam, terdapat sejumlah jenis mahar nikah yang dilarang atau tidak boleh diberikan. Misalnya, jika barang didapat dengan cara yang tidak baik, maupun termasuk sebagai benda haram, maka hal tersebut tidak boleh dijadikan sebagai mahar pernikahan. Berikut adalah beragam jenis mahar nikah yang dilarang untuk diberikan pada mempelai wanita. 

  1. Barang yang Bersifat Haram

    Syarat sah dalam memberikan mahar pada mempelai wanita ialah barang yang halal serta didapatkan dengan cara atau metode yang baik. Pihak mempelai pria tidak boleh memberi mahar yang didapat dari hasil kerja atau aktivitas yang haram, contohnya mencuri, menipu, maupun hal lainnya yang dilarang sesuai ketentuan agama Islam. 

  2. Mahar yang Terlalu Berlebihan

    Selain itu, mahar yang terlalu berlebihan juga tak seharusnya diberikan ataupun diajukan oleh pihak mempelai wanita. Rasulullah sendiri tak menyukai mahar nikah yang berlebihan. Di sisi lain, mahar yang sewajarnya dan sederhana bisa menunjukkan kemurahan hati dari pihak mempelai wanita. 

    Bahkan, pernikahan yang barokah ialah pernikahan yang memiliki mahar paling murah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi:

    Sesungguhnya pernikahan yang barokahnya paling besar ialah yang maharnya paling murah” (HR Ahmad, Hakim, Baihaqi, dan Ibnu Hibban)

  3. Mahar Tak Bernilai dan Tak Bermanfaat

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mahar pernikahan wajib mempunyai sifat bernilai, baik bernilai tinggi atau rendah. Mahar bernilai serta bisa dihitung jumlahnya mencakup emas, alat Shalat, maupun benda berharga lainnya. Tidak hanya itu, mahar bisa juga berupa hal bermanfaat bagi hidup mempelai wanita, misalnya hafalan Al-Quran ataupun jasa lain sesuai syariat Islam.

  4. Mahar yang Memberatkan Pihak Pria

    Terakhir, mahar yang haram dan dilarang adalah mahar yang tergolong memberatkan bagi mempelai pria. Kategori mahar memberatkan ini artinya pihak pria tak mampu atau kesulitan memberi mahar, contohnya adalah rumah, mobil, maupun benda lain yang memiliki harga terlampau mahal sebab tuntutan dari pihak mempelai wanita. Sedangkan, pihak mempelai pria tak mempunyai kemampuan dalam memenuhi permintaannya tersebut. 

    Baca Juga: Sakral dan Kental Budaya, Ini Beragam Tahapan Pernikahan Adat Jawa dan Kisaran Biayanya

Reksa Dana Sebagai Mahar Pernikahan


Mahar Pernikahan Reksadana

Belakangan ini, tak sedikit generasi milenial yang melangsungkan pernikahan dengan memberi mahar yang tidak biasa, yaitu berupa investasi. Salah satunya instrumen reksa dana. Sontak, mahar ini dapat menjadi ide yang bagus untuk mempelai pria yang ingin menikah. 

Instrumen reksa dana memiliki keuntungannya tersendiri bila menjadi mahar pernikahan, berikut contohnya:

  1. Beda Dari Mahar Lainnya

    Seiring berjalannya waktu diikuti dengan perkembangan zaman, mahar dapat berupa apa saja termasuk reksa dana. Tergolong unik juga anti-ribet, berbeda dengan mahar perhiasan. Kamu harus memilih model yang pas, menentukan berat mahar, dan lain sebagainya.

    Terlepas dari kepraktisan yang ditawarkan, maraknya mahar reksa dana tidak lepas karena dorongan untuk berinvestasi sejak dini. Dengan demikian, finansial semakin sehat di masa mendatang.

  2. Harga Relatif Terjangkau

    Selain unik, mahar berupa investasi reksa dana juga terjangkau. Salah besar jika selama ini kamu mengira butuh puluhan atau ratusan juta untuk modal investasi reksa dana. Dengan modal Rp10 ribu pun, reks adana sudah bisa dibeli. 

    Reksa dana sangat cocok untuk pasangan yang ingin menikah dengan modal terbatas. Tinggal tentukan berapa jumlah reksa dana untuk mahar, lalu mulailah menyisihkan uang agar mahar ini terkumpul secara perlahan.

  3. Ada Return yang Menggiurkan

    Investasi pasti memiliki return yang menggiurkan. Sama halnya dengan reksa dana, dimana modalnya akan memberikan return bagi kamu dan pasangan dalam beberapa bulan setelah menikah. Return yang diterima tergantung modal awal dan kondisi perekonomian.

    Yang pasti, keuntungan dari reksa dana akan sangat membantu kondisi finansial pasangan muda yang baru membina rumah tangga. Sebagian keuntungannya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau melunasi sisa tagihan dari pesta pernikahan jika memang masih ada. 

  4. Dapat Dijadikan Tabungan Keluarga

    Reksa dana memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu. Nah, keuntungan ini sejatinya dapat dijadikan tabungan keluarga. Entah itu untuk membeli rumah, menyambut kedatangan buah hati, atau bekal pendidikan anak nanti.

    Jumlahnya akan terus bertambah apabila keuntungannya dibiarkan mengendap di rekening reksa dana. Apalagi jika kamu dan pasangan rutin menyisihkan uang ke reksa dana. Tentu, return yang diperoleh semakin besar nantinya. Setidaknya dengan reksa dana, kamu bisa bernapas lega karena sudah memiliki investasi.

  5. Produk Reksa Dana yang Beragam

    Reksa dana terdiri dari beberapa produk, sebagai contoh reksa dana pasar uang memberikan keuntungan yang sifatnya tetap, tapi jumlahnya tidak seberapa. Reksa dana pendapatan tetap juga sama dengan risiko yang lebih tinggi. Selain itu, Reksa dana saham dengan keuntungan serta risiko tertinggi.

    Sebaiknya sesuaikan dengan profil risiko pasangan dan jangka waktu investasi jika ingin dijadikan investasi. Dengan demikian, hasil mahar reksadana memberikan keuntungan maksimal.

  6. Dapat Dicairkan Kapan Saja

    Jika seandainya membutuhkan uang untuk beli kendaraan atau rumah baru, reksa dana paling bisa diandalkan. Pencairan dapat dilakukan kapan saja dibutuhkan, jadi aset yang diinginkan dapat dibeli.

    Sebagai tambahan, proses pencairan reksa dana membutuhkan waktu. Paling lama 7 hari kerja, paling cepat 2 hari kerja karena penjualan reksa dana biasanya dilakukan secara bertahap. Tentu bukan menjadi masalah karena sifatnya tidak darurat. Jika darurat, sebaiknya maksimalkan penggunaan dana darurat dan cairkan investasi lain yang prosesnya lebih cepat.

  7. Dapat Diwariskan ke Orang Lain

    Tidak hanya untuk membangun rumah tangga, reksadana juga memberikan keuntungan bagi anak cucu di kemudian hari. Pasalnya, reksadana dapat diwariskan kepada orang-orang yang namanya disebutkan sebagai ahli waris. 

    Dalam jangka panjang, harga jual dari reksadana itu sendiri tentu semakin mahal. Mungkin beberapa kali lipat dari harga awalnya. Meski begitu, proses pewarisan reksa dana ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Tetap mengacu pada peraturan yang sudah ditentukan oleh Manajer Investasi.

Mulai Sisihkan Uang dan Menabung untuk Beli Mahar Sesuai Keinginan

Itulah penjelasan tentang mahar nikah sesuai ketentuan agama Islam. Pada dasarnya, tidak ada batasan atau patokan khusus terkait pemberian mahar nikah ini asal tak menyalahi aturan syariah. Meski begitu, agar mampu memberikan mahar yang sesuai dan terbaik bagi orang yang ingin dipinang, pastikan untuk mulai menyisihkan dan menabung uangnya sedari sekarang.

Baca Juga: Tata Cara di Kantor Urusan Agama (KUA) Beserta Tips yang Dapat Dijalani