Mau Berpergian ke Luar Kota saat New Normal? Simak Syarat dan Biayanya

Status PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sudah dinon-aktifkan di berbagai daerah. Dengan berakhirnya masa PSBB ini, Indonesia akan diarahkan untuk bisa menerapkan kebiasaan baru atau new normal dalam kegiatan sehari-hari termasuk ketika melakukan perjalanan baik jarak jauh maupun dekat.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran baru Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang selama dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) menuju masyarakat produktif, sehat dan aman covid-19.

Dalam surat edaran tersebut muncul aturan dan persyaratan baru yang harus diikuti oleh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan jauh atau keluar kota/negeri. Regulasi baru ini guna untuk mengurangi dampak penularan covid-19 selama masa transisi menuju new normal.

Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Dilansir dari website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, https://covid19.go.id/ berikut aturan dan persyaratan baru yang berlaku untuk melakukan perjalanan jarak jauh baik dalam dan luar negeri yang wajib untuk dipatuhi:

Protokol Kesehatan Standar yang Harus Dilakukan:

Setiap orang yang akan melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan sebagai kriteria perjalanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu:

  • pakai masker
  • jaga jarak
  • cuci tangan

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri/Antar Daerah:

  1. Bagi yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
  2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan yaitu;
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

Kisaran biaya yang dibutuhkan: dana untuk tes PCR / Rapid test dengan hasil negatif atau dana untuk cek kesehatan dari rumah sakit/puskesmas dan biaya tiket transportasi perjalanan

  1. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi (contoh: Jabodetabek).

Persyaratan Perjalanan Kedatangan dari Luar Negeri:

  1. Setiap orang yang datang dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku yaitu;
  • Melakukan PCR Test saat kedatangan, bila belum melakukan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
  • Pemeriksaan PCR Test perjalanan untuk orang kedatangan dari luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR dan digantikan dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness).
  • Pemeriksaan juga dikecualikan untuk perjalanan komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.
  1. Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
  2. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.

Baca Juga: Stay Safe! Kenali 7 Modus Kejahatan yang Muncul saat Pandemi Corona

Ada Kelonggaran, Surat Keterangan Tes PCR Tidak Wajib untuk Perjalanan Dalam Negeri

Menerima banyaknya keluhan mengenai biaya tes PCR yang cukup mahal, kewajiban membawa surat keterangan Tes PCR pun dihilangkan untuk perjalanan dalam negeri.

Kisaran biaya tes PCR yang  bisa mencapai Rp2 jutaan untuk sekali pemeriksaan tentu akan sangat memberatkan bagi mereka yang harus secara reguler melakukan perjalanan dalam negeri jarak jauh. Untuk itu, surat keterangan tes PCR bisa diganti dengan surat keterangan uji rapid test hasil non-reaktif yang berlaku 3 sejak hari keberangkatan.

Selain itu, kelonggaran juga diberikan untuk perjalanan ke daerah atau dari daerah yang tidak memiliki fasilitas untuk tes PCR dan rapid tes yaitu bisa dengan hanya menyertakan surat keterangan bebas influenza dari Dokter rumah sakit/puskemas setempat.

Intinya, bagi kamu yang misalnya akan melakukan perjalanan keluar kota seperti ke Bandung, Yogyakarta atau Surabaya dari Jakarta, karena Jakarta memiliki Rumah Sakit yang bisa melakukan rapid tes virus corona artinya kamu tetap diwajibkan untuk membawa surat keterangan rapid tes non reaktif jika tidak memiliki surat tes PCR.

Untuk biaya rapid tes berkisar antara Rp75.000 – Rp2,5 juta tergantung dari kelas rumah sakit yang dipilih. Semakin tinggi kelas rumah sakit yang dipilih seperti Rumah Sakit Swasta Pondok Indah atau Mayapada maka perkiraan harga juga akan semakin mahal. Jadi pilih Rumah Sakit rujukan/milik pemerintah jika ingin melakukan rapid tes dengan harga lebih terjangkau.

Besaran biaya juga dipengaruhi jika kamu ingin melakukan rapid tes dengan membawa perlengkapan sendiri atau menggunakan yang telah disediakan oleh rumah sakit.

Baca Juga: Cara Cari Kerja di Era New Normal Biar Nggak Nganggur Lagi

Patuhi Protokol Kesehatan yang Ada, Mari Lindungi Diri dari Penularan Virus

Jika perjalanan jarak jauh harus benar-benar dilakukan jangan lupa untuk mematuhi setiap protokol kesehatan yang ada di setiap stasiun, bandara, halte dan tempat umum lainnya demi melindungi diri dari penularan virus. Jaga kesehatan sebelum hari keberangkatan, perkuat imun tubuh dengan rutin konsumsi makanan sehat menjelang keberangkatan atau mengonsumsi multivitamin.

Jangan lupa lengkapi diri dengan masker, sarung tangan, face shield (jika punya) dan hand sanitizer kemanapun Anda pergi demi mengurangi risiko tertular virus.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta: Cek Aturan dan Protokol Kesehatan Menuju New Normal