Mengenal Mawaris: Rukun dan Landasan Hukumnya
Mawaris adalah ilmu tentang pembagian harta warisan yang dijalankan dengan menggunakan prinsip syariat Islam. Mempelajari ilmu Mawaris hukumnya adalah fardu kifayah di dalam ajaran Islam.
Pengetahuan tentang Mawaris ini penting, mengingat persengketaan yang diakibatkan oleh warisan merupakan hal yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat luas. Kondisi ini bahkan bisa saja menimbulkan berbagai masalah lainnya, termasuk memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Keributan terkait warisan seringkali menjadi hal yang tak bisa dihindari dan beresiko menimbulkan kerusakan dalam hubungan kekeluargaan itu sendiri. Sementara di lain sisi, menjaga silaturahmi di tengah-tengah keluarga juga merupakan hal yang tak kalah pentingnya.
Jika berbagai hal yang tidak diinginkan terjadi terkait warisan seseorang, maka Mawaris bisa dijadikan sebagai solusi untuk penyelesaian masalah tersebut. Hal ini tentu harus dilakukan dengan bantuan seseorang yang memahami dengan baik bahwa berbagai hal yang mengatur tentang Mawaris adalah harus sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Manajemen Sumber Daya Manusia Sebagai Upaya Mencapai Target Organisasi
Mengapa Penting untuk Mempelajari Mawaris?
Mawaris adalah ilmu yang akan mengatur hal terkait pembagian warisan, dimana hal tersebut diatur berdasarkan syariat Islam. Artinya, ilmu ini akan banyak dibutuhkan, bahkan oleh semua kalangan yang merasa perlu untuk membagi warisan atau mengatur hal lainnya terkait dengan warisan itu sendiri.
Hal yang mengatur tentang mawaris adalah syariat Islam, sehingga ilmu yang satu ini hanya akan dijalankan oleh orang-orang yang beragama Islam saja. Agama lainnya tidak harus mengikuti aturan Mawaris ini di dalam urusan pembagian harta warisan mereka.
Ilmu yang satu ini juga kerap disebut ilmu faraidh dan hukum mempelajari Mawaris adalah dianggap penting. Nabi Muhammad SAW sendiri menyebutkan bahwa ilmu mawaris merupakan sebagian dari inti agama Islam itu sendiri. Hal ini menjadi dasar bahwa mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah.
Artinya, jika telah ada orang yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lainnya. Namun di dalam prakteknya, hanya segelintir orang saja yang masih paham dan menjalankan ilmu yang satu ini dengan baik saat ini, ini tentu menjadi hal yang sangat disayangkan.
Hukum mempelajari ilmu Mawaris adalah fardu kifayah. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa perlu mempelajari Mawaris:
1. Diperintahkan oleh Rasulullah SAW
Perintah untuk mempelajari ilmu yang satu ini datang dari Rasulullah SAW: Bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Mahah, Adaruquthuny dan Al-Hakim).
2. Mempelajari Mawaris adalah Setara dengan Belajar Al-Quran
Belajar tentang Mawaris sama seperti mempelajari Al-Quran itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan perkataan Umar bin Al-Khattab Ra, di mana beliau berkata, “Pelajarilah ilmu faraidh sebagaimana kalian mempelajari Al-Quran.” (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).
3. Menghindari Siksaan di dalam Neraka
Pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan hukum Islam merupakan hal yang dilarang. Allah SWT sendiri telah mengatur ketentuan hal tersebut sejak awal, sehingga setiap umat Islam memiliki kewajiban untuk membagi harta warisannya sesuai dengan aturan tersebut.
“Barangsiapa yang membagi harta warisan tidak sesuai dengan hukum Allah, maka Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya.” Hal ini tercantum dalam QS.An-Nisa’ ayat 14
“Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan.”
Landasan Hukum yang Digunakan dalam Mawaris
Hal yang mengatur tentang Mawaris adalah syariat Islam, di mana hal ini diambil berdasarkan apa yang tertulis di dalam Al-Quran. Inilah alasan utama mengapa hukum mempelajari mawaris adalah wajib, begitu juga dengan menerapkannya.
Mempelajari ilmu Mawaris hukumnya adalah fardu kifayah, di mana hal ini bertujuan agar ada orang yang memahami dan bisa memberikan penjelasan dan juga penerapan hukum waris ini dengan cara yang tepat.
Pada dasarnya, pengalihan harta dari seorang pewaris kepada ahli warisnya sudah diatur dengan sedemikian rupa di dalam Mawaris itu sendiri. Hukum mempelajari Mawaris adalah salah satu yang terpenting, sebab hal ini telah memiliki aturan tersendiri sejak awal.
Dasar hukum ilmu Mawaris adalah Al-Quran Surat An-Nisa: 7 yang berbunyi: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Bukan hanya itu saja, pembagian warisan tersebut juga sudah memiliki ketentuan tersendiri dalam Al-Quran Surat An-Nisa: 11-12. Ayat ini memberi penjelasan tentang siapa saja yang menjadi ahli waris serta berapa banyak jumlah warisan yang akan didapatkan masing-masing ahli waris tersebut.
Al-Quran sendiri merupakan pedoman hidup bagi umat muslim, di mana terdapat berbagai aturan yang menjadi dasar dan sekaligus solusi bagi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh manusia, termasuk warisan itu sendiri. Hal yang mengatur tentang Mawaris adalah cukup jelas di dalam Al-Quran.
Baca Juga: Bisnis Konveksi: Cara Memulai, Perhitungan Modal dan Tipsnya
Rukun dalam Mawaris
Hukum mempelajari ilmu Mawaris adalah sangat penting, sebab hal ini bisa mencegah terjadinya perselisihan maupun kesalahan dalam pembagian warisan. Namun meski mempelajari ilmu Mawaris hukumnya adalah fardu kifayah, hanya sedikit saja orang yang mempelajari hal ini dengan baik.
Hal yang mengatur tentang Mawaris adalah berkaitan dengan warisan dan juga ahli waris itu sendiri. Semua hal terkait kedua hal inilah yang membuat mengapa mempelajari ilmu Mawaris hukumnya adalah hal yang sangat penting bagi umat Islam.
Terdapat 3 pihak yang berkepentingan dan akan terlibat di dalam hukum waris itu sendiri, antara lain:
Pewaris | Ahli Waris | Tirkah |
Pewaris juga biasa disebut sebagai Al-muwaris. Pewaris merupakan pemilik harta warisan yang sudah meninggal dunia, di mana harta warisan inilah yang akan diwariskan pada semua ahli warisnya. | Ahli waris juga biasa disebut sebagai Al-waris. Ahli waris merupakan orang yang punya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Atau, seseorang yang berkaitan dengan kondisi memerdekakan budak. | Tirkah adalah harta warisan itu sendiri. Tirkah merupakan harta warisan yang telah dikurangi berbagai biaya yang dibayarkan untuk mengurus dan memakamkan jenazah pewaris harta tersebut, termasuk menyelesaikan berbagai utang piutang yang bersangkutan dengan pewaris itu sendiri. |
Hukum mempelajari ilmu Mawaris adalah diatur berdasarkan syariat Islam, di mana ketiga pihak di atas bisa mendapatkan hak dan juga kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Islam. Hal ini untuk memastikan semua pihak bisa mendapatkan keadilan atas apa yang memang menjadi haknya sejak awal.
Landasan Hukum Ilmu Mawaris
Hukum mempelajari ilmu Mawaris adalah fardu kifayah, di mana hal ini tentu dilakukan sesuai dengan ketentuan Al-Quran. Ilmu yang satu ini merupakan sebuah aturan yang wajib dijalankan dengan baik oleh semua umat Islam. Jika merujuk pada hal tersebut, jelas hukum mempelajari Mawaris adalah memiliki ketentuan tersendiri.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang harus dijalankan dalam ilmu Mawaris:
- Pembagian harta warisan di dalam agama Islam dilakukan dengan cara yang adil.
- Pembagian harta warisan di dalam agama Islam harus mengangkat derajat para perempuan.
- Mawaris akan mengatur tentang orang-orang yang berhak untuk memperoleh warisan (ahli waris).
- Mawaris juga akan mengatur tentang orang-orang yang tidak berhak untuk memperoleh harta warisan karena hal-hal tertentu, misalnya pembunuh, termasuk orang-orang yang sudah murtad dan meninggalkan agamanya, yakni agama Islam.
- Mawaris akan menyebutkan siapa saja yang tergolong sebagai pewaris di dalam warisan dengan cara yang rinci.
Mawaris adalah Ilmu yang Penting untuk Dipelajari
Hukum mempelajari Mawaris adalah fardu kifayah dan penting untuk dilakukan dengan cara yang tepat. Ilmu yang satu ini terbilang langka, sebab hanya segelintir orang saja yang mempelajari dan memahaminya dengan baik. Gunakan ilmu mawaris dalam pembagian harta warisan, agar pembagian warisan berjalan dengan adil untuk semua orang yang berhak, dan bisa sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Cara Cek dan Bayar Tagihan PDAM Bandarmasih