Memahami Pengertian UMKM, Ciri, dan Perannya bagi Ekonomi
Setiap harinya, telinga Anda pasti terusik dengan istilah UMKM yang sering dibahas dalam surat kabar, televisi, maupun artikel online. Secara umum, hampir semua masyarakat Indonesia tentu mengetahui kepanjangan UMKM. Namun, pemahaman tentang istilah ini banyak dipandang secara sebelah mata, alias hanya sebatas sebagai sebuah unit usaha.
Padahal, UMKM memiliki fungsi serta peran yang masif bagi perekonomian sebuah negara, khususnya di Indonesia. Sebagai fakta singkat, UMKM menjadi salah satu penopang utama ekonomi Indonesia saat nyaris tumbang akibat krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 silam. Ketika banyak perusahaan raksasa yang bangkrut pada masa itu, aktivitas UMKM di Indonesia justru menjadi penyelamat negara yang sedang berada dalam kondisi terpuruk.
Mungkin, tanpa adanya aktivitas UMKM yang gencar pada masa krisis moneter 1997, Indonesia tidak akan menjadi negara seperti sekarang ini. Hingga saat ini, peran serta fungsi UMKM tetap berlanjut guna mengangkat derajat perekonomian di Indonesia.
Baca Juga: Cara Kembangkan Bisnis UMKM dengan Pinjaman Modal dari Fintech
Apa Itu UMKM?
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Secara umum, UMKM dikenal sebagai akronim dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Namun, jika diruntut dari definisi dan sudut pandang yang berbeda, UMKM memiliki pengertian yang jauh lebih luas. Bagi pelaku usaha, UMKM adalah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.
Menurut ekonom senior, Prof. Ina Primiana, UMKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia. Di sisi lain, M. Kwartono Adi menjelaskan definisi UMKM secara lebih spesifik, yakni sebagai badan usaha yang memiliki profit atau keuntungan tidak lebih dari 200 juta berdasarkan perhitungan laba tahunan.
Sebuah usaha atau bisnis dapat disebut sebagai UMKM jika memenuhi kriteria usaha mikro. Menurut peraturan perundang-undangan Nomor 20 tahun 2008, UMKM dibedakan berdasarkan masing-masing jenis usaha, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.
Beda Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Meski sering dipahami sebagai sebuah satu kesatuan, UMKM adalah singkatan dari tiga bentuk usaha yang berbeda. Ketiga bentuk usaha tersebut adalah:
-
Usaha Mikro
Usaha mikro adalah jenis usaha yang biasanya dimiliki dan dikelola oleh individu atau keluarga. Sebuah usaha termasuk sebagai usaha mikro saat keuntungan bersihnya setiap tahun tidak lebih dari 50 juta Rupiah. Pengelolaan keuangan dalam bisnis mikro ini juga biasanya masih disatukan dengan keuangan pribadi pengelolanya.
-
Usaha Kecil
Sedangkan untuk usaha kecil adalah usaha yang memiliki keuntungan bersih dalam kisaran 50 juta sampai 300 juta Rupiah setiap tahunnya.
Usaha ini dapat terdiri dari jenis bisnis informal, seperti industri produk fashion rumahan. Maupun perusahaan atau institusi skala kecil, seperti toko kecil dan tempat makan.
-
Usaha Menengah
Terakhir, usaha menengah adalah jenis bisnis yang sudah mempunyai sistem pembukuan yang lengkap dan terstruktur. Sebagai sebuah bisnis, usaha menengah memiliki pengelolaan yang lebih matang dan dipisahkan dari keuangan pribadi milik pengelola usahanya.
Mengenai pendapatan, sebuah bisnis bisa dikatakan usaha menengah saat memiliki pemasukan lebih besar dari usaha kecil, yakni 300 juta ke atas setiap tahunnya. Mayoritas usaha menengah juga telah mengurus kepemilikan NPWP beserta dokumen legalitas lainnya sehingga operasional bisnisnya bisa dibilang telah resmi dan diakui oleh negara.
Baca Juga: Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya
Ciri Bisnis UMKM
Sebagai sebuah bisnis, Usaha Mikro, Kecil, Menengah memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat dicermati. Sebagai contoh:
- Jenis barang atau komoditi yang tidak tetap dan dapat berganti sewaktu-waktu.
- Memiliki tempat usaha yang dapat berpindah jika dibutuhkan.
- Belum memiliki penerapan administrasi yang lengkap. Bahkan, pengelolaan keuangannya juga seringkali masih campur aduk dengan keuangan pribadi.
- SDMnya belum memiliki jiwa wirausaha yang terasah sempurna.
- Pelaku UMKM kebanyakan tidak mempunyai akses perbankan, meski sebagian sudah mempunyai akses pada lembaga keuangan non bank.
- Sebagian besar tidak memiliki surat izin usaha ataupun legalitas lainnya seperti NPWP.
Peran dan Fungsi UMKM bagi Kondisi Ekonomi
Membuka Lapangan Pekerjaan |
Peluang pekerjaan baru pasti akan terbuka bagi masyarakat di sekitarnya. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM biasanya memiliki syarat lapangan kerja yang ringan dan dapat dilamar oleh masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah maupun tanpa kualifikasi yang spesifik. Karenanya, usaha ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan penghasilan tanpa harus meninggalkan kegiatan harian yang tidak dapat ditinggalkan. Sebagai contoh, ibu rumah tangga dapat turut bergabung pada komunitas bisnis mikro maupun kecil dan menjadi pengrajin maupun pekerja di bidang kuliner. |
Mendorong Kondisi Ekonomi yang Lebih Merata |
UMKM yang maju menjadi salah satu cara bagi suatu negara untuk bisa mewujudkan kondisi perekonomian yang merata. Bahkan, melalui usaha ini, kondisi ekonomi di kota kecil maupun pedesaan juga akan ikut terdorong dan bertumbuh. Masyarakat juga mampu mengakses beragam produk dan jasa secara langsung di area sekitar tempat tinggal, tanpa harus menuju ke pusat kota. Bisa dibayangkan jika tidak ada UMKM yang berkembang, masyarakat pedesaan setiap harinya harus menuju ke pusat perbelanjaan di kota besar sebatas untuk memenuhi kebutuhan primer saja. Saat hal ini terjadi, sudah pasti kondisi ekonomi di pedesaan jauh lebih terpuruk ketimbang masyarakat yang tinggal di tengah kota. |
Meningkatkan Devisa Negara |
Devisa merupakan salah satu faktor yang menunjukkan kondisi ekonomi sebuah negara. Jika nilainya tinggi, bisa dibilang negara tersebut memiliki kondisi perekonomian yang maju dan dapat dianggap sebagai bangsa yang kaya. Nah, dengan meningkatkan kehadiran UMKM dan mengelolanya dengan baik, secara tidak langsung negara juga turut menumbuhkan devisa. Contoh paling mudah adalah UMKM yang terpadu mampu memproduksi barang berkualitas hingga menarik perhatian konsumen luar negeri. Saat sering melakukan aktivitas ekspor barang ke konsumen asing, negara akan menerima pemasukan tambahan. Terlebih, dewasa ini aktivitas jual beli internasional dapat dengan mudah dilakukan melalui internet secara online. |
Memacu Ekonomi di Situasi Kritis |
UMKM sudah terbukti mampu membangkitkan ekonomi di saat negara mengalami situasi yang kritis. Pada tahun 1997, krisis moneter yang terjadi di Indonesia berhasil diatasi berkat sektor UMKM yang terus berkembang. Alhasil, meski sedang diterpa isu krisis moneter, masyarakat Indonesia masih mampu memenuhi kebutuhan primernya dengan lebih mudah. Hal serupa juga kembali terjadi di saat pandemi virus Covid-19 ini. Di saat adanya anjuran untuk tidak beraktivitas di luar rumah, UMKM dapat beradaptasi dengan menawarkan barang dagangannya secara online dan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, kondisi ekonomi akan tetap berjalan dan lambat laun kembali bangkit. |
Memenuhi Kebutuhan Masyarakat secara Akurat |
Dijalankan oleh masyarakat kecil sendiri, bisnis ini pada umumnya lebih memahami kebutuhan apa yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Barang yang diproduksi dan diinovasikan pun seringkali secara akurat memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak hanya itu, pelaku UMKM juga pasti mendapatkan bahan baku produksi dari lingkungan sekitar dan produsen lokal. Hal ini tentu dapat menjanjikan keuntungan tambahan bagi masyarakat sekitar yang juga akan menjadi konsumen dan meningkatkan perputaran ekonomi yang lebih pesat. |
Tanpa Modal Besar, UMKM Dapat Menjadi Roda Penting Perekonomian Negara
Dengan peran dan fungsi yang krusial bagi perekonomian negara, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dapat didirikan dengan modal yang tidak terlalu besar. Selain itu, karena bersifat fleksibel, bisnis ini juga bisa dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk memiliki penghasilan sampingan, bahkan di situasi yang sulit sekalipun.
Jadi, baik pelaku, konsumen, dan negara, masing-masing mampu meraih keuntungan dari sektor UMKM jika dikelola dengan baik.
Baca Juga: Ini Aturan Baru PPh Pasal 25 buat UMKM, Makin Joss Gak?