Mengenal Dana Pensiun: Manfaat yang Diterima dan Perhitungannya
Pensiun adalah kondisi di saat kita berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Selama ini ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan. Pada umumnya batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun.
Seseorang yang memasuki masa pensiun berhak mendapatkan uang pensiun dari tempat kita bekerja. Bagaimanakah ketentuan mengenai uang pensiun ini? Berikut ini uraian lengkapnya:
Ketentuan Mengenai Uang Pensiun dan Undang-undang yang Mengaturnya
Ketentuan Dana Pensiun via republika.co.id
Uang pensiun merupakan hak pekerja yang merupakan penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun. Uang pensiun dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun. Mekanismenya tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing.
Undang-Undang yang mengatur mengenai Uang Pensiun ini ada 3 yaitu:
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.
Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
- uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
- uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Namun tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
- Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
- Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu :
- uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
- uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Jamsostek merupakan BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola uang jaminan hari tua, yang dikelola berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib untuk pekerja formal di sektor swasta. Hal ini diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 dimana salah satunya menegaskan tentang Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika
- ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
- ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
Jika tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja.
Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang No 11 tahun 1969 mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
- Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%
- Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan)
Baca Juga : Tabungan Pensiun, Seberapa Pentingkah Bagi Anda?
Jenis Pensiun yang Mendapatkan Uang Pensiun
Jenis Pensiun yang Mendapatkan Uang Pensiun via suara.com
Ada beberapa jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan bagi karyawannya, sebagai berikut:
- Pensiun Normal, umumnya perusahaan di Indonesia memiliki kebijakan rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
- Pensiun Dipercepat, yang biasa dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
- Pensiun Ditunda, atas permintaan karyawan sendiri meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Walaupun karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
- Pensiun Cacat, yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.
Pengertian Dana Pensiun dan Fungsinya
Dana Pensiun adalah lembaga yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun. Manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 tahun 1992. Kita mengenal 2 jenis dana pensiun, yaitu:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja yang memberikan program pensiun manfaat pasti bagi seluruh karyawannya.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Pengertian Program Pensiun, Kelebihan dan Kekurangannya
Idealnya setiap pekerja mengikuti dan menyiapkan program pensiun agar kelak mereka memiliki uang pensiun. Alternatif program pensiun berikut ini bisa Anda jadikan pertimbangan:
Program Pensiun Manfaat Pasti
Program ini dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besar uang pensiun.
Kelebihannya:
- Uang pensiun ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan gaji karyawan, sehingga pekerja dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
- Berlaku surut, artinya dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila
- program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
Kelemahannya:
- Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
- Program ini relatif lebih sulit untuk dikelola dari sisi administrasinya.
Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan dimana besarnya uang pensiun didasarkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja).
Kelebihannya:
- Iuran dari perusahaan dapat diperhitungkan secara pasti
- Lebih mudah memperhitungkan besarnya iuran bagi pekerja sehingga proses administrasinya juga lebih gampang dikelola
Kelemahannya:
- Susah memprediksi penghasilan pada saat mencapai usia pensiun karena karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
- Tidak berlaku surut, artinya tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan
Baca Juga : Menyiapkan Dana Pensiun Dengan Lembaga Keuangan? Cek Ini Dulu
Program Pensiun Dini secara Sukarela dan Undang-Undang yang Mengatur
Pensiun Dini via heritagefinancialaz.com
Ada dua hal yang seharusnya diatur mengenai pensiun dini yaitu kapan seorang pekerja harus pensiun dan batas usia pensiun itu sendiri. Ada 2 peraturan terkait dengan hal ini:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU ini tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta.
- Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun.
- Tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku.
- Penentuan BUP merupakan kebijakan masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya.
UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun
- Mengatur mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pensiun cacat.
- UU Dana Pensiun dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.
Manfaat Jaminan Pensiun bagi Keluarga Pekerja
Selain pekerja yang pensiun, keluarga pekerja tersebut juga butuh jaminan hidup sehingga Jaminan Pensiun ini dibuat dalam bentuk program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan untuk ahli warisnya. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu. Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Manfaat jaminan pensiun dalam bentuk uang tunai yang diterima setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Manfaat jaminan pensiun ini berlaku jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun
- Jika peserta meninggal dunia pada masa pembayaran iuran selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Perhitungan Pajak Penghasilan atas Manfaat Jaminan Hari Tua
Perhitungan Pajak Penghasilan atas Manfaat Jaminan Hari Tua via futuready.com
Manfaat jaminan hari tua merupakan salah satu obyek pajak sehingga dikenakan pajak dan diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Selain itu ketentuan pajak mengenai jaminan pensiun diatur juga melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT), mengatur secara rinci besaran pajak sebagai berikut :
- Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
- Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.
Persiapkan Pensiun Anda, Nikmati Masa Pensiun dengan Bahagia
Masa pensiun harus dipersiapkan mulai dari sekarang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan. Intinya Anda harus melakukan investasi untuk mengembangkan aset Anda agar bisa menutup biaya hidup jika sudah pensiun kelak. Caranya, bisa ikut program dana pensiun seperti uraian diatas, atau investasi mandiri melalui reksadana, deposito, emas atau bahkan menanam saham. Pastikan Anda menyiapkan pensiun Anda dengan baik supaya kelak bisa menikmati masa pensiun dengan bahagia.