Ngurus Pajak Gak Perlu Ribet ke KPP Lagi. Terus ke Mana?

Cermati.com, Jakarta - Pernah terbayang gak sih ngurus tetek bengek soal pajak cukup lewat sentuhan jari di ponsel? Atau bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun tanpa perlu datang ke kantor pajak yang makan waktu banget.

Hidup jadi lebih mudah kali ya. Bayar pajak, bikin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sampai masalah restitusi (pengembalian pajak) tinggal klik melalui ponsel maupun laptop. Seperti lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah pakai SPT elektronik alias e-filing.

Bisa jadi kalau akses pajak semakin banyak dan dipermudah, seperti menggandeng e-commerce, dan sebagainya, masyarakat lebih patuh membayar pajak. Sebaliknya, jika prosedurnya rumit dan berbelit-belit, orang jadi malas melakukan kewajibannya tersebut.  

Baca Juga: Bisa Kok Lapor SPT Pajak Pakai Ojek Online, Begini Syaratnya

Gak Perlu Lagi Datang ke KPP


Kantor Pelayanan Pajak (KPP) via Instagram DJP

Pernah dengar dong reformasi perpajakan yang terus digaungkan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?

Bahasa sederhananya reformasi perpajakan merupakan perubahan sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Meliputi pembenahan organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta peraturan perpajakan.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbenah diri. Bukan cuma melulu persoalan penurunan tarif pajak, ngasih gaji maupun tunjangan kinerja tinggi ke pegawai pajak, tapi juga menyentuh proses bisnis, penanganan data, termasuk pelayanan DJP kepada masyarakat.

Sistem maupun prosedur pelayanan pajak perlu mendapat perubahan, mengingat pelayanan adalah ujung tombak dari sebuah institusi. Bisa dilihat setiap kali menjelang batas akhir pelaporan SPT PPh Orang Pribadi pada 31 Maret, jumlah wajib pajak yang ingin menyetor dokumen tersebut secara manual membludak, meski sudah ada e-filing.

Ke depan, gak ada lagi tuh ngurus pajak ketemu pegawai pajak. Semua serba online, elektronik, pelayanan akan diarahkan melalui situs website. Tentu saja ini menjadi tantangan DJP dalam menjawab kebutuhan wajib pajak dan tuntutan zaman.

“Kita ingin wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Ketemuannya kalau terpaksa. Kalau melalui website tidak bisa, call center tidak bisa, baru wajib pajak diberikan kesempatan untuk datang ke kantor pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari laman resmi DJP.  

Pelayanan Pajak Lewat 3C

Pelayanan pajak masa depan sudah dirancang. Tinggal diluncurkan saja supaya wajib pajak betah dan nyaman, gak takut dan merasa ribet dengan yang namanya pajak. Sistem pelayanan ini disebut 3C. Apa saja itu:

1. Click

Click merupakan layanan yang diberikan kepada wajib pajak melalui situs website. Saat ini, informasi seputar pajak dan berbagai program maupun layanan tersedia di situs DJP www.pajak.go.id.

Nantinya bikin Surat Keterangan Bebas (SKB), Pemindahbukuan (PBk), bahkan restitusi dipercepat melalui situs tersebut. Jadi yang mengerjakan bukan lagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Asal tahu saja, unit KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak. Berdasarkan segmentasi wajib pajak, KPP terdiri dari 3, yakni:

  • KPP Wajib Pajak Besar, khusus menangani wajib pajak besar nasional;
  • KPP Madya, khusus menangani wajib pajak besar regional dan wajib pajak besar khusus, meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa; dan
  • KPP Pratama, menangani wajib pajak lokasi.

Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP, maka pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi pajak dilaksanakan oleh unit KP2KP.

2. Call

Layanan call akan ditangani service center DJP. Ini adalah pengembangan dari contact center DJP yang disebut Kring Pajak. Kring Pajak dapat dihubungi di nomor (021) 1500 200.

3. Counter

Beban pekerjaan yang selama ini menjadi tanggung jawab KPP, dalam kurun waktu 3-4 tahun mendatang akan dialihkan ke Kantor Layanan Informasi Pengaduan DJP (KLIP).

KLIP adalah Unit Pelaksana Tugas (UPT) DJP di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian imbauan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

KLIP saat ini berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Gedung A2, Jakarta 12190. Telepon 021-5250208 ext 2380. Fax 021-5251245.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa


Bayar pajak semudah beli pulsa

Kalau ini sih cita-cita Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Reformasi perpajakan yang menyasar pada sistem pembayaran pajak. Bayar pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja sudah bisa via e-commerce, masa bayar pajak pusat gak bisa.

Oleh karena itu, Sri Mulyani akan merangkul sejumlah e-commerce, salah satunya Tokopedia demi menambah channel pembayaran pajak pemerintah pusat, selain via ATM. Mimpi mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, “bayar pajak semudah beli pulsa.”

Tentu saja sebelum direalisasikan, perlu ada kajian mendalam sehingga menciptakan hasil positif bagi masyarakat. Nantinya gak ada lagi alasan bayar pajak susah dan lama. Kapan bisa menikmati kemudahan ini? Kita tunggu saja.

Nyok Bangun Negeri Ini dengan Uang Pajak

Gak usah ngeluh kalau suruh bayar pajak. Makan di restoran kena pajak, belanja barang online maupun di mal kena pajak, dapat gaji dipotong pajak. Ya begitulah hidup di sebuah negara.

Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya menunaikan kewajiban membayar pajak. Toh uang pajak dari rakyat akan kembali untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S