Omnibus Law UU Cipta Kerja Terbit, Begini Tips Atur Uang Pekerja agar Tak Pailit
Selamat datang Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. UU kontroversial yang terbit di tengah pandemi dan saat negara ini di ambang resesi. Jelas saja, kalau menuai protes keras di kalangan buruh atau pekerja, bahkan netizen di Tanah Air.
Palu sudah diketok pimpinan DPR. Itu tandanya, Cipta Kerja yang sebelumnya masih berstatus Rancangan Undang-undang (RUU), kini sah menjadi sebuah UU. Aturan hukum yang akan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedari awal disodorkan pemerintah, UU Cipta Kerja sudah mengundang pro dan kontra. Tetapi, terus maju karena aturan ini disebut-sebut dapat meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja di Indonesia.
Itu menurut pemerintah. Berbeda, buruh justru menganggap UU Cipta Kerja dapat merugikan para pekerja. Ada UU baru, bukannya untung, malah buntung. Apalagi saat ekonomi lagi susah begini.
Sebetulnya poin-poin apa saja yang menjadi keberatan buruh dalam UU Cipta Kerja? Berikut ulasannya seperti dirangkum Cermati.com.
Baca Juga: Manfaat Besar Dana Darurat agar Keuanganmu Selamat saat Wabah Corona
Uang Pesangon
Uang Pesangon
Akibat pandemi Covid-19, entah sudah berapa banyak kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Apakah perusahaan yang melakukan PHK membayar pesangon atau tidak? Juga tidak tahu.
Yang pasti, kalau PHK, perusahaan wajib memberikan uang pesangon. Itu sudah tertuang jelas dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Sayangnya, nilai pesangon yang diterima pekerja bakal berkurang di UU Cipta Kerja. Inilah yang membuat para buruh meradang.
- UU Ketenagakerjaan = maksimal besaran pesangon sebesar 32 kali gaji
- UU Cipta Kerja = nilai maksimal pesangon berkurang menjadi 25 kali upah (19 kali gaji ditanggung perusahaan dan uang tunai selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP).
Rincian besaran uang pesangon antara UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja sebenarnya sama. Namun untuk uang penghargaan, pada UU Cipta Kerja, untuk masa kerja 21 tahun atau lebih, uang penghargaan yang diberikan sebesar 8 kali gaji.
Sedangkan pada UU Ketenagakerjaan, perhitungannya sampai periode masa kerja 24 tahun atau lebih, uang penghargaan yang diterima sebesar 10 kali gaji.
Ditambah lagi, poin di Pasal 164 UU No. 13/2003 yang menyebut, kalau perusahaan melakukan efisiensi bukan karena rugi 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), pekerja berhak atas pesangon 2 kali dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, serta uang penggantian hak.
Tetapi Pasal 164 ini dihapus dalam UU Cipta Kerja. Itu artinya, uang pesangon pekerja yang kena PHK karena alasan efisiensi berkurang drastis.
Sebagai contoh:
A bekerja dengan UMP DKI Jakarta Rp 4,2 juta. Kena PHK setelah bekerja selama 8 tahun 6 bulan karena perusahaan efisiensi.
Besaran uang pesangon A menurut UU Ketenagakerjaan: Uang pesangon masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji Berarti = 2 x 9 bulan gaji = 18 bulan gaji = 18 x Rp 4,2 juta = Rp 75,6 juta Uang penghargaan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan gaji = 3 x Rp 4,2 juta = Rp 12,6 juta Total uang pesangon = Rp 75,6 juta + Rp 12,6 juta = Rp 88,2 juta. Pesangon di atas belum termasuk uang penggantian hak yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan, seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya, penggantian rumah serta pengobatan dan perawatan 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan. |
Besaran uang pesangon A menurut UU Cipta Kerja: Uang pesangon masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji = 9 x Rp 4,2 juta = Rp 37,8 juta Uang penghargaan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan gaji = 3 x Rp 4,2 juta = Rp 12,6 juta Total uang pesangon = Rp 37,8 juta + Rp 12,6 juta = Rp 50,4 juta. Dalam UU Cipta Kerja, kewajiban perusahaan hanya membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang di PHK. Tidak ada uang penggantian hak. Namun pekerja juga berhak menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tetapi itupun diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran. JKP tersebut berupa uang tunai selama 6 bulan, pelatihan dan sertifikasi, serta penempatan kerja. |
Rincian besaran pesangon yang diatur UU Cipta Kerja
Jika pekerja di PHK (tidak melakukan tindak pidana atau kriminal), perusahaan wajib membayar pesangon. Besarannya:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
- Masa kerja 1 tahun, tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
- Masa kerja 2 tahun, tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji
- Masa kerja 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji
- Masa kerja 4 tahun, tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji
- Masa kerja 5 tahun, tapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun, tapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji
- Masa kerja 7 tahun, tapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji
- Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.
Besaran uang penghargaan diberikan dengan ketentuan:
- Masa kerja kurang dari 3 tahun = bonus 1 kali gaji
- Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = bonus 2 kali gaji
- Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = bonus 3 kali gaji
- Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = bonus 4 kali gaji
- Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun = bonus 5 kali gaji
- Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun= bonus 6 kali gaji
- Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = bonus 7 kali gaji
- Masa kerja 21 tahun atau lebih = bonus 8 kali gaji.
Kerja Rodi
Waktu kerja terlalu eksploitatif
Yang bikin pekerja gusar lagi adalah aturan mengenai hak libur mingguan, waktu kerja lembur, dan cuti haid.
Libur Mingguan
- Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak atas libur 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja
- Di UU Cipta Kerja jatah libur 2 hari dihapus. Hanya tertulis libur 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu
Waktu Kerja Lembur
- Di UU Ketenagakerjaan, kerja lembur maksimal 3 jam sehari dan 14 hari seminggu
- Tapi di UU Cipta Kerja, kerja lembur ditambah menjadi paling banyak 4 jam sehari dan 18 jam seminggu
Cuti Haid
- Dalam UU Ketenagakerjaan, berlaku cuti di hari pertama dan kedua haid (Pasal 81). Cuti ini wajib dibayar perusahaan (Pasal 93)
- Namun di UU Cipta Kerja, ketentuan di kedua pasal tersebut dihapus.
Cuti Panjang 2 Bulan
- Di UU Ketenagakerjaan, pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama berhak atas cuti panjang 2 bulan
- Sayangnya di UU Cipta Kerja, klausul mengenai cuti panjang 2 bulan berubah menjadi perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Emak-emak dan Korban PHK Mau Usaha, Tapi Kepentok Modal? Ajukan KUR Bebas Bunga
Status Pekerja Kontrak Seumur Hidup?
Status pekerja kontrak bakal seumur hidup?
Di Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, secara gamblang menyebut, pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) atau kontrak paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Tetapi ketentuan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja. Jadi tidak ada batasan lagi toh? Apakah berarti pekerja bakal selamanya berstatus kontrak? Tidak punya kesempatan menjadi karyawan tetap?
Dalam UU Cipta Kerja diatur pekerja PWKT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap. Bila berakhir, pekerja berhak mendapat uang kompensasi. Itupun dengan syarat sudah bekerja minimal 1 tahun.
Tips agar Keuanganmu Tak Pailit
Tips menyelamatkan keuangan agar tak pailit
UU Cipta Kerja sudah terbit. Nasib pekerja semakin terhimpit. Kini saatnya bangkit, mencari jalan keluar agar keuangan tak pailit.
Begini tips buat pekerja menghadapi tekanan Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Yudhistira Adhinegara kepada Cermati.com:
1. Disiplin menyisihkan uang
Buat kamu pekerja kontrak maupun pegawai tetap, zaman now penuh ketidakpastian. Kamu tidak akan pernah tahu nasibmu ke depan. Yang tetap saja bisa kena PHK, apalagi yang kontrak. Sangat mudah bagi perusahaan mendepakmu kapan saja.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menyisihkan uang dari gaji bulanan. Jangan sampai tidak. Setiap menerima gaji, langsung alokasikan 30% untuk disimpan. Jangan menunggu dari sisa penghasilanmu. Lakukan langkah ini dengan penuh komitmen dan disiplin.
2. Alokasikan ke Dana Darurat
Alokasikan uang tersebut untuk simpanan dana darurat. “Pekerja perlu mempersiapkan simpanan sebanyak-banyaknya. Ke dana darurat karena tekanan bagi kaum pekerja akan meningkat paska UU ini disahkan, termasuk hak penggantian cuti yang dikurangi,” kata Bhima.
3. Mencari pekerjaan sampingan
Menurut Bhima, pekerja tidak bisa lagi mengandalkan penghasilan dari pekerjaan utama. Maka dari itu, diminta mencari pekerjaan sampingan. Kamu bisa menjual keterampilan dan keahlianmu.
Contohnya kamu jago fotografi, buka usaha jasa pemotretan untuk wedding, ulang tahun, maternity, pre-wedding, dan acara lainnya. Promosikan jasamu ini di sosial media, whatsapp grup, atau dari mulut ke mulut teman. Jadi, gak perlu keluar biaya promosi.
4. Hidup hemat
Dalam situasi ekonomi yang serba sulit seperti sekarang ini, kamu perlu berhemat. Kurangi jajan di luar, makan di restoran, sampai menunda keinginan atau kebutuhan yang tidak terlalu mendesak. Prioritaskan uang untuk membeli kebutuhan pokok, membayar cicilan utang, dan menabung.
UU Cipta Kerja Disahkan, Legowo atau Tolak?
UU Cipta Kerja sudah disahkan. Sebagai warga negara, kamu bebas memberi pendapat atau saran dan kritik asal tidak lebay. Mau jadi tim yang pro atau kontra juga itu hak kamu. Kita lihat saja ke depan, apakah UU ini bakal direvisi atau tetap berjalan.
Baca Juga: Tips Milenial Lancar Jaya Bayar Cicilan Utang saat Resesi