Outsourcing, Pahami Sistem Kerjanya Agar Tidak Salah Pilih

Mendapatkan pekerjaan memang menjadi kebutuhan juga keinginan setiap orang. Pasalnya dengan memiliki pekerjaan yang tetap, seseorang akan bisa mendapatkan penghasilan rutin guna memenuhi kebutuhannya. Itulah mengapa masyarakat berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas diri mereka agar bisa mendapatkan pekerjaan yang diinginkan. 

Namun, mencari pekerjaan yang sesuai dengan keinginan bukanlah hal yang mudah. Ketatnya persaingan para pencari kerja dengan jumlah lowongan pekerjaan yang dibuka kadangkala memiliki perbandingan yang tidak seimbang. Hal inilah yang membuat tak sedikit masyarakat di usia kerja yang harus menjadi pengangguran untuk beberapa saat.

Bahkan, tak jarang para pencari kerja yang rela untuk melakukan pekerjaan di bidang apa saja asalkan bisa memiliki penghasilan bulanan. Hal ini yang mungkin menjadi penyebab para pencari kerja tidak ragu untuk menjadi pekerja di perusahaan outsourcing. 

Barangkali, kamu juga adalah seseorang yang sedang mencari pekerjaan dan berencana untuk melamar di perusahaan outsourcing. Jika ya, kamu tentu perlu memahami tentang sistem kerja outsourcing, serta keuntungan dan kerugian bekerja di bidang tersebut. Untuk itu, simak penjelasan tentang kerja outsourcing berikut ini.

Penjelasan Dasar Mengenai Sistem Kerja Outsourcing

Secara umum, outsourcing atau alih daya diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya manusia dengan cara borongan atau pemindahan tugas maupun tanggung jawab pekerjaan. Dalam hal outsourcing, sebuah perusahaan juga dapat mengalihfungsikan pekerja yang awalnya dikelola sendiri menjadi pekerja di perusahaan lain dalam bentuk ikatan perjanjian kerja sama. 

Alih daya atau outsourcing juga bisa diartikan sebagai pemindahan pekerjaan atau operasi dari suatu perusahaan ke perusahaan yang lain. Kegiatan outsourcing ini biasanya bertujuan agar biaya produksi sebuah perusahaan menjadi lebih kecil. Alasan lain dari sistem kerja ini adalah agar perusahaan dapat lebih memusatkan perhatian atau manajemen pada hal atau bidang lain yang dirasa memiliki kepentingan lebih.

Sistem kerja outsourcing juga telah memiliki atensi dari pemerintah melalui aturan dalam Pasal 64 sampai dengan 66, UU Nomor 13 Tahun 2003. 

Dalam aturan tersebut, pengusaha dan tenaga kerja dapat membuat perjanjian kerja yang memungkinkan perusahaan untuk menyerahkan sebagian kegiatan kerja kepada perusahaan lain. Tentunya, sistem kerja outsourcing diatur dalam perjanjian pemborongan kerja yang dibuat dalam bentuk tertulis.

Baca Juga: Lakukan Ini Agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Bagaimana Aturan Outsourcing? 

Outsourcing artinya penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga, di pekerja-pekerja yang direkrut tersebut tidak akan terlibat secara langsung dalam kegiatan utama/ produksi perusahaan. Meski penggunaan tenaga outsourcing ini terkesan simpel, namun hal tersebut tentu harus dilakukan sesuai dengan peraturan. 

Jika merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan, maka outsourcing artinya penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan (Subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan ini bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yakni dengan perjanjian pemborongan pekerjaan atau dengan penyediaan pekerja maupun buruh.

Masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, dijelaskan bahwa  Outsourcing tidak bisa digunakan untuk berbagai pekerjaan yang berhubungan langsung pada proses produksi perusahaan. Outsourcing adalah sebagai jasa penunjang saja dalam kegiatan perusahaan. 

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Pada UU Ketenagakerjaan sendiri, pekerjaan-pekerjaan outsourcing ini hanya terbatas dalam lingkungan pekerjaan yang tidak menjadi aktivitas utama perusahaan atau tidak berkaitan dengan kegiatan produksi di dalam perusahaan, kecuali sebagai kegiatan penunjangnya. 

Namun pada Pasal 66 UU Cipta Kerja yang baru, tidak dicantumkan dengan jelas apa saja batasan pekerjaan yang tidak bisa dilakukan oleh pekerja alih daya (Outsourcing), di mana hanya disebutkan bahwa pekerja alih daya didasarkan pada perjanjian waktu waktu tertentu dan tidak tertentu.

Pasal 66 UU Omnibus Law Cipta Kerja: "Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/ buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu," 

Jika merujuk pada revisi UU Cipta Kerja yang baru ini, maka terbuka peluang bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja dengan berbagai pekerjaan/ tugas, termasuk sebagai pekerja lepas maupun pekerja penuh waktu sebagaimana karyawan biasa. 

Penjelasan Para Ahli mengenai Outsourcing

Selain pengertian mendasar mengenai outsourcing diatas, terdapat beberapa ahli yang memberikan penjelasan mengenai istilah tersebut. Tentunya, dengan mengetahui pendapat ahli, kamu dapat lebih memahami tentang maksud dari sistem kerja outsourcing.

Menurut Husni (2003:177), outsourcing adalah bentuk pemanfaatan pekerja untuk melakukan kegiatan produksi. Husni juga menuturkan bahwa alih daya juga dapat memanfaatkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di sebuah perusahaan melalui pihak kedua atau perusahaan yang menyediakan tenaga kerja.

Selanjutnya ada penjelasan dari Soewondo (2003) mengenai outsourcing sebagai pendelegasian operasi serta manajemen harian atas sebuah proses usaha kepada pihak luar. Dalam hal ini, pihak luar mendapatkan tenaga kerja dari perusahaan yang beroperasi di bidang jasa outsourcing.

Terakhir, Tambusai (2004) menjelaskan bahwa outsourcing adalah kegiatan memborongkan satu atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang awalnya dikelola sendiri. Jadi, perusahaan lain bertugas untuk mengelola pekerja outsourcing dalam menyelesaikan tugas yang diberikan oleh sebuah perusahaan pengguna jasa outsourcing tersebut.

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Umumnya, pelaksanaan kerja outsourcing memiliki dua cara yang berbeda yaitu:

1. Sistem pemborongan pekerjaan di sebuah perusahaan yang ditunjuk. 

2. Pemborongan pekerja disediakan oleh perusahaan lain di bidang jasa pekerja atau buruh.

Berdasarkan Pasal 64, UU No. 13 Tahun 2003, aturan penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain atau penyedia pekerja oleh perusahaan lain tidak boleh memiliki ketentuan yang merugikan pekerja. Hal ini berarti bahwa sistem perjanjian kerja outsourcing harus menguntungkan seluruh pihak yang bersangkutan.

Adapun hanya beberapa jenis pekerjaan yang boleh menganut sistem kerja outsourcing, seperti:

1. Pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan. 

2. Pekerjaan yang dilakukan melalui atau tanpa perintah langsung dari pemberi pekerjaan. Outsourcing juga boleh dilakukan jika pekerjaan bersangkutan dengan kegiatan yang menunjang perusahaan secara menyeluruh. 

3. Kegiatan yang tidak mengganggu proses produksi perusahaan secara langsung boleh mengajukan sistem kerja outsourcing. 

Tujuan dari Kebijakan Sistem Kerja Outsourcing

Sistem kerja outsourcing telah banyak diaplikasikan oleh perusahaan di bidang apapun. Hal ini dikarenakan outsourcing memiliki tujuan yang memberikan keuntungan pada perusahaan yang menggunakan sistem kerja tersebut.

Salah satu tujuan dari kebijakan outsourcing adalah agar perusahaan lebih fokus dalam kompetensi bisnis utamanya. Selain itu, outsourcing juga memungkinkan perusahaan untuk melakukan penghematan serta pengendalian pada biaya operasional.

Perusahaan pengguna sistem kerja outsourcing juga dapat memanfaatkan kompetensi yang dimiliki oleh perusahaan atau vendor outsourcing. Sistem kerja outsourcing juga dapat membuat perusahaan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merespon pergerakan pasar.

Menggunakan sistem kerja outsourcing juga memungkinkan perusahaan untuk memiliki risiko ketenagakerjaan yang lebih kecil. Efisiensi serta perbaikan pekerjaan perusahaan yang bersifat non inti juga bisa menjadi lebih baik dengan menggunakan jasa pekerja outsourcing.

Kelebihan dalam Sistem Kerja Outsourcing

Berdasarkan tujuan dari kebijakan sistem kerjanya, outsourcing memiliki cukup banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh perusahaan yang bersangkutan. 

1. Sistem alih daya memiliki kelebihan yang dapat membantu kinerja sebuah perusahaan. Saat menggunakan sistem kerja alih daya, sebuah perusahaan dapat memiliki fokus bisnis yang lebih baik. 

Hal ini tentu dapat berimbas positif bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan pekerja di bidang kegiatan yang tidak terlalu membutuhkan kemampuan spesifik yang mungkin akan berpengaruh pada kinerja perusahaan secara menyeluruh.

2. Dapat masuk ke dalam kemampuan di kelas dunia. Keuntungan re-engineering yang bisa didapat oleh perusahaan melalui pengaplikasian sistem alih daya juga cenderung menjadi lebih cepat. Hal ini tentu sangat didambakan oleh setiap perusahaan yang tengah berkembang.

3. Perusahaan untuk membagi risiko buruk usaha yang mungkin dapat terjadi. Dengan begitu, saat ada suatu hal yang tidak diinginkan terjadi, kerugian yang menimpa perusahaan tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya. 

4. Perusahaan yang memiliki sistem alih daya dapat memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk kegiatan yang lebih penting dan bermanfaat. Alhasil, perusahaan dapat berkembang dengan lebih cepat dan efisien saat menggunakan sistem kerja outsourcing.

5. Penggunaan pekerja outsourcing akan memangkas biaya operasional perusahaan. Pada umumnya, pekerja outsourcing ini sudah memiliki keahlian tertentu, sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaan. Saat mempekerjakan mereka, perusahaan tidak perlu lagi melakukan pelatihan yang biasanya akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

6. Proses rekrutmen juga menjadi salah satu aktivitas perusahaan yang menyita biaya dan tenaga. Namun ketika mempekerjakan pekerja outsourcing, maka hal tersebut tidak perlu dikeluarkan. Pihak perusahaan hanya perlu menghubungi perusahaan outsourcing, maka mereka bisa menemukan pekerja dengan keahlian yang tepat di sana.

7. Saat menggunakan pekerja outsourcing, maka pihak perusahaan tidak perlu repot dengan berbagai urusan teknis di luar kegiatan utamanya. Pihak perusahaan bisa lebih fokus pada urusan bisnis dan hal lainnya yang dapat mendukung kesuksesan bisnis itu sendiri.

Baca Juga: Pekerjaan Apa yang Membuat Anda Bahagia? Cek ini

Kelemahan dari Sistem Kerja Outsourcing

Meskipun sistem alih daya memiliki tujuan kebijakan yang menguntungkan perusahaan, bukan berarti bahwa sistem ini tidak memiliki kelemahan. Sistem outsourcing memiliki beberapa kelemahan bagi perusahaan.

Kelemahan dari pengimplementasian sistem alih daya yaitu:

  • Perusahaan berisiko kehilangan kemampuan kritis dalam mengembangkan kualitas pekerja yang tidak sesuai kompetensi dasar. Hal ini tentu dapat berpengaruh buruk dalam kinerja perusahaan dalam jangka panjang.
  • Keterampilan lintas fungsi perusahaan juga berisiko untuk mengalami gangguan. Penyebabnya karena penugasan pada bidang pekerjaan outsourcing perusahaan tersebut diatur oleh pihak lain.
  • Selanjutnya, perusahaan yang memberlakukan sistem alih daya juga dapat kehilangan kontrol dan pengawasan pada pihak pemasok. Terlalu bergantung pada sistem outsourcing juga memungkinkan perusahaan untuk tidak dapat beroperasi tanpa bantuan dari pihak vendor outsourcing. 
  • Pekerja outsourcing adalah tenaga di luar perusahaan, sebab mereka berasal dari perusahaan lainnya. Risiko kebocoran data sangat mungkin dialami perusahaan saat ada pekerja lain seperti ini. Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa tenaga outsourcing tidak dipekerjakan pada kegiatan utama perusahaan.
  • Pada umumnya, pekerja outsourcing hanya menggunakan masa kontrak yang singkat saja. Hal ini akan cukup merepotkan bagi pihak perusahaan, sebab ketika masa kontrak tersebut habis, maka perlu mencari tenaga kerja yang baru lagi.

Untuk itu, bagi yang berencana untuk menggunakan jasa outsourcing, ketahui kelebihan dan kelemahannya bagi kinerja perusahaan.

Perusahaan Outsourcing di Indonesia

Dengan memiliki fungsi yang tidak boleh disepelekan, terdapat beberapa perusahaan yang beroperasi di bidang pengerahan tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Tentunya, perusahaan ini cukup dibutuhkan oleh perusahaan lain yang membutuhkan penyuplai tenaga kerja dengan sistem alih daya.

Beberapa perusahaan yang bertugas mengerahkan tenaga kerja alih daya adalah PT Aura, Advanced Career, HITSS, Examitrasolusi, Outsource Indonesia, PKSS, Sos, Resik Cemerlang, Suksesindo, Valdo, Vectra, dan lain sebagainya. 

Tentunya, masih ada lebih banyak lagi perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing di Indonesia. Untuk itu, perusahaan mungkin tidak akan sulit untuk bisa menjalankan sistem kerja alih daya sewaktu-waktu dibutuhkan.

Sistem Kerja Outsourcing Banyak Dimanfaatkan Perusahaan

Sistem alih daya memang sedikit banyak membantu kinerja sebuah perusahaan agar bisa memiliki kesempatan untuk berkembang dengan lebih efisien. Hal inilah yang seringkali membuat perusahaan di skala apapun masih membutuhkan pekerja outsourcing dalam kegiatan operasionalnya. 

Untuk itu, bagi yang sedang berjuang untuk mencari pekerjaan, tidak ada salahnya untuk memasuki bidang outsourcing yang mungkin dapat menjadi batu loncatan pada perjalanan karir.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Pekerjaan Impian? Lakukan Tips Ini