Berminat untuk Over Kredit Motor? Simak Beberapa Informasi Penting Ini

Saat ini, ada berbagai pilihan cara untuk membeli kendaraan, seperti motor. Selain membeli secara tunai, kamu juga bisa membeli motor dengan cara dicicil atau kredit. Sistem kredit ini juga menawarkan pilihan over kredit, yaitu pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih berada dalam masa kredit.

Dapat disimpulkan, kamu bisa membeli sepeda motor dari pemilik lama dengan membayar sisa cicilan kredit dan tambahan uang muka. Cara ini cukup banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, motor over kredit bisa punya harga lebih murah.

Meski demikian, sebaiknya kamu tetap perlu memahami berbagai informasi seputar take over kredit motor. Sebab, jika salah dalam menentukan pembelian atau tidak memahami prosedur yang ada, kamu bisa dirugikan.

Baca juga: 10 Penyebab Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Kredit Ditolak

Cara Melakukan Over Kredit Motor

Over kredit motor

Sebelum memutuskan untuk over kredit motor, kamu perlu mengetahui caranya. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dengan proses cukup rumit. Pertama-tama, kamu perlu mencari calon penjual yang ingin melakukan over kredit motor. Kemudian, antara calon pembeli dan penjual sebagai pembeli pertama datang langsung ke kantor leasing tempat motor yang dijual terdaftar.

Perlu diperhatikan, lakukan proses over kredit pada pihak leasing kendaraan terdaftar. Hal ini menghindari proses over kredit yang melanggar aturan hukum dan berisiko di kemudian hari.

Jangan lupa, bawa persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan pihak leasing. Sebab setiap leasing punya persyaratan berbeda. Setelah semua rampung, pihak leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli. Lalu, jika persyaratan disetujui maka over kredit motor dapat dilakukan.

Oleh karena itu, kamu perlu menyiapkan syarat over kredit motor agar proses over kredit tersebut berjalan lancar. Yuk, perhatikan syarat over kredit motor yang biasanya diperlukan.

Baca juga: Tata Cara Klaim Asuransi Motor Kredit Sewaktu Kecelakaan

Syarat Over Kredit Motor

Sebagai pembeli kendaraan lanjutan dari pembeli sebelumnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan. Berikut beberapa syarat over kredit motor yang perlu dilengkapi.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Slip Gaji
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Rekening Tabungan selama 3 Bulan Terakhir atau Surat Penghasilan Usaha
  6. Rekening Listrik atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  7. Surat Perjanjian Kredit

Nah, itulah beberapa syarat umum yang biasa dibutuhkan dalam proses over kredit kendaraan. Akan tetapi, perlu diingat seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap leasing memiliki persyaratan berbeda dalam proses over kredit kendaraan.

Baca juga: 5 Langkah Mengajukan Klaim Asuransi Motor yang Masih Kredit

Perhitungan Over Kredit Motor

Cara menghitung over kredit motor menjadi dasar untuk melanjutkan take over kredit dilanjutkan atau tidak. Kamu perlu memastikan biaya over kredit yang akan dibayarkan nantinya tidak merugikan dan memberatkan.

Berikut adalah cara menghitung over kredit juga cukup mudah.

Down Payment atau Uang Muka + Sisa Angsuran = Harga Sekarang + (Bunga x Harga Sekarang) + Biaya Lain-lain

Itulah cara menghitung over kredit yang bisa dilakukan. Namun, kelanjutan proses over kredit tentu berdasarkan kesepakatan pembeli pertama dan pembeli kedua.

Strategi Over Kredit Sesuai Aturan Hukum

Perlu diketahui, over kredit motor bukan hal sembarangan yang bisa dilakukan tanpa strategi. Pasalnya, hal ini sangat bisa menimbulkan kerugian dan melanggar hukum. Oleh karena itu, kamu perlu memperhatikan strategi over kredit motor yang tidak melanggar hukum. Yuk, simak beberapa strategi over kredit sesuai aturan hukum!

  1. Lengkapi Dokumen Persyaratan Umum

    Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, dokumen persyaratan menjadi bagian penting dalam proses over kredit. Kamu perlu menyiapkan dan melengkapi dokumen syarat-syarat umum seperti yang sudah disebutkan di atas.

  2. Lakukan Over Kredit Secara Resmi

    Untuk memastikan legalitas dalam proses over kredit, kamu perlu melakukannya di leasing tempat motor terdaftar kredit. Bawa persyaratan umum yang sudah disiapkan. Kemudian, sampaikan tujuan pengalihan kredit kendaraan ke pembeli.

    Saat proses tersebut, minta surat perjanjian over kredit sebagai bukti resmi. Adapun dalam surat perjanjian jual beli ini juga harus dijelaskan detail mengenai jumlah cicilan, identitas motor, serta ketentuan pembayaran cicilan setiap bulan.

  3. Lengkapi Persyaratan dari Pihak Leasing

    Setelah menemui pihak leasing, mereka juga akan memberikan beberapa persyaratan khusus. Maka dari itu, pastikan kamu menanyakan persyaratan tersebut dan menyiapkannya. Hal ini meliputi syarat dan ketentuan over kredit, seperti jumlah sisa cicilan, bunga kredit, serta biaya administrasi lain.

    Jika semua persyaratan terpenuhi, pihak leasing akan melakukan survei ke calon pembeli. Lalu, akan dikonfirmasi proses over kredit disetujui atau tidak.

  4. Lakukan Negosiasi

    Selanjutnya, tahap negosiasi negosiasi untuk menentukan jumlah kredit yang akan dialihkan kepada pihak pembeli kedua serta jumlah uang muka yang sudah dibayarkan penjual. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pembeli pertama dan kedua.

    Kamu perlu memastikan kesepakatan yang dicapai telah mencakup semua hal yang diperlukan, seperti biaya administrasi dan sisa cicilan yang harus dibayar, agar pihak pembeli tidak mengalami masalah ketika mengangsur cicilan.

  5. Selesaikan Administrasi

    Setelah mencapai kesepakatan atas negosiasi, kamu perlu menyelesaikan administrasi terkait transaksi kredit. Beberapa transaksi ini, meliputi prosedur balik nama dari pembeli pertama, pengikatan hak tanggungan jaminan, serta balik nama untuk asuransi dan surat kendaraan STNK dan BPKB.

Demikian beberapa strategi atau langkah dalam over kredit yang resmi dan tidak melanggar aturan hukum. Namun, lagi-lagi dalam setiap pilihan tentu ada kelebihan dan kekurangan yang bisa dipertimbangkan.

Kelebihan dan Kekurangan Over Kredit Motor

Ada berbagai kelebihan dan kekurangan pada proses over kredit bagi kedua belah pihak. Keuntungan bagi pembeli pertama selaku penjual adalah mendapatkan dana dari hasil tersebut. Sementara, pembeli kedua bisa mendapat keuntungan dari harga motor yang lebih murah dengan kualitas bagus.

Namun, dibalik kelebihan yang sama-sama didapatkan pasti ada kekurangan atau kerugian bagi masing-masing pihak. Bagi penjual atau pihak pembeli pertama, perlu waspada saat mengalihkan proses over kredit. Pasalnya, proses yang tidak sesuai aturan hukum berisiko menimbulkan masalah hukum dengan pihak leasing.

Kemudian, kerugian bagi pembeli kedua adalah kondisi motor yang tidak bisa dijamin sebaik motor baru. Pembeli juga butuh mengeluarkan berbagai dana tambahan untuk mengurus surat kepemilikan motor.

Baca juga: 12 Hal yang Bisa Menyebabkan Klaim Asuransi Motor Hilang Ditolak

Tips Memilih Over Kredit Motor

Informasi penting terakhir untuk yang berminat over kredit motor ada tips dalam memilih. Tips ini membantu kamu melakukan over kredit yang aman dan minim risiko. Berikut tips over kredit motor yang perlu diketahui.

  1. Hindari Motor Kredit Macet

    Jika hendak melakukan over kredit berarti tanggung jawab debitur sebelumnya akan menjadi tanggung jawab kamu. Oleh sebab itu, pastikan kendaraan yang dipilih tidak memiliki masalah transaksi pembayaran, yakni cicilan.

    Contohnya, hambatan pembayaran atau kredit macet dari pembeli pertama, adanya denda pembayaran akibat keterlambatan pembayaran, dan lain sebagainya. Jika ada masalah tersebut, sebaiknya urungkan niat over kredit dan cari kendaraan lainnya.

  2. Cek Kelengkapan Administrasi

    Selain memeriksa kredit macet, kamu juga perlu mengecek kelengkapan administrasi kendaraan yang akan di take over. Cek bukti pembayaran atau perjanjian cicilan sebelumnya, STNK, BPKB, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kamu bisa mengantisipasi risiko yang tidak diinginkan.

  3. Perhitungan Nilai Kredit

    Tips over kredit motor selanjutnya adalah menghitung nilai kredit sebelum mencapai kesepakatan. Jika harga yang dihitung dirasa di luar harga normal atau perhitungan yang telah dijelaskan, kamu bisa mempertimbangkan dan membatalkan.

  4. Hindari Masalah

    Sebagai debitur penerus, kamu perlu meminta keterangan jujur dari pemilik sebelumnya terkait kondisi dan masalah pada kendaraan yang dipakai. Hal ini dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan kedua pihak di kemudian hari.

Baca juga: 6 Rekomendasi Asuransi Motor Terbaik

Lakukan Over Kredit Motor yang Menguntungkan dan Terpercaya

Demikianlah informasi penting yang perlu diketahui seputar over kredit motor. Meski sudah sering dilakukan, over kredit kendaraan tetap membutuhkan pertimbangan matang dari beberapa aspek. Jangan sampai salah langkah yang berisiko merugikan bahkan tidak aman secara hukum.

Oleh sebab itu, pahami berbagai informasi yang dijelaskan pada artikel ini. Dengan demikian dapat membantu kamu menentukan dan mempertimbangkan keputusan dalam melakukan over kredit motor. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk menambah pengetahuan.