Pasar Perdana: Pengertian, Prosedur dan Perbedaanya dengan Pasar Sekunder

Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Berinvestasi menggunakan capital market atau pasar modal tidak hanya memberi peluang kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan. Namun juga berperan aktif dalam meningkatkan kondisi perekonomian negara.

Sebagai wadah yang mempertemukan pihal yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Kegiatan atau fungsi Utama dari pasar modal di Indonesia adalah menjadi tempat dimana terdapat kegiatan pasar untuk berbagai instrument keuangan atau investasi dalam jangka panjang.

Nah didalam pasar modal sendiri, terdapat 2 jenis wadah didalamnya yang disebut sebagai pasar perdana atau pasar primer dan pasar sekunder. Dan pasar perdana di dalam pasar modal merupakan istilah yang cukup popular.

Jadi apa itu pasar perdana?

Pengertian Pasar Perdana

Pasar perdana adalah pasar dimana efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan langsung oleh emiten dan diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pasar sekunder.

Dengan kata lain pasar perdana adalah media yang menjembatani emiten selaku penerbit efek berupa saham, obligasi, reksadana, atau instrumen investasi lainnya, dengan pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) untuk melakukan transaksi investasi.

Aktivitas pembelian efek dalam pasar perdana/pasar premir memiliki Batasan waktu yaitu sekitar 90 hari sejak Bapepam memberikan izin emisi resmi kepada masing-masing emiten. Selain pasar primer, pasar perdana juga populer dengan nama go public atau public offering.

Di dalam pasar perdana, hanya ada 2 pihak yang terlibat dalam kesepakatan jual beli efek atau surat berharga yaitu, penjamin emisi dan calon emiten.

Di dalam praktiknya, pemilik modal yang sudah melakukan pemesanan efek atau surat berharga akan mendapatkan produk investasi sesuai dengan sistem penjatahan yang ditetapkan langsung oleh pihak penjamin emisi.

Baca Juga: Mengenal Pasar Modal dan Manfaat-Manfaatnya

Perbedaan Pasar Perdana dengan Pasar Sekunder

Sama-sama wadah transaksi jual-beli efek di pasar modal. Pasar perdana dan sekunder memiliki bebrapa perbedaan. Berikut hal-hal apa saja yang membedakan antara pasar perdana dan pasar sekunder di pasar modal:

Pasar Perdana

Pasar Sekunder

Tidak ada biaya transaksi

Ada biaya transaksi jual beli yang dibebankan ke investor

Jangka waktu pemesanan di batasi

Jangka waktu pemesanan tidak terbatas

Hanya untuk pembelian saham

Dibuka untuk penjualan dan pembelian saham

Pemesanan saham dilakukan lewat perantara agen penjual

Pemesanan saham dilakukan lewat anggota bursa

Harga saham relatif tetap dan sesuai dengan kesepakatan emiten dan penjamin emisi

Harga saham bisa berubah-ubah (fluktuatif) yang disebabkan adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut

Uang hasil penjualan saham akan menjadi milik emiten sepenuhnya

Uang hasil penjualan akan menjadi pemilik penjual atau sekuritas

Baca Juga: Makin Bersinar, Ini 6 Pencapaian Kinerja Pasar Modal Sepanjang 2021

Prosedur Transaksi Jual-Beli Efek di Pasar Perdana

Untuk bisa membeli efek atau surat berharga yang didagangkan emiten di pasar perdana ada beberapa tahap yang harus dilakukan oleh calon pembeli yaitu:

1. Memilih Emiten

Penawaran pertama suatu saham atau obligasi untuk investor publik akan dilakukan melalui perantara penjamin emisi dan/atau agen penjual.

Pada tahap ini, pihak emiten akan membagikan sejumlah informasi penting terkait dengan produk efek yang dipasarkan seperti harga penawaran, jumlah efek yang ditawarkan, masa penawaran, dan berbagai informasi penting lainnya.

Jadi, investor bisa memilih emiten mana yang memiliki penawaran dan harga terbaik untuk investasi baik itu efek atau surat berharga/obligasi.

2. Memesan Produk Efek yang Diinginkan

Apabila investor tertarik dengan berita produk efek tersebut, mereka dapat memesannya dengan menghubungi langsung penjamin emisi atau agen penjual sesuai dengan prosedur yang dijelaskan.

3. Pembayaran

Berikutnya, investor perlu melengkapi detail pemesanan yang disertai dengan pembayaran. Nantinya penjamin emisi akan mengeluarkan pengumuman publik terkait hasil penawaran umum pada investor-investor yang sudah melakukan pemesanan efek.

4. Penjatahan Saham/Obligasi

Penjamin emisi dan pihak penerbit efek kemudian akan melangsungkan proses penjatahan saham/obligasi (allotment) kepada para investor.

5. Undersubscribed atau Oversubscribed

Apabila emiten mengeluarkan pengumuman undersubscribed, maka nilai keseluruhan obligasi atau saham yang dipesan investor kurang dari jumlah total efek yang ditawarkan. Pada kondisi seperti ini, seluruh investor pasti akan memperoleh efek sebagaimana jumlah yang dipesannya.

Apabila oversubscribed artinya jumlah efek yang dipesan investor melebihi ketersediaan efek dalam emiten. Situasi ini memungkinkan investor akan menerima pesanan efek kurang dari jumlah yang dipesan.

Dalam beberapa kondisi, investor bahkan berpotensi tidak mendapatkan efek sama sekali. Apabila kasus seperti ini terjadi, kelebihan dana investor akan dikembalikan (refund).

Perbanyak Informasi untuk Memaksimalkan Keuntungan

Berinvestasi di pasar modal bukan hanya sekedar membeli produk investasi saja tapi juga harus mau mempelajari berbagai istilah dan instrument didalamnya. Yang nantinya akan bermanfaat untuk mengambil keputusan investasi terbaik dan menguntungkan untuk aset investasi mu.

Baca Juga: Pasar Modal Indonesia: Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui