Pencairan Jamsostek - BPJS Ketenagakerjaan 100%, Apa Syaratnya?


BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek via website BPJS TK

Keberadaaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) merupakan harapan baru para pekerja di Indonesia. Pekerja formal dan non-formal memiliki sebuah asuransi guna melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja, hingga adanya jaminan kematian dan jaminan hari tua. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan boleh mengambil atau mengklaim 100% uang Jaminan Hari Tua (JHT), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Dengan adanya aturan di atas, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja atau terkena PHK dapat mencairkan JHT sesuai besaran saldo. Uang JHT tersebut juga dapat dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap, dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun. 

Baca Juga: Millenial Susah Beli Rumah Sendiri? Ajukan Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Adapun syarat pencairan JHT bagi peserta BPJS  Ketenagakerjaan:

1. Pencairan Bagi Peserta BPJS TK yang Sudah Berhenti Kerja


Cara klaim JHT bagi peserta BPJS  TK yang sudah berhenti bekerja

Bagi peserta yang memutuskan berhenti berkerja, baik mengundurkan diri (resign) ataupun karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dapat mencairkan uang JHT. Pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan atau sejak tanggal di PHK. 

Syarat pencairan JHT bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri:

  • Kartu BPJS TK asli dan fotokopi
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi
  • Buku tabungan asli dan fotokopi.

Syarat pencairan JHT bagi peserta yang di PHK:

  • Kartu BPJS TK asli dan fotokopi
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi
  • Buku tabungan asli dan fotokopi.

2. Pencairan Peserta BPJS TK yang Sudah Berusia 56 Tahun atau Pensiun


Pencairan JHT bagi pekerja usia 56 tahun atau pensiun

Tanpa harus menunggu berhenti bekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berusia minimal 56 tahun sudah dapat mencairkan saldo JHT sebesar 100%. Termasuk juga bagi Anda peserta yang sudah pensiun.

Untuk klaim JHT ke kantor pusat atau cabang BPJS  TK, jangan lupa bawa berkas atau dokumen yang disyaratkan. Meliputi:

  • Kartu BPJS TK asli dan fotokopi
  • Surat keterangan dari perusahaan asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi
  • Buku tabungan asli dan fotokopi.

3. Pencairan Peserta BPJS TK yang Mengalami Cacat Total Tetap


Syarat klaim JHT peserta BPJS  TK  cacat total tetap via wadeins.com

Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap, manfaat JHT diberikan sebelum mencapai usia pensiun. Dibayarkan secara tunai dan sekaligus mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan cacat total tetap.

Syarat pencairan JHT bagi peserta BPJS TK yang mengalami cacat total tetap:

  • Kartu peserta BPJS  TK asli dan fotokopi
  • Surat keterangan dari dokter
  • KTP asli dan fotokopi
  • KK yang masih berlaku asli dan fotokopi
  • Buku tabungan asli dan fotokopi.

Peserta karena cacat total tetap yang dialami tidak bisa datang langsung ke kantor BPJS TK, pencairan JHT dapat dilakukan dengan memberi kuasa kepada anggota keluarga atau orang lain untuk mengklaim JHT di kantor pusat maupun cabang BPJS TK. Tentunya dengan membawa berkas atau dokumen yang disyaratkan. 

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tetap, Santunan Kecelakaan Kerja Dinaikkan

4. Pencairan Peserta BPJS TK yang Meninggal Dunia


Cara klaim JHT peserta BPJS TK yang meninggal dunia via photobucket.com

Manfaat atau uang JHT peserta BPJS  TK  yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris, seperti istri atau suami, anak. Dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Syarat pencairan JHT bagi peserta BPJS TK yang meninggal dunia:

  • Kartu peserta BPJS TK asli dan fotokopi milik almarhum/almarhumah
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan (fotokopi dilegalisir)
  • Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang dari Lurah atau Kepala Desa setempat (fotokopi dilegalisir)
  • KTP asli dan fotokopi almarhum dan ahli waris
  • KK yang masih berlaku asli dan fotokopi
  • Buku tabungan ahli waris asli dan fotokopi.

5. Pencairan Peserta BPJS TK yang Akan Meninggalkan Indonesia


Cara klaim JHT bagi peserta BPJS TK yang pergi meninggalkan Indonesia via flyfright.com

Peserta yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Syarat pencairannya:

  • Kartu peserta BPJS TK asli dan fotokopi
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Semoga Membantu Anda yang Akan Melakukan Pencairan

Inilah beberapa informasi terkait siapa-siapa yang bisa melakukan klaim terhadap semua saldo yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Jika semua syarat lengkap, maka klaim JHT di kantor BPJS, prosesnya hanya membutuhkan waktu 30 menit. Semoga dengan informasi ini Anda bisa terbantu untuk mengerti dan memahaminya saat Anda akan melakukan klaim.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya