Ketahui Hak dan Kewajiban bagi Penerima Tanah Hibah
Hibah merupakan proses pemberian kepada seseorang secara sukarela. Salah satu yang sering dihibahkan adalah bidang tanah. Tanah hibah adalah pemindahan atau pengalihan hak kepemilikan tanah kepada orang lain tanpa meminta bayaran.
Pengalihan tanah hibah tidak melalui proses jual beli, melainkan melalui akta hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Meskipun tanah hibah menjadi hak milik sah penerima hibah, hak tersebut tidak mutlak.
Umumnya, tanah hibah diberikan dengan syarat dan alasan tertentu. Oleh karena itu, pemberi maupun penerima perlu mengetahui dan memahami pembatasan dalam proses jual beli.
Peraturan Tanah Hibah
Sebagai informasi, tanah hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata Pasal 1666, yakni Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hibah.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bagi mereka yang tunduk kepada KUH Perdata, surat hibah wasiat harus dibuat dalam bentuk tertulis dari notaris. Oleh karena itu, akta hibah yang sah harus melibatkan PPAT.
Adapun, penerima tanah hibah perlu memahami hak dan kewajiban sebagai acuan di kemudian hari.
Hak dan Kewajiban Tanah Hibah
Hibah tanah memiliki hak dan kewajiban yang mengacu pada KUH Perdata Pasal 1666 dan 1668.
Penerima hibah memiliki hak yang dilindungi. Pemberi hibah berkewajiban untuk tidak boleh menjual atau memberikan barang hibah kepada pihak lain setelah hibah dilakukan. Bisa dikatakan, pemberi hibah tidak dapat memindahkan kepemilikan barang hibah kepada pihak ketiga.
Namun, jika terjadi pelanggaran oleh pemberi hibah. Penerima hibah memiliki hak untuk melakukan gugatan ganti rugi atau pembatalan jual beli. Lalu, apakah tanah hibah bisa diperjualbelikan?
Penerima hibah memiliki hak penuh atas tanah yang diterimanya secara hibah, termasuk hak untuk menjual kepada pihak lain. Akan tetapi, pada beberapa penjualan tanah hibah terdapat hal yang dibatasi, seperti penetapan syarat oleh pembeli hibah dalam akta, serta status tanah hibah.
Pemberi hibah memiliki hak untuk menetapkan syarat tertentu dalam akta hibah terkait dengan penjualan tanah tersebut. Contohnya, pemberi hibah dapat melarang penerima untuk menjual tanah selama jangka waktu tertentu.
Kemudian, pemberi hibah juga berhak membatasi kepada siapa tanah boleh dijual. Dengan adanya syarat-syarat itu, penerima hibah tidak boleh melanggar.
Itulah beberapa informasi terkait hak dan kewajiban terkait tanah hibah serta jual beli tanah hibah yang diperbolehkan dengan tetap memperhatikan syarat-syarat pada akta. Bicara tentang akta, penerima hibah dapat segera membuat sertifikat untuk keabsahan status tanah yang dimiliki.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Hibah
Dilansir dari laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, ada beberapa syarat dan langkah dalam membuat sertifikat tanah hibah sebagai berikut.
- Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Dokumen pendukung lain yang dilampirkan, seperti identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Itulah beberapa syarat dan langkah pembuatan sertifikat tanah hibah yang diperlukan. Setelah mengajukan permohonan dan melampirkan berkas tersebut, proses penyelesaian akan berlangsung kurang lebih lima hari kerja.
Untuk biaya perubahan akta ke sertifikat tanah hibah, bisa kamu ketahui rumus perhitungannya. Dengan begitu, kamu bisa memperkirakan biaya yang perlu dikeluarkan.
Biaya Perubahan Akta Tanah Hibah ke Sertifikat
Dalam proses hibah tanah, dibutuhkan pembuatan akta dan sertifikat tanah. Biaya pembuatan akta hibah berkisar 2,5% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari luasan tanah yang dihibahkan. Kemudian, setelah akta selesai dibuat sebaiknya segera didaftarkan pembuatan sertifikat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pengambilan kembali oleh pemberi.
Untuk biaya pembuatan sertifikat tanah hibah adalah 50% x (5% x NJOP). Proses ini melibatkan beberapa tahapan, di antaranya pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW), pengisian formulir permohonan, dan pembayaran biaya penerbitan akta hibah.
Dari rumus biaya tersebut, kamu mungkin bisa menghitung kisaran biaya yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan akta dan sertifikat tanah hibah.
Penerima Tanah Hibah Memiliki Hak Dilindungi
Dalam hibah bidang tanah, penerima memiliki hak yang dilindungi secara jelas oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, pemberi hibah tidak dapat menarik kembali. Penerima juga bisa mengajukan gugatan jika terjadi pelanggaran hak penerima.
Selain itu, pengelolaan dokumen hibah tanah, seperti akta dan sertifikat juga harus dilakukan secara cermat guna menghindari masalah di kemudian hari.
Demikian informasi tentang tanah hibah serta hak dan kewajiban jual beli tanah hibah yang bisa kamu pahami. Semoga informasi ini bermanfaat!