Permasalahan Investasi di Indonesia, Apa Saja?
Permasalahan investasi di Indonesia menjadi hambatan masuknya modal asing maupun domestik. Ini yang harus segera diselesaikan pemerintah agar investasi membantu pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, realisasi investasi di Indonesia mencapai Rp 216,7 triliun sepanjang kuartal III-2021.
Terdiri dari investasi asing di Indonesia (Penanaman Modal Asing/PMA) senilai Rp 103,2 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 113,5 triliun.
Jika dilihat, raihan nilai investasi pada kuartal III lalu naik sebesar 3,7% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Namun ternyata merosot bila dibandingkan realisasi kuartal II-2021 sebesar Rp 223 triliun.
Ini tak terlepas dari masih banyaknya permasalahan investasi di Indonesia. Padahal, target realisasi investasi 2021 sebesar Rp 900 triliun dan Rp 1.200 triliun pada 2022.
Baca Juga: Investasi Asing Langsung dan Tidak Langsung di Indonesia
Permasalahan Investasi di Indonesia
Banyak investor antre masuk atau ingin investasi di Indonesia, termasuk investor asing. Sebut saja, investasi Jepang di Indonesia, investasi Amerika di Indonesia, investasi Singapura di Indonesia, dan negara lainnya.
Tetapi, karena terhambat masalah investasi, akhirnya investasi ini kembali ke negara asalnya tanpa terealisasi di Tanah Air.
Tiga permasalahan investasi di Indonesia yang terbesar, sebagai berikut:
1. Permasalahan perizinan
Sudah bukan rahasia umum bahwa sistem perizinan investasi di Indonesia sulit, rumit, dan berbelit-belit. Baik itu perizinan di pemerintah pusat atau Kementerian/Lembaga maupun perizinan di pemerintah daerah.
Prosedur pengurusan izin investasi sangat lama, sehingga memakan waktu berbulan-bulan, bahkan sampai tahunan. Tak heran, banyak investasi yang mangkrak.
2. Permasalahan pengadaan lahan
Pengadaan lahan juga menjadi permasalahan investasi di Indonesia. Sebagai contoh masalah pembebasan tanah, adanya permainan harga tanah, dan sebagainya.
Misalnya, investor asal Inggris ingin investasi di Papua. Sudah membeli tanah, dan ketika akan memulai pembangunan pabrik, tanah tersebut dipermasalahkan masyarakat karena tanah adat. Atau sulit sekali mendapatkan lahan.
Baca Juga: Investasi Komoditas: Pengertian, Untung Rugi, dan Caranya
3. Permasalahan regulasi atau kebijakan
Realisasi investasi dapat berjalan lancar bila adanya kepastian regulasi atau kebijakan dari pemerintah. Sayangnya, ini yang selalu dipermasalahkan investor.
Regulasi atau kebijakan investasi di Indonesia banyak yang tumpang tindih, atau selalu berubah-ubah, sehingga membuat ketidakpastian bagi investor.
Contohnya, investor Jepang investasi di Sulawesi. Dari pemerintah pusat, regulasinya A dan regulasi dari pemerintah daerah adalah C.
Atau ketika pada masa kepemimpinan Gubernur X regulasinya D, begitu ganti Gubernur Y, regulasinya E sehingga investor harus mengulang dari nol prosedur perizinan investasinya.
Cara Mengatasi Permasalahan Investasi di Indonesia
Investasi asing di Indonesia
Perkembangan investasi di Indonesia sangat pesat. Tercatat, realisasi investasi di Indonesia bertambah Rp 617,8 triliun dalam kurun waktu 10 tahun.
Realisasi investasi di Indonesia pada 2010 sebesar Rp 208,5 triliun. Dan melejit menjadi Rp 826,3 triliun sepanjang 2020.
Dalam upaya mengejar target investasi, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Beberapa cara yang sudah dilakukan dalam mengatasi permasalahan investasi di Indonesia, yaitu:
1. Membentuk Satgas Percepatan Investasi
Komitmen Presiden Jokowi mempercepat investasi ditunjukkan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi pada 4 Mei 2021.
Keppres dikeluarkan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyediaan lapangan kerja. Investasi ini perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha oleh Satgas Percepatan Investasi.
Fokus Satgas Percepatan Investasi adalah mengeksekusi investasi yang bermasalah, sektor-sektor prioritas yang bisa mendatangkan devisa, dan kolaborasi antara investor besar, baik dalam maupun luar negeri, dengan pengusaha nasional di daerah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
2. Online Single Submission (OSS)
Online Single Submission/OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan usaha.
Aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi, yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi.
Sistem OSS bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Termasuk UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Semua perizinan untuk usaha mikro dan kecil gratis tanpa ada pungutan biaya apapun, seperti untuk membayar sertifikasi SNI maupun sertifikasi halal. Dengan adanya sistem OSS, mengurus perizinan paling lama 1 jam.
Baca Juga: Investasi Properti: Pengertian, Keuntungan, dan Caranya
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Menurut PP Nomor 97 Tahun 2014, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Tujuan PTSP untuk memperpendek proses pelayanan perizinan agar lebih cepat, mudah, efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum masyarakat dan investor.
Tak Perlu Takut Investasi di Indonesia
Mau mendirikan bisnis, membuka usaha, atau investasi di Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung dalam bentuk portofolio seperti, investasi saham, investasi reksadana, investasi emas, tak perlu takut.
Prospek ekonomi, bisnis, dan investasi di Tanah Air sangat cerah. Buktinya apa?
Ekonomi Indonesia saat ini sudah tumbuh positif, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi bakal tembus ke level 7.000 tahun depan, dan Indonesia memiliki peluang pasar yang besar.
Toh, pemerintah juga tidak tinggal diam. Berkolaborasi dengan semua pihak agar investor dapat nyaman dan tenang investasi di Indonesia.
Baca Juga: Investasi Pertanian: Simak Pengertian, Keuntungan dan Pilihan Platformnya