PPKM Mikro Resmi Diterapkan ke Seluruh Indonesia, Cek Aturan Terbarunya
Setelah sebelumnya sudah pernah melakukan PPKM Mikro di beberapa kota besar pada bulan Februari hingga Mei 2021, pemerintah kembali memberlakukan kembali PPKM Mikro atau pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
PPKM Mikro ini telah berlaku sejak 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang. Pemberlakuan PPKM Mikro kali ini pun diperluas dengan ditambahkan 4 provinsi lagi yang wajib menerapkan protokol baru ini yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Artinya, PPKM Mikro resmi diterapkan keseluruh 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah merujuk data yang menunjukkan peningkatan kasus positif maupun kasus aktif virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Penerapan PPKM Mikro, Aturan dan Kebijakannya
Dilansir dari website resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonimi Nasional (KPC-PEN) yaitu https://covid19.go.id/ mengatakan dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online.
Berikutnya, wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yaitu:
- Zona hijau tidak ada kasus positif
- Zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif
- Zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan
- Zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.
Baca Juga: Mau Beli Saham GoTo? Ketahui Fakta Gokil Perusahaan Merger Gojek dan Tokopedia Ini
Berikut rangkuman PPKM mikro yang berlaku mulai 1 Juni 2021 secara lengkapnya:
- Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 % dan work from office (WFO) 50 %.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 %. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 % dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % yang diatur dengan Perda atau Perkada.
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 % dengan pengetatan protokol kesehatan.
- Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
- Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 %, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik.
Baca Juga: Catat! Jadwal Pelaksanaan PPDB Online 2021/2022 dan Layanan Informasi Pemprov DKI
Jangan Suka Lalai, Patuhi dengan Baik Protokol Kesehatan yang Ada
Siapapun kamu, peranmu sangatlah penting untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 dengan mematuhi secara tertib protokol kesehatan yang ada dimanapun kamu bepergian. Baik itu tempat makan, rekreasi, mall, taman kota, pasa swalayan, kantor dan sekolah.
Kalau bisa batasi aktivitas keluar rumah agar tidak hanya lebih banyak membantu pemerintah dalam memangkas habis Covid-19 tapi juga lebih baik dalam melindungi diri sendiri, keluarga dan orang-orang disekitar kita.
Baca Juga: Pengendara Lalin Wajib Tahu Cara Cek, Bayar dan Daftar Lokasi Kamera E-Tilang Terbaru