Program Tapera, Ini Syarat, Cara dan Iuran Wajib Bayar Pekerja
Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sudah diresmikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada awal Juni 2020.
Program tabungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini nantinya akan dikelola langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Pelaksanaan Tapera akan mulai diterapkan pada 2021 mendatang.
Penerapan program Tapera kepada pekerja tidak dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap. Lantas, apa itu Tapera, siapa saja yang dimaksud sebagai peserta Tapera dan bagaimana syarat dan caranya untuk menjadi peserta Tapera?
Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari sumber resmi tapera.go.id.
Pengertian Tapera
Tabungan perumahan rakyat (Tapera)
Rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, disamping sandang dan pangan, merupakan harapan setiap manusia untuk dapat memenuhinya. Namun, hingga sekarang ini tak semua masyarakat bisa mewujudkan membeli rumah dengan mudah.
Selain proses pembelian rumah terbilang rumit, minimnya penghasilan juga menjadi alasan utama. Adanya Tapera menjadi solusi yang sangat tepat untuk memiliki rumah sendiri.
Melansir dari PP Nomor 25 tahun 2020, Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaarkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaannya berakhir.
Kepesertaan Tapera
Peserta Tapera adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. Kategori ini difokuskan kembali menjadi, pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, telah berusia minimal 20 tahun, dan berstatus kawin saat mendaftar.
Adapun, pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja Badan usaha Milik Negara (BUMN), pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pekerja Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Kepesertaan Tapera dapat berakhir jika peserta telah pensiun sebagai pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, serta tidak lagi memenuhi syarat dan kriteria selama 5 tahun berturut-turut.
Manfaat Dana Tapera
Sebagaimana telah dijelaskan, Tapera berfungsi sebagai tabungan untuk membantu biaya memiliki rumah. Tabungan yang diambil dari upah tersebut besarnya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ada beberapa fungsi atau manfaat dari Tapera sebagai berikut.
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)Fungsi pertama adalah membantu peserta dalam pengajuan pembiayaan pembelian rumah pertama dengan syarat telah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
- Kredit Bangun Rumah (KBR)Fungsi berikutnya adalah membantu pembiayaan KBR pada pembangunan rumah pertama baru. Syarat KBR menggunakan Tapera sama dengan fungsi pada KPR, yakni telah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun.
- Kredit Renovasi Rumah (KRR)Kemudian, Tapera juga bisa dimanfaatkan sebagai pembiayaan KPR untuk renovasi atau perbaikan rumah. Untuk syaratnya pun sama dengan lainnya, yakni minimal telah menjadi peserta selama 1 tahun.
Itulah beberapa fungsi Tapera yang digerakkan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam kepemilikan rumah maupun pembiayaan perumahan lainnya. Adapun untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera harus memenuhi persyaratan (sesuai Pasal 38) sebagai berikut.
- Mempunyai masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan.
- Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Peserta belum memiliki rumah.
- Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Sebagai informasi, fungsi Tapera bagi pekerja non-MBR adalah mendapatkan dana pengembalian tabungan atau imbal hasil setelah pensiun atau mencapai usia 58 tahun.
Syarat Peserta Tapera
Pekerja yang diwajibkan sebagai peserta program Tapera antara lain:
- Calon atau yang sudah resmi sebagai aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS)
- Prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara,
- Pekerja atau buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Desa
- Pekerja atau buruh di perusahaan swasta
- Pekerja penerima upah lainnya
- Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan.
- Pekerja mandiri yang setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Tahapan Penerapan Tapera
Rencananya, pemerintah akan menerapkan program Tapera pada 2021 dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
- Tahap Pertama: PNS, Polisi dan tentara
- Tahap Kedua: Pegawai BUMN
- Tahap Ketiga: Peserta Mandiri dan Swasta
Syarat Daftar Jadi Peserta Tapera
Pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera kepada BP Tapera. Sementara pekerja mandiri yang memenuhi syarat harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta ke BP Tapera.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta Tapera:
- Minimal berusia 20 tahun
- Telah menikah
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- Termasuk golongan MBR atau penghasilan maksimum Rp8 juta per bulan
- Belum memiliki rumah
- Menggunakan dana Tapera untuk pembiayaan:
- pemilikan rumah pertama
- pembangunan rumah pertama
- perbaikan rumah pertama
- Data yang dibutuhkan nama dan nomor identitas
- Mengisi formulir kepesertaan Tapera dengan lengkap dan benar
- Memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip Syariah
- Peserta akan mendapatkan nomor identitas kepesertaan dari BP Tapera yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti jadi peserta, pencatatan administrasi, Simpanan dan akses informasi Tapera.
Adapun, cara mengetahui pekerja telah aktif sebagai peserta Tapera, yaitu:
- Perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera, akan dicek penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan
- Pembiayaan memiliki aturan mengenai urutan prioritas berdasarkan:
- Lamanya kepesertaan
- Tingkat kelancaran membayar simpanan
- Tingkat keersedakan kepemilikan rumah
- Ketersediaan dana pemanfaatan
Cara Hitung Iuran Tapera
Besaran simpanan Tapera
Sebelum memahami cara menghitung besaran Iuran Tapera setiap bulan. Kamu perlu mengetahui besaran potongan upah yang ditetapkan pada PP Nomor 21 Tahun 2024, yakni besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%. Berikut simulasi perhitungan iuran Tapera pada PNS, Pegawai Mandiri, dan Pegawai Swasta.
PNS |
Iuran Tapera sebesar 3%. Gaji Bersih = Gaji Pokok - Iuran Tapera Contoh pada gaji atau upah Rp 5.000.000 maka perhitungannya adalah: Rp.5.000.000 - Rp 150.000 = Rp 4.850.000 |
Pegawai Mandiri |
Iuran Tapera sebesar 3%. Gaji Bersih = Gaji Pokok - Iuran Tapera Contoh pada gaji atau upah Rp 5.000.000 maka perhitungannya adalah: Rp.5.000.000 - Rp 150.000 = Rp 4.850.000 |
Pegawai Swasta |
Iuran Tapera sebesar 3%, dengan pembayaran 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja Gaji bersih = Gaji Pokok - Iuran Tapera Contoh pada gaji Rp 5.000.000 maka perhitungannya sebagai berikut. Iuran Tapera pekerja: 2,5% x Rp5juta = Rp125 ribu dan Iuran Tapera pemberi kerja: 0,5% x Rp5 juta= Rp25 ribu. Gaji bersih: Rp5 juta - Rp125 ribu = Rp4.875.000 |
Itulah informasi cara menghitung iuran Tapera bagi pekerja. Sementara untuk menjadi peserta Tapera, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Cara Mendaftar Tapera
Untuk peserta pekerja, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan melalui portal kepesertaan Tapera yang telah tersedia. Sementara bagi pekerja mandiri, harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta. Berikut langkah pendaftaran dan memperbarui data peserta Tapera yang dilansir dari laman resmi tapera.go.id:
- Buka laman sitara.tapera.go.id/registrasi .
- Masukkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PNS, dan tanggal lahir yang terdaftar pada instansi.
- Selanjutnya, masukkan alamat e-mail, klik centang kotak chapta, dan klik tombol kirim.
- Kode OTP akan dikirim ke e-mail, lalu masukkan OTP ke laman Tapera.
- Berikutnya masukkan kata sandi baru dan klik tombol kirim.
- Jika semua benar, maka akan muncul keterangan "Selamat Registrasi Anda berhasil", lalu klik tombol kembali ke halaman login.
- Klik masuk pada bagian Peserta, kemudian masukkan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
- Lalu, baca persyaratan pendaftaran program Tapera (PUPPT) dan jika setuju klik tanda centang.
- Terakhir, siapkan data yang
Syarat Peserta Dinyatakan Gugur
Program tabungan rumah ini tidak berjalan seterusnya, melainkan peserta juga bisa dianggap gugur. Berikut syarat peserta yang dinyatakan status keanggotaannya berakhir, antara lain:
- Telah pensiun sebagai Pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta
- Peserta selama 5 tahun berturut-turut
Nantinya peserta yang telah dinyatakan gugur sebagai peserta Tapera, berhak menerima pengembalian simpanan dan hasil penumpukannya.
Miliki Rumah Impian dengan Program Tapera
Demikianlah beberapa informasi tentang Tapera yang tengah dijalankan Pemerintah. Disimpulkan bahwa aturan tersebut memang memotong upah pekerja pada setiap bulannya sehingga membuat pendapatan semakin berkurang. Namun, pekerja mungkin bisa memahami lebih lanjut sistem pembiayaan dan manfaat yang didapatkan dari program tabungan tersebut.
Antara lain, membandingkan sistem KPR secara mandiri maupun menggunakan Tapera. Jika dirasa jauh lebih menguntungkan, tentu tidak ada salahnya ikut sebagai peserta. Dengan begitu, kamu dan keluarga bisa memiliki rumah impian meski besaran upah per bulan masih di batas atau tidak jauh dari Upah Minimum Regional (UMR).