4 Rekomendasi Kartu Kredit Syariah dan Jenis-Jenis Akadnya
Metode pembayaran menggunakan kartu kredit mulai banyak digunakan di Indonesia. Meski demikian, tak sedikit yang masih mempertimbangkan hukum islam riba pada penggunaan kartu kredit. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dijelaskan rekomendasi kartu kredit syariah yang menerapkan akad sesuai hukum islam.
Kartu kredit syariah menerapkan prinsip dasar syariah Islam. Kartu ini juga dikeluarkan oleh lembaga keuangan berbasis syariah serta diawasi oleh dewan pengawas syariah. Dengan begitu, kamu bisa bertransaksi menggunakan kartu kredit syariah secara lebih nyaman.
Untuk manfaat dan fungsi dari kartu kredit syariah sendiri sebenarnya begitu berbeda dengan kartu kredit konvensional. Akan tetapi, hal yang membedakan keduanya adalah sistem bunga. Dimana, kartu kredit syariah memiliki perhitungan yang adil dan transparan tanpa bunga.
Rekomendasi Kartu Kredit Syariah
Jika ingin menggunakan kartu kredit dan ingin menghindari riba, lebih baik gunakan kartu kredit berbasis syariah. Kartu kredit ini menerapkan mekanisme akad sesuai prinsip syariah Islam. Adapun berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hukum kartu kredit syariah adalah boleh.
Penggunaan kartu kredit dengan sistem syariah mungkin membuat kamu merasa jauh lebih aman dan nyaman. Setidaknya, kamu bisa memanfaatkan metode pembayaran yang praktis dan tetap sesuai syariah Islam.
Di Indonesia sendiri, saat ini ada dua perbankan yang mengeluarkan produk kartu kredit dengan sistem syariah. Pertama, ada bank CIMB Niaga Syariah. Kedua, BNI Syariah yang kini telah merger dengan BRI Syariah dan Mandiri Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berikut empat rekomendasi kartu kredit syariah di Indonesia yang bisa kamu pilih.
1. CIMB Niaga Syariah Gold
CIMB Niaga Syariah mengeluarkan produk kartu kredit syariah bernama CIMB Niaga Syariah Gold. Produk ini memberikan fasilitas iuran gratis seumur hidup pada pemegang kartu utama. Sementara, untuk kartu tambahan biaya tahunan memiliki biaya Rp150 ribu dengan biaya penarikan tunai minimal Rp50 ribu per transaksi dan batas tarik tunai 50% per hari dari limit kartu.
Kartu kredit CIMB Niaga Syariah Gold berlogo MasterCard. Berbeda dengan kartu kredit CIMB Niaga konvensional, kartu kredit syariah dari CIMB Niaga ini tidak memiliki bunga. Sebagai gantinya, ada iuran bulanan.
Adapun kartu ini juga menawarkan berbagai keuntungan, seperti, ekstra poin setiap transaksi kelipatan Rp5 ribu. Kemudian, cicilan tetap dan ringan untuk transaksi minimal Rp500 ribu. Pembayaran tagihan bulanan yang mudah, seperti pembayaran telepon, listrik, maupun internet. Kamu juga bisa melakukan pembayaran kartu kredit CIMB Niaga Syariah Gold secara auto debet dari rekening tabungan CIMB Niaga.
Untuk bisa memiliki kartu kredit syariah CIMB Niaga kamu bisa melakukan pengajuan melalui website maupun call center CIMB Niaga Syariah. Jangan lupa mencantumkan nomor telepon utama untuk proses selanjutnya. Untuk syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi slip gaji bagi karyawan.
- Fotokopi rekening koran maupun tabungan 3 bulan terakhir.
- Fotokopi akta perusahaan untuk pengusaha.
- Surat izin Profesi bagi pekerja profesional.
2. BSI Syariah Hasanah Card Platinum
Selain CIMB Niaga Syariah, Bank Negara Indonesia (BNI) syariah juga merilis tiga produk kartu kredit. Namun, dengan sistem penggabungan atau merger BNI Syariah menjadi BSI, ketiga produk kartu kredit syariah ini pun berubah nama.
BSI Syariah Hasanah Card Platinum merupakan salah satu yang juga jadi rekomendasi untuk kamu. Kartu kredit ini memiliki fasilitas cicilan tetap, gratis airport lounge di beberapa bandara di Indonesia, serta asuransi kecelakaan perjalanan. Kamu juga akan mendapatkan poin reward setiap belanja Rp2.500 dan kelipatannya.
Untuk biaya iuran tahunan BSI Syariah Hasanah Card Platinum sebesar Rp600 ribu untuk kartu baru dan Rp300 ribu untuk kartu tambahan. Adapun, kartu kredit ini tidak memiliki denda dan biaya admin keterlambatan, serta biaya minimal tarik tunai. Jika tertarik memilikinya, berikut syarat pengajuan BSI Syariah Hasanah Card Platinum.
- Minimal pendapatan Rp4.170.000 per bulan
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 65 tahun.
3. BSI Syariah Hasanah Card Gold
Selanjutnya, ada BSI Syariah Hasanah Card Gold yang punya fasilitas cicilan tetap dalam periode tertentu. Kartu kredit syariah ini juga bisa untuk mengakses pembelian tiket Lion Air dan Garuda, isi ulang pulsa, serta pembayaran uang kuliah universitas. Menariknya, kamu juga bisa bertransaksi lebih dari 29 juta tempat yang berlogo MasterCard di seluruh dunia.
Untuk iuran tahunan, BSI Syariah Hasanah Card Gold dikenakan Rp240 ribu untuk kartu baru dan Rp120 ribu per tahun untuk kartu tambahan. Kartu kredit ini tidak dikenakan denda dan biaya admin keterlambatan, serta biaya penarikan tunai minimal.
Kabar baiknya, setiap melakukan transaksi Rp2.500 dan kelipatannya, kamu mendapatkan 1 poin yang nantinya bisa ditukar menjadihadiah tanpa diundi. Berikut syarat untuk mengajukan BSI Syariah Hasanah Card Gold.
- Minimal pendapatan Rp5 juta per bulan.
- Usia minimal pemegang kartu 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
4. BSI Syariah Hasanah Card Classic
Terakhir, kartu kredit BSI Syariah Hasanah Classic yang memiliki biaya iuran tahunan Rp120 ribu untuk kartu baru dan Rp60 ribu untuk kartu tambahan. Kartu ini bebas biaya administrasi keterlambatan pembayaran tagihan, denda, serta biaya tarik tunai minimal.
Kartu kredit syariah tersebut memberikan fasilitas asuransi perjalanan gratis untuk tiket pesawat. Sementara, untuk syarat mengajukan kartu kredit BSI Hasanah Card Classic sebagai berikut.
- Minimal pendapatan Rp3 juta perbulan.
- Minimal usia pemegang kartu 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Itulah empat jenis kartu kredit syariah yang punya banyak keuntungan serta memegang prinsip syariah. Kamu juga tidak wajib memiliki kartu kredit sebelumnya jika ingin mengajukan kartu kredit tersebut.
Baca Juga: Kelebihan Kartu Kredit Syariah dan Perhitungan Tagihannya
4 Jenis Akad Kartu Kredit Syariah
Dalam prosesnya, kartu kredit syariah memerlukan akad. Perlu diketahui ada empat kriteria akad yang digunakan untuk kartu kredit syariah. Berikut adalah empat jenis akad untuk kartu kredit syariah.
Jenis Akad | Keterangan |
Kafalah |
Akad kafalah dalam bahasa Indonesia artinya penjamin transaksi. Maka dari itu, bank selaku penerbit kartu kredit menjadi pihak penjamin di dalam berbagai transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Mulai dari penggunaan pada setiap merchant serta penarikan tunai di mesin ATM selain bank penerbit kartu kredit tersebut. Dengan begitu, bank penerbit kartu kredit syariah menjadi sepenuhnya penjamin atas transaksi nasabahnya. |
Qardh | Berikutnya, akad qardh yang artinya pemberi pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit. Hal ini meliputi penarikan uang tunai melalui kartu kredit syariah yang dimiliki pada mesin ATM. |
Ijarah |
Ketiga adalah akad Ijarah yang merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Iuran tambahan tersebut merupakan bentuk imbal jasa atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah. |
Sharf |
Terakhir, ada akad sharf yang merupakan fasilitas dari bank penerbit kartu kredit syariah kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini tentu berguna bagi nasabah, terutama jika bepergian ke luar negeri. Demikian empat jenis akad pada kartu kredit syariah yang sesuai dengan hukum dan ajaran Islam. Setiap akad memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. |
Baca Juga: Pahami Untung Rugi Terlebih Dahulu Sebelum Pakai Kartu Kredit Syariah
Transaksi Bebas Riba dengan Rekomendasi Kartu Kredit Syariah
Nah, sudah dijelaskan informasi seputar pengertian kartu kredit syariah, manfaat, rekomendasi, serta jenis akad di dalamnya. Dengan informasi tersebut, kamu jadi lebih paham mengenai perbedaan yang ada pada kartu kredit konvensional dan syariah.
Seperti kita ketahui, Indonesia merupakan negara dengan masyarakat mayoritas muslim. Maka tidak heran jika banyak yang mempertimbangkan penggunaan kartu kredit karena hukumnya yang riba. Adanya kartu kredit dengan sistem syariah tersebut menjadi salah satu solusi.
Kamu bisa menikmati layanan kartu kredit syariah yang bebas riba. Tentunya, manfaat transaksi yang praktis serta berbagai keuntungan turut akan kamu rasakan dengan penggunaan kartu kredit ini. Jadi tunggu apa lagi? Yuk gunakan kartu kredit syariah yang banyak untung dan bebas riba.
Baca Juga: Kartu Kredit Virtual dan Kartu Kredit Konvensional, Begini Bedanya!