Relaksasi Iuran BP Jamsostek selama Pandemi, Ini Syarat dan Aturannya
Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan tambahan kebijakan baru yaitu beleid relaksasi iuran BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) untuk memberikan relaksasi dan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah (Mandiri) yang terdampak selama pandemic covid-19.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 dan sudah ditandatangin Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020. Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberlakuan relaksasi ini berdasarkan beleid tersebut akan berlangsung hingga Januari 2021.
Program BP Jamsostek yang Mendapatkan Keringanan Iuran selama Pandemi
Di BP Jamsostek pembayaran iuran ada empat program, yakni:
- Jaminan Kematian (JK)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Dana Pensiun
Untuk pembayaran Jaminan Kematian dan JKK akan diberikan potongan iuran hingga 99% bagi peserta.
Keringanan lainnya yang diberikan selain potongan pembayaran adalah kelonggaran batas waktu pembayaran iuran dana pensiun yang penundaannya akan ditunda sampai Januari 2021 atau tahun depan.
Selain itu, melalui program keringanan BP Jamsostek juga memberikan waktu tambahan untuk para pemberi kerja yang melakukan penundaan/menunggak pembayaran sebagian JP (Jaminan Pensiun) untuk secara bertahap melakukan pelunasan secara bertahap paling lambat mulai 15 Mei 2021 sampai 15 April 2020.
Relaksasi berlaku untuk semua perusahaan baik perusahaan besar maupun kecil, yang sakit maupun yang masih lancar.
Baca Juga: Ini Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan saat Kamu Berhenti Bekerja
Persyaratan untuk Dapat Keringan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ada persyaratan yang harus dipenuhi baik Pemberi kerja, Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah (Mandiri) yaitu:
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerajan sebelum Agustus 2020
- Bagi Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah telah mendaftar setelah Juli 2020 dan telah membayar iuran JKK dan JKM untuk 2 bulan pertama.
- Untuk penundaan pembayaran sebagian iuran JP, pemberi kerja wajib memungut 1 persen dari upah pekerja, dan iuran yang ditanggung pemberi kerja 2 persen dari upah pekerja.
- Untuk perusahaan menegah dan besar, relaksasi diberikan jika egiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usaha terganggu akibat Covid-19, sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/pendapatan bulanan lebih dari 30 persen.
- Telah melaporkan data penurunan ini disampaikan per bulan sejak Februari 2020 dengan surat pernyataan dari pimpinan tertinggi pemberi kerja secara itikad baik.
- Persyaratan penundaan pembayaran sebagian iuran JP bagi usaha mikro dan kecil antara lain telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum Agustus 2020 dan melunasi iuran sampai Juli 2020.
- Jika pekerja baru didaftarkan setelah Juli 2020, pembayaran iuran harus dilakukan sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (2) huruf a PP 49/2020.
Jika sudah dianggap telah memenuhi persyaratan, penundaan pembayaran bisa dilakukan setelah pemberi kerja terlebih dulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah jangka waktu penyesuaian ini berakhir maka pemberi kerja dan peserta wajib membayar dan menyetor atau melunasi pembayaran iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c PP 49/2020.
Baca Juga: Pencairan Jamsostek - BPJS Ketenagakerjaan 100%, Apa Syaratnya?
Manfaatkan Program Bantuan dari Pemerintah dengan Mengikuti Aturan yang Berlaku
Pastikan perusahaan Anda termasuk dari perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang merupakan peserta mandiri pastikan Anda telah membayaran iuran untuk seluruh program pada BP Jamsostek telah lunas sejak Juli 2020 agar terdaftar secara otomatis sebagai penerima relaksasi.
Baca dan pahami lagi PP dan undang-undang yang mengatur program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu PP 49/2020 dengan teliti. Agar lebih baik lagi dalam memahami aturan, persyaratan dan manfaat yang didapatkan dari program ini.
Baca Juga: Intip Saldo JHT Bisa Online, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lengkap