Pentingnya Repricing Asuransi, Perlindungan untuk Nasabah dan Perusahaan
Memiliki asuransi, apapun jenisnya, memang disarankan untuk stabilitas keuangan. Apalagi, asuransi bisa digunakan sewaktu-waktu jika terjadi hal yang tidak terduga, seperti kecelakaan, kondisi kesehatan yang menurun, dan risiko lainnya.
Manfaat asuransi tersebut tentunya sangat membantu. Sebab, perusahaan asuransi dapat memberikan ganti sesuai dengan premi yang dibayarkan. Namun, belakangan diketahui bahwa terjadi repricing yang dilakukan perusahaan asuransi. Lantas, apakah kamu sudah tahu tentang repricing asuransi?
Apa itu Repricing Asuransi?
Secara umum, repricing asuransi merupakan penyesuaian biaya. Hal ini termasuk umum dilakukan untuk memastikan agar biaya yang dibayarkan tertanggung sesuai dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan. Peraturan tentang repricing asuransi bahkan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi serta Pemasaran Produk.
Repricing asuransi paling kentara pada asuransi kesehatan. Sebab, bidang kesehatan juga terus berkemang dan makin modern sehingga pastinya akan membutuhkan biaya yang lebih besar sehingga berpengaruh pada kenaikan klaim.
Pada kondisi tersebut, perusahaan asuransi harus bisa menjaga atau menurunkan rasio kesehatan. Menurut beberapa ahli, tindakan ini merupakan strategi yang diambil perusahaan asuransi untuk mengatasi masalah kenaikan inflasi medis.
Adapun dalam melakukan repricing asuransi, perusahaan juga menerapkan beberapa skema kenaikan biaya. Pertama, dengan repricing terjadwal secara berkala, biasanya setiap tahun.
Kedua, repricing asuransi berdasarkan pengalaman yang melakukan kenaikan berdasarkan pengalaman klaim polis asuransi. Ketiga, repricing berdasarkan perubahan risiko yang terkait dengan polis asuransi.
Pada dasarnya, repricing merupakan kondisi yang tidak bisa dihindari oleh asuransi. Sebab, jika tidak melakukan repricing asuransi, pemanfaatan asuransi kesehatan menjadi tidak aktif karena biaya asuransi dalam waktu tertentu tidak dapat terbayarkan, baik dari nilai tunai maupun preminya.
Masih bingung soal repricing asuransi? Sebagai nasabah, kamu berhak untuk mendapatkan informasi detail tentang repricing asuransi. Kamu bisa menanyakannya langsung terkait kebijakan ini kepada perusahaan asuransi.
Faktor yang Mempengaruhi Repricing Asuransi
Industri asuransi turut turut menerima pengaruh perkembangan dan perubahan kondisi dunia. Selain perkembangannya yang semakin besar, asuransi juga menerima dampak dari dinamika perekonomian global, termasuk inflasi. Sebab tidak hanya berdampak pada nilai investasi saja, tetapi juga berpengaruh pada operasional perusahaan asuransi.
Ada beberapa faktor yang juga mendorong repricing asuransi, seperti biaya kesehatan yang terus naik dan peraturan dari pemerintah. Simak ulasannya lengkapnya berikut ini.
-
Inflasi Medis
Inflasi medis atau biaya kesehatan merupakan faktor paling berpengaruh dalam repricing premi. Alasannya, inflasi medis selalu terjadi setiap tahun dan berlaku di semua belahan negara.
Kenaikan biaya atau inflasi medis dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya, dengan kemajuan teknologi, biaya pengobatan akan semakin mahal. Tentu hal ini juga akan mendorong kenaikan biaya asuransi kesehatan dan memerlukan repricing.
Selain teknologi, harga obat-obatan juga meningkat, khususnya obat baru. Bersamaan dengan itu, peralatan diagnostik dan prosedur bedah juga ikut mengalami inflasi. Padahal, layanan ini merupakan kebutuhan dasar pasien ketika sedang sakit.
Di sisi lain, meningkatnya populasi lansia serta prevalensi penyakit kronis turut meningkat dan mendorong permintaan layanan kesehatan yang lebih masif dari masyarakat. Menurut beberapa pendapat, salah satu contoh nyatanya adalah ketika pandemi Covid-19 terjadi sehingga semakin banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Oleh karenanya, tak heran jika inflasi medis memberikan pengaruh besar pada repricing asuransi. Namun, bagaimana pun juga, inflasi medis pasti akan terjadi untuk mendorong efisiensi sistem kesehatan dan meningkatkan kepedulian kesehatan pada masyarakat. -
Tingkat Klaim
Ada kalanya risiko yang diasuransikan lebih tinggi daripada yang diprediksi. Hal ini pun mendorong peningkatan tingkat klaim oleh nasabah sehingga perusahaan asuransi harus melakukan repricing.
Repricing dilakukan perusahaan asuransi untuk menaikkan premi demi mengimbangi risiko yang lebih tinggi. Sebab, jika tidak melakukan repricing asuransi, perusahaan akan mengalami kerugian finansial.
Jika tidak menaikkan premi, perusahaan akan mengalami kesulitan dalam memproses klaim seluruh nasabah. Tentunya hal ini juga akan merugikan nasabah asuransi, baik yang akan mengajukan klaim maupun yang tidak.
Apalagi, produk asuransi juga kian diminati oleh masyarakat. Sejak 2023, permintaan klaim asuransi pun meningkat yang juga disebabkan perubahan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketahanan keuangan ketika terjadi risiko.
Untuk itu, biasanya perusahaan asuransi akan melakukan peninjauan kembali terkait perhitungan premi. Perusahaan juga akan mengevaluasi produk asuransi berdasarkan pengalaman klaim agar tetap memberikan layanan terbaik untuk nasabah.
-
Kondisi Industri Asuransi
Selain meningkatnya klaim dari nasabah, repricing asuransi juga dipicu oleh perkembangan perusahaan. Pada 2023, sejumlah perusahaan asuransi melaporkan perkembangan yang positif imbas peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi.
Kondisi tersebut mendorong perusahaan asuransi untuk mampu bersaing. Salah satunya dengan melakukan repricing, seperti menaikan premi untuk tetap kompetitif dan menarik nasabah baru.
Penyesuaian tersebut juga melihat perkembangan kebutuhan masyarakat. Misalnya, kebutuhan kesehatan yang semakin meningkat serta kondisi pasar. Hal ini mengharuskan perusahaan memberlakukan repricing pada tarif premi atau produk asuransi.
Biasanya, repricing tarif premi disesuaikan dengan melihat sejumlah faktor yang ada pada nasabah, seperti umur, riwayat kesehatan, dan jenis pekerjaan. Setelah melakukan evaluasi dan perhitungan, perusahaan asuransi lalu menerapkan repricing secara berkala.
Hal tersebut dilakukan agar perusahaan tetap dapat memenuhi komitmen dalam memberikan perlindungan risiko kepada nasabah. Biasanya, nasabah juga akan diberikan informasi mengenai repricing setelah repricing asuransi benar-benar berlaku.
-
Peraturan Pemerintah
Repricing asuransi tidak hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan perusahaan, tetapi juga karena peraturan pemerintah. Aturan repricing asuransi pertama kali dikeluarkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Seperti yang tertuang pada Pasal 19 Ayat 1 yang mengimbau agar perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menetapkan biaya premi dan cadangan premi berdasarkan hasil penilaian risiko. Dan pada Pasal 20 Ayat 2 agar perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan review atas premi dan cadangan premi.
Peraturan repricing asuransi juga melibatkan wewenang OJK untuk dapat mengatur dan mengawasi kegiatan asuransi. Misalnya, dengan mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan informasi terkait perubahan premi kepada nasabah dan memberikan kebebasan kepada tertanggung untuk menolak repricing asuransi.
Nasabah juga dapat mengajukan keluhan kepada OJK dan perusahaan asuransi jika merasa dirugikan atau ingin mengetahui detail besaran repricing asuransi.
Namun, perlu diketahui bahwa aturan repricing diberlakukan pemerintah dan badan terkait demi melindungi nasabah agar tidak ada yang dirugikan. Pemerintah dan perusahaan harus bisa menyempurnakan aturan repricing agar tetap dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi nasabah sembari menjaga stabilitas industri asuransi.
Repricing Asuransi, Menguntungkan Nasabah dan Perusahaan
Nah, setelah mengetahui tentang repricing asuransi, kamu dapat lebih memahami tentang alasan dan faktor yang menyebabkannya. repricing asuransi bukan cuma soal mengubah biaya premi, tetapi juga agar perusahaan dapat mempertanggungjawabkan perlindungan yang dijanjikan pada nasabah di tengah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, sebagai nasabah, kamu berhak mendapatkan informasi repricing asuransi sejelas-jelasnya. Setelah itu, kamu dapat menentukan apakah keberatan dengan repricing yang berlaku atau ingin membandingkannya terlebih dulu dengan perusahaan asuransi tandingan.