Selain Perusahaan Bangkrut, Ini 6 Penyebab Karyawan Terkena PHK
PHK dapat disebabkan banyak faktor, baik dari perusahaan maupun karyawan sendiri
PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja tidak selalu timbul karena perusahaan pailit, maupun kesulitan keuangan seperti di masa pandemi ini. PHK juga dapat terjadi karena si karyawan itu sendiri.
Kena PHK memang berat. Seringnya dilakukan perusahaan tanpa pemberitahuan, sehingga rasanya bagaikan disambar petir di siang bolong. Belum ada persiapan apapun, seperti dapat kerjaan baru.
Mending kalau dapat uang pesangon. Bagaimana jika di PHK tanpa pesangon? Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Sebenarnya apa saja hal yang membuat karyawan bisa di PHK perusahaan? Berikut jawabannya.
Baca Juga: Meeting Online Saat Pandemi, Ini Tips agar Kuota Internet Tetap Aman
1. Membuat kesalahan fatal
Di manapun bekerja, jika kamu sudah berbuat kesalahan fatal, bukan kena SP 3 lagi, tetapi bisa langsung di PHK. Kesalahan berat ini, contohnya menipu, mencuri, menggelapkan uang perusahaan, berjudi di kantor, mengedarkan dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Kesalahan yang tidak bisa diampuni lainnya adalah menyerang, menganiaya, mengintimidasi rekan kerja, hingga membocorkan atau membuka rahasia milik perusahaan yang seharusnya tidak boleh diketahui orang lain, kecuali demi kepentingan negara.
2. Melakukan pelanggaran berulang kali
Perusahaan pasti punya aturan internal yang wajib dipatuhi seluruh karyawan. Melanggar perjanjian kerja atau aturan perusahaan, akan mendapat Surat Peringatan (SP).
Pemberian SP ada tahapannya, SP 1, 2, 3, baru kemudian PHK. Bila melakukan pelanggaran berulang kali, bahkan sudah diperingatkan dengan SP tak juga memperbaiki kesalahan, maka perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.
3. Ditahan polisi
Jika berurusan dengan yang namanya polisi, apalagi sampai melakukan tindak pidana, itu bisa jadi sasaran PHK oleh perusahaan. Sebab kasus yang menyeret nama karyawan dapat mencoreng imej dan mengganggu bisnis perusahaan.
Namun perusahaan yang baik pasti akan menunggu proses persidangan. Bila dinyatakan bersalah, perusahaan dapat mem- PHK karyawan tersebut. Dan jika tidak bersalah, bisa saja dipekerjakan kembali.
Perusahaan dapat mem-PHK karyawan:
• Yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
• Dalam proses perkara pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan
• Dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebelum 6 bulan.
Baca Juga: 9 Keahlian Komunikasi yang akan Membawamu Sukses dalam Wawancara Kerja
4. Terjadi perubahan pada perusahaan
PHK juga dapat terjadi karena perubahan pada perusahaan, seperti penggabungan, akuisisi, atau pemisahan perusahaan. Kemudian untuk hal yang tak bisa dihindarkan, seperti perusahaan melakukan efisiensi, tutup, rugi, bangkrut atau pailit, dapat menempuh jalan PHK.
Sebab perusahaan mengalami kesulitan keuangan, tidak mampu membayar gaji karyawan lagi, sehingga terpaksa PHK.
5. Mangkir tanpa alasan dalam waktu lama
Pasti perusahaan ogah menggaji karyawan yang tidak pernah masuk bekerja tanpa alasan yang jelas. Terlebih dalam kurun waktu lama. Menghilang begitu saja tanpa kabar berita dalam 5 hari berturut-turut.
Sudah dipanggil perusahaan secara lisan maupun tertulis pun tetap mangkir. Ini bisa kena PHK. Kecuali memang ada alasan jelas, misalnya melanjutkan pendidikan, ibadah haji, itu bisa mengambil cuti panjang. Jelas tidak akan di PHK, sebab melalui izin resmi sesuai aturan perusahaan.
6. Sakit panjang
Siapa sih yang mau sakit berkepanjangan? Pasti jawabannya tidak. Tentu saja, sakit berkepanjangan dapat membuat siapapun tidak mampu lagi bekerja.
Jadi, pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan maupun cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah lewat dari 12 bulan, dapat di PHK atau karyawan bisa mengajukan PHK.
Baca Juga: Terkena PHK, Apa Yang Harus Dilakukan?