Siharka Menpan yang Penting Bagi Aparatur Sipil Negara

Bukan rahasia umum jika tindak kejahatan korupsi di Indonesia masih menjadi masalah yang sukar untuk ditumpaskan. Saat membaca surat kabar ataupun berita di televisi, sekali-dua kali pasti terlihat berita pejabat negara yang ditangkap karena telah melakukan tindakan kriminal tersebut. Padahal, ada banyak hal yang telah dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi.

Salah satu upaya yang telah dicanangkan Pemerintah Indonesia sejak lama untuk mencegah Aparatur Sipil Negara atau ASN melakukan korupsi adalah dengan meluncurkan Siharka. Bagi yang belum tahu, Siharka adalah sebuah sistem yang berguna untuk mengetahui jumlah kekayaan yang dimiliki oleh setiap ASN yang ada di Indonesia.

Kebijakan yang mewajibkan ASN untuk melaporkan laporan kekayaan yang dimiliki ini bertujuan agar integritas dapat terbangun. Pihak aparatur juga dapat mempertanggungjawabkan harta kekayaan yang dimiliki karena mendapatkan gaji dari negara. 

Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menghilangkan tindak kejahatan korupsi, setiap ASN yang masih aktif bekerja wajib mengerti dan mengurus Siharka. Tak perlu bingung, simak pengertian dari Siharka dan cara mengurusnya dengan mudah bagi ASN berikut ini.

Baca Juga: SSE Pajak, Sistem Bayar Pajak Online yang Ngasih Kemudahan

Apa Itu Siharka Menpan dan Kepentingannya bagi ASN?

Sumber: siharka.menpan.go.id

Dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Siharka memiliki kepanjangan sebagai Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan milik Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan namanya, sistem khusus ini berguna untuk mencatat harta kekayaan yang dilaporkan oleh ASN. 

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, sistem informasi ini dicanangkan pemerintah guna mencegah tindak kejahatan korupsi terjadi. Pasalnya, dengan melaporkan jumlah kekayaan yang dimiliki, ASN dapat mempertanggungjawabkan jumlah kenaikan harta saat sebelum dan sesudah menjadi ASN.

Di tahun 2015, Kabinet Presiden Joko Widodo mencanangkan kebijakan yang mewajibkan ASN untuk melaporkan kekayaan ini. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 yang dikeluarkan Yuddy Chrisnandi tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan ASN atau LHKASN. 

Berdasarkan isi dari Surat Edaran Menpan tersebut, setiap pimpinan di instansi pemerintah wajib menerapkan kebijakan LHKASN. Dalam menerapkan kebijakan tersebut, pemimpin instansi diharap mampu menerapkan dua hal penting.

Yang pertama adalah menetapkan kebijakan wajib lapor harta kekayaan bagi setiap pejabat di bagian strategis serta rawan dari terjadinya tindak kejahatan KKN. Para karyawan yang bekerja di bidang pengelolaan anggaran dan pengadaan barang serta jasa juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke KPK. 

Untuk hal yang kedua, pimpinan instansi juga diharapkan mampu mencanangkan wajib lapor pada semua pegawai ASN yang diluar poin pertama secara bertahap. Tahapan kebijakan wajib lapor kekayaan tersebut dimulai dari pejabat di tingkat Eselon lll, lV, serta V. 

Ada juga ketentuan pelaporan LHKPN dengan menggunakan format yang telah ditentukan. Laporan kekayaan tersebut juga harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan pasca kebijakan ditetapkan, tidak lebih dari satu bulan setelah diangkat, dilantik, atau dimutasi dari jabatan. Bagi pegawai yang berhenti atau memutuskan untuk mengundurkan diri, laporan kekayaan harus disampaikan paling lama satu bulan pasca pemberhentian jabatan.

Tugas APIP Sebagai Pengawas Laporan Kekayaan ASN

Menganut pada Surat Edaran Menpan Tahun 2015 tersebut juga terdapat aturan tentang tugas APIP atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. Setiap pimpinan di instansi pemerintah diharapkan untuk menugaskan APIP untuk lima hal.

  • Memonitor dan Mengawasi

Yang pertama adalah memonitor atau mengawasi kepatuhan ASN dalam menyampaikan LHKASN ke pimpinan dari wajib lapor. 

  • Mengkoordinasi

Yang kedua adalah melakukan koordinasi dengan bagian atau unit kepegawaian atau lainnya yang ditunjuk sebagai koordinator LHKASN. Kegiatan koordinasi ini bertujuan agar kegiatan monitoring ASN dalam menyampaikan LHKASN dapat dijalankan dengan baik. 

  • Melakukan Verifikasi

Untuk tugas yang ketiga, APIP dapat melakukan verifikasi pada kewajaran LHKASN yang telah diterima oleh pimpinan instansi pemerintah. 

  • Klarifikasi

Tugas yang keempat, saat ditemukan indikasi ketidakwajaran pada laporan, APIP dapat melakukan klarifikasi dengan pihak wajib lapor atau ASN.

  • Memeriksa LHKASN

Terakhir, tugas kelima dari APIP adalah untuk memeriksa LHKASN jika klarifikasi pada indikasi kejanggalan pada laporan kekayaan juga dirasa tidak wajar. Jadi, agar kebijakan wajib lapor harta kekayaan yang dimiliki Aparatur Sipil Negara berjalan lancar, APIP akan melakukan kelima tugas yang telah dijelaskan diatas.

Adapun beberapa sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menyampaikan kewajiban melaporkan jumlah harta kekayaan yang juga tertera dalam Surat Edaran Menpan tersebut. Terdapat dua hal yang jika dilakukan oleh aparat yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.

Hal yang pertama adalah bagi yang tidak patuh pada kewajibannya dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Yang kedua, pejabat APIP yang sengaja membocorkan informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh ASN tanpa tujuan yang jelas atau tidak baik.

Saat Aparatur Sipil Negara diketahui belum melaporkan hasil kekayaannya, sanksi yang mungkin diberikan adalah peninjauan kembali pada kegiatan pengangkatan jabatan. Kebijakan menyampaikan LHKASN ini juga menjadi kriteria penilaian Zona Integritas serta Indeks RB atau Reformasi Birokrasi. Jadi, setiap ASN yang aktif bertugas atau yang akan meninggalkan jabatannya wajib memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan yang dimiliki tersebut. 

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Cara Mudah Mengurus Siharka Bagi ASN

Dengan mengetahui pentingnya menyampaikan laporan kekayaan, setiap ASN di Indonesia tentu juga harus memahami tentang bagaimana cara mengurus Siharka. Tidak sulit dan tidak ribet, beginilah runtutan tahapan mengurus Siharka:

1. Kunjungi Situs Siharka

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs siharka.menpan.go.id Dalam situs tersebut ASN dapat memasukkan NIP dan juga password yang didapat dari pihak inspektorat di instansi pemerintah.

Untuk yang baru pertama kali mengunjungi situs Siharka, ASN diharuskan untuk mengisi data diri, mulai dari, gelar depan dan belakang, alamat email yang digunakan, jabatan, unit kerja, hingga alamat dan nomor telepon.

2. Pelaporan Baru

Selanjutnya, ASN dapat mengklik menu Pelaporan Baru guna membuat laporan kekayaan yang baru.

Di laman Pelaporan Baru tersebut terdapat beberapa pilihan informasi yang ingin diisi, yaitu, data diri, harta kekayaan, pendapatan, data keluarga, pengeluaran, serta selesai.

  • Data Diri

Pada laman data diri, ASN dapat mengisi nama, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, NIP, pangkat, eselon, NPWP, dan informasi pribadi lainnya.

  • Harta Kekayaan

Sedangkan di laman harta kekayaan, ASN dapat mengisi harta yang dimiliki, mulai dari harta bergerak, tidak bergerak, uang tunai, surat berharga, deposito, piutang dan utang, serta tabungan. 

Laman harta kekayaan juga mewajibkan setiap aparatur untuk mengisi seluruh penghasilan yang didapatkan, mulai dari penghasilan jabatan, profesi atau keahlian, usaha, hingga pendapatan dari hasil hibah dan dari suami atau istri. 

  • Data Keluarga

Lanjut ke laman data keluarga, ASN diharuskan untuk mengisi informasi keluarga. Data keluarga yang wajib diisi meliputi data suami atau istri, serta anak. Informasi yang harus dimasukkan adalah pekerjaan, penghasilan, serta alamat rumah dari masing-masing anggota keluarga.

  • Pengeluaran

Laman terakhir yang harus diisi di situs Siharka adalah Pengeluaran. Dalam laman pengeluaran, ASN wajib mengisi data tentang seluruh pengeluaran yang dimiliki, baik yang rutin maupun yang tidak. 

Perlu diingat jika ASN harus bisa merinci seluruh pengeluaran yang dimiliki, mulai dari pengeluaran harian, bulanan, hingga pengeluaran tidak rutin, seperti asuransi, rekreasi, hingga biaya pengobatan. Jadi, dengan memasukkan jumlah pengeluaran dengan benar, ASN dapat melaporkan jumlah kekayaannya dengan akurat.]

Setelah semua kolom tersebut diisi, ASN dapat mengklik tombol Simpan dan muncul tulisan Success. Jika dirasa ada perubahan informasi atau ragu data yang dimasukkan sudah benar atau belum, ASN dapat memeriksa kembali dengan mengklik Detail. Laporan kekayaan di Siharka tersebut juga dapat dicetak secara langsung dengan menekan tombol Cetak.

Untuk mengubah informasi yang telah dimasukkan juga mudah, yakni dengan menekan tombol Edit dan untuk mengirimkannya ke pihak Inspektorat pemerintah melalui tombol Kirim. Namun, perlu dipahami jika laporan kekayaan telah dikirim ke pihak inspektorat, informasi yang tercantum tidak dapat diubah lagi. Jadi, pastikan untuk memeriksa kebenaran isi dari laporan keuangan Siharka tersebut sebelum mengirimkannya. 

Baca Juga: 20 Negara Terkaya di Dunia

Jadikan Bangsa Indonesia Terhindar dari Korupsi dengan Mengurus Siharka Menpan

Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menumpas korupsi, setiap ASN di Indonesia harus patuh dan jujur dalam mengisi laporan kekayaan di Siharka. Saat jumlah kekayaan yang dilaporkan sesuai dan akurat, maka pihak pengawas kekayaan ASN dapat melakukan tugasnya dengan tepat. Risiko tindak kejahatan korupsi pun lebih tidak rentan terjadi.