Ketahui Tentang SIM C1, Apa Bedanya dengan SIM C Biasa?
Pemerintah mewajibkan setiap warga negara yang mengemudi kendaraan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) penggolongan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan, seperti SIM A untuk kendaraan roda 4, SIM C untuk kendaraan roda 2, dan sebagainya. Namun baru-baru ini, terbit aturan kepemilikan SIM C1, apa itu?
SIM C1 adalah surat izin yang ditujukan untuk pengendara kendaraan roda 2 atau motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik. Pengkategorian SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Perbedaan SIM C dan SIM C1
Seperti telah disebutkan, antara SIM C dan C1 sama-sama ditujukan untuk pengendara sepeda motor. Jika dulu hanya ada satu jenis SIM C untuk seluruh pemilik dan pengendara motor, berbeda dengan saat ini. Kepolisian telah mengatur batasan kapasitas silinder mesin untuk mengkategorikan jenis SIM C. berikut adalah perbedaan SIM C dan C1.
-
SIM C
SIM C telah ada sejak lama yang ditujukan untuk pengendara motor. Namun, saat ini SIM C diberlakukan untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc saja. Umumnya, jenis SIM ini paling banyak dimiliki. Pasalnya, di Indonesia mayoritas masyarakat menggunakan kendaraan motor dengan kapasitas silinder mesin 110cc sampai dengan 150cc.
-
SIM C1
Sementara, saat ini aturan diterbitkannya SIM C1 ditujukan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc sampai dengan 500cc seperti yang telah dijelaskan di atas. Aturan penggunaan SIM kategori C1 telah diresmikan. Untuk itu, pengemudi kendaraan terkait wajib membuat SIM C1.
Itulah perbedaan antara kedua kategori SIM tersebut. Dengan demikian, pemilik kendaraan motor (ranmor) dengan spesifikasi tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan SIM C biasa atau harus menggantinya menjadi SIM C1. Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk kamu yang ingin membuat SIM C1.
Syarat Membuat SIM C1
Meski telah ditetapkan pengkategorian SIM C, ternyata ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa membuat dan memiliki SIM C1, lho! Berikut adalah syarat yang perlu dilengkapi.
- Pemohon wajib memiliki SIM C minimal 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitkan.
- Pemohon telah berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Lulus pada tahap ujian.
Sebagai informasi, persyaratan ujian untuk kepemilikan SIM akan dilakukan dalam tiga tahapan, yakni ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, serta ujian praktik. Pada ujian praktik untuk SIM kategori C1 akan menggunakan motor dengan kapasitas lebih besar, yakni 500cc. Dengan begitu, pemohon harus memiliki kemampuan lebih untuk dapat tes dengan kapasitas motor tersebut.
Cara Membuat SIM C1
Jika sudah memenuhi persyaratan usia dan lainnya, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM C1 yang hampir sama dengan kategori SIM lainnya. Berikut langkah-langkah untuk membuat SIM C1.
- Pertama, pemohon perlu mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Kemudian, pemohon akan diminta melampirkan fotokopi dan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, wajib melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
- Lalu, pemohon akan melaksanakan perekaman biometrik sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Terakhir, menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Itulah beberapa tahapan membuat SIM C1. Jika semua syarat telah dimiliki kamu pun bisa membuat SIM C1 di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Pentingnya Memiliki SIM C1 untuk Ketertiban dan Keamanan
Dengan adanya pengkategorian SIM C terbaru, sebaiknya segera lakukan pengurusan jika kamu masuk dalam kategori tersebut. Kemudian, informasi terkait biaya penerbitan SIM kategori C1 sama dengan SIM C biasa, yakni Rp 100.000. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian.
Nah, demikian pengertian SIM C1 yang perlu diketahui. Perlu diketahui, SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor. Dengan adanya aturan pengkategorian SIM C, maka sudah semestinya aturan tersebut dijalankan oleh setiap pengemudi di Indonesia. Terutama bagi kamu yang mengemudi motor berkapasitas mesin lebih dari 250cc sampai 500cc. Segera kunjungi SAMSAT setempat dan perbarui SIM C menjadi SIM C1.