SIM C2 akan Segera Berlaku, Simak Penjelasan dan Syarat Pembuatannya
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan kategori Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor roda 2. Kategori ini dibagi menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2 yang diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Sebagai informasi, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor. Adapun syarat kepemilikan SIM adalah telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Saat ini ada beberapa penggolongan SIM di Indonesia. Di antaranya, SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang, bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. Kemudian, SIM B I, untuk mobil bus dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. SIM B II untuk tractor dan semacamnya dengan muatan lebih dari 1.000 kilogram.
Kemudian, SIM C untuk pengguna motor roda dua. Adapun kategori SIM C1 sudah diberlakukan sejak Mei 2024 kemarin. Sementara SIM C2 rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Lalu, apa sebenarnya perbedaan ketiga kategori SIM tersebut?
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2
Perlu diketahui, baik SIM C, C1, maupun C2 sama-sama ditujukan untuk kendaraan motor. Namun, koordinator lalu lintas (korlantas) Polri membedakan besaran kapasitas silinder mesin pada motor dalam kepemilikan SIM. Berikut perbedaan SIM C, C1, dan C2.
-
SIM C
SIM C digunakan oleh pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc. Sepeda motor dengan kapasitas mesin ini paling banyak digunakan masyarakat di Indonesia. Biasanya, kendaraan yang digunakan sehari-hari memiliki kapasitas mesin 110cc sampai dengan 150cc.
-
SIM C1
Selanjutnya SIM C1 yang digunakan untuk pengemudi sepeda motor berkapasitas mesin 250cc sampai dengan 500cc. Adapun, salah satu syarat pembuatan SIM C1 adalah pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama satu tahun masa penerbitan.
Kebijakan ini sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ayat 3 poin 8 dan 9.
-
SIM C2
SIM C2 digunakan untuk dokumen pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. Syarat untuk bisa memiliki SIM C2 sesuai pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ayat 2 huruf i, yakni memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkan.
Itulah perbedaan fungsi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Bagi pengemudi kendaraan motor bisa menyesuaikan kepemilikan SIM tersebut sesuai dengan kategorinya.
Syarat Membuat SIM C2
Meski belum dirilis, akan tetapi syarat pembuatan SIM C2 hampir sama dengan SIM C1. Berikut beberapa syarat pembuatan SIM kategori C2.
- Berusia minimal 19 tahun
- Telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitkan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Melakukan dan lulus ujian yang diselenggarakan
Sebagai informasi, persyaratan ujian akan dilakukan dalam tiga tahapan, yakni ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, serta ujian praktik. Adapun, ujian praktik untuk SIM C2 lebih ketat dibandingkan ujian SIM C biasa. Ujian ini dirancang untuk memastikan pemohon memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 500cc.
Merek Motor yang Perlu SIM C2
Di Indonesia, ada beberapa merek motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500cc. Kendaraan ini pun cukup banyak digunakan masyarakat, baik untuk kegiatan sehari-hari maupun hobi semata. Berangkat dari itu pula Korlantas Polri pun menetapkan adanya SIM C2. Berikut adalah merek motor gede (moge) yang punya kapasitas mesin lebih dari 500cc.
- Kawasaki Ninja H2
- Honda CBR 650
- Royal Enfield Super Meteor 650
- Ducati MultiStrada
- Kawasaki Vulcan S
- MV Agusta F3
- Ducati Monster
Itulah beberapa merek motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500cc. Selain merek motor di atas, SIM C2 juga wajib dimiliki pengemudi kendaraan motor listrik yang setara dengan kapasitas mesin lebih dari 500cc.
Segera Buat SIM C2 bagi Pemilik Moge
Demikian beberapa informasi terkait Surat Izin Mengemudi kategori C2. Adapun Korlantas Polri berencana menerbitkan berlakunya SIM C2 di tahun depan. Setelah diberlakukan, sebaiknya pemilik dan pengguna motor gede dengan kapasitas mesin 500cc segera membuatnya.
Namun, pastikan kamu telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan terlebih dahulu. Selain itu, pastikan juga kamu telah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat SIM C2. Tak lupa, siapkan diri agar lulus tes teori maupun praktik yang akan dijalankan. Semoga informasi pada artikel ini dapat bermanfaat!