Skema Whitelist Disahkan, Daftarkan IMEI Ponsel Baru Anda Agar Tidak di Blokir!

Pemerintah telah memutuskan pada tanggal 18 April 2020 untuk mulai memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal atau ponsel black market yang IMEI (International Mobile Equipment Identity) tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenprin).

IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA). IMEI terdiri dari lima belas digit nomor desimal unik yang digunakan untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Dengan kata lain, IMEI adalah hal penting yang bisa membedakan apakah perangkat tersebut legal (sah) atau ilegal (black market).

Skema Whitelist jadi Taktik Pemerintah untuk Mengurangi Penjualan Perangkat Ilegal

Skema pemblokiran yang akan digunakan pemerintah untuk pemblokiran perangkat ilegal adalah skema whitelist dimana ponsel yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020 dengan IMEI yang tak terdaftar di Kemenprin secara otomatis tidak akan mendapat sinyal dari operator seluler.

Intinya, skema whitelist bisa dikatakan sebagai proses pengendalian IMEI secara preventif supaya masyarakat bisa mengetahui terlebih dahulu legalitas dari ponsel yang akan dibelinya.

Dilansir dari cnbcindonesia.com, Direktur Jenderal SDPPI Kominfo, Ismail, mengatakan bahwa skema whitelist ini hanya berlaku untuk ponsel yang aktif pada dan setelah 18 April 2020. Jadi untuk masyarakat yang ponselnya sudah aktif sebelum masa berlaku regulasi ini akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai ponsel rusak atau tidak bisa digunakan lagi sehingga tidak memerlukan lagi registrasi individual.

Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah bisa melindungi masyarakat dan melindungi konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli serta menggunakan perangkat seluler yang sah (legal) juga memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang legal ke jaringan telekomunikasi.

Pemerintah juga bisa membantu masyarakat untuk memblokir perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator. Dengan begini pemerintah dapat menurunkan kasus pencurian perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet)

Dengan kebijakan ini pemerintah juga turut mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, komputer genggam dan komputer tablet yang legal. Selain itu, pemerintah juga meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenprin sebelum melakukan pembelian perangkat baik dari toko atau secara online.

Baca Juga:  Diskon Tiket Pesawat 50% karena Virus Corona, Harga Tiket Rp300an Ribu

Cara Mengecek Legalitas IMEI Ponsel di Website Kemenprin

  1. Cari tahu nomor IMEI ponsel yang Anda gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Anda juga bisa menemukan nomor IMEI dibagian punggung ponsel atau di dekat baterai handphone.
  2. Masukkan 15 nomor digit IMEI ke situs Kemenprin yaitu https://imei.kemenperin.go.id/. Setelah itu akan muncul dua pilihan. Yaitu, keterangan antara IMEI sudah terdaftar di database Kemenprin atau artinya perangkat yang dimaksud adalah legal dan IMEI yang tidak terdaftar di database Kemenprin yang berarti perangkat tersebut ilegal.

Penjual Handphone Black Market dan IMEI Palsu akan Dipidana

Dalam konferensi pers di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 28 Februari 2020, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wistu Wardana mengatakan akan ada hukuman (sanksi) yang diberikan kepada pelaku penjual ilegal atau ponsel yang tidak terdafta IMEI-nya di Kemenprin.

Sanksi yang diberikan kepada para pelaku penjual ponsel ilegal ada dua yaitu, sanksi administratif dan pidana. Dia juga mengatakan, jika ditemukannya penjualan ponsel ilegal saat ada pemeriksaan di berbagai pusat perbelanjaan, barang akan langsung disita dan pelaku akan dikenakan sanksi.

Untuk melindungi masyarakat dari peredaran ponsel ilegal dengan IMEI palsu, pemerintah mengimbau untuk mengecek IMEI ponsel yang akan dibeli terlebih dahulu ke website Kemenprin, untuk menghindari kerugian membeli ponsel ilegal yang secara otomatis akan terblokir karena skema whitelist.

Baca Juga: Google Larang Instal Gmail, YouTube, dkk di Ponsel Huawei. Kenapa?

Jangan Sampai Kena Blokir, Beli Ponsel di Tempat Resmi

Untuk menghindari membeli ponsel ilegal, salah satu cara yang paling mudah adalah dengan membeli ponsel tersebut di toko resmi produk ponsel tersebut.

Selain itu, membeli ponsel secara langsung dari toko resminya juga bisa dilakukan secara online. Anda hanya perlu memilih toko dengan label resmi atau official di situs e-commerce tempat Anda membeli.

Perlu diingat, ponsel yang asli atau resmi pasti memiliki form garansi produk yang resmi dengan jangka waktu garansi setidaknya paling cepat 1 tahun. Jadi jika toko hanya menawarkan garansi toko, hal itu patut dicurigai. Waspada akan peredaran penjualan ponsel ilegal agar tidak salah beli!

Baca Juga: Penyebaran Virus Corona Makin Meluas, Arab Saudi Tutup Perjalanan Umrah