Subsidi Gaji Rp600 Ribu Buat Pegawai Swasta dan Honorer. Simak Syarat dan Caranya!

Cermati.com, Jakarta – Bantuan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia di tengah pandemi wabah corona atau Covid-19 belum usai. Saat ini, pemerintah telah menyiapkan bantuan khusus untuk para pegawai yang bekerja di perusahaan swasta berupa dana atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan.

Bantuan kali ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dengan matang bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Tujuan subsidi gaji ini untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan daya beli pekerja yang mulai menurun semenjak adanya wabah pandemi Covid-19. Dengan adanya subsidi gaji, pemerintah berharap pekerja swasta bisa membantu mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia.

Rencananya, pemerintah akan menyalurkan dana bantuan mulai September 2020 mendatang Adapun jumlah sasaran pekerja, yaitu 15,7 juta orang dengan total anggaran mencapai Rp37,7 triliun.

Lantas, apakah semua pekerja swasta bisa mendapatkan dana bantuan? Apa saja yang menjadi syarat agar bisa mendapatkan dana bantuan tersebut? Lalu, bagaimana cara mengajukannya?

Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber

Syarat Penerima Subsidi Gaji


Syarat penerima subsidi gaji

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan dana bantuan Rp600 ribu per bulan, simak beberapa syaratnya berikut, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pegawai swasta atau buruh penerima upah atau honorer
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: 5 Cara Kelola Gaji Bulanan Agar Tak Minus di Era New Normal

Pegawai BUMN Non-PNS Dapat Subsidi Gaji


Pegawai BUMN Non- PNS

Tidak semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintah atau BUMN tergolong PNS. Adapun pegawai yang tidak termasuk PNS dan mereka yang non-PNS berhak mendapat dana bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Ada alasan kuat, pegawai BUMN yang tergolong non-PNS ini bisa dapat dana bantuan, diantaranya:

  • Mereka honorer tidak tergolong sebagai PNS, dan mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 
  • Gaji non-PNS dibawah Rp5 juta, tepatnya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)

Cara Mengajukan Subsidi Gaji


HRD memiliki peran dalam pengajuan subsidi gaji karyawan

Sebelumnya banyak kabar beredar, bahwa cara mendapatkan subsidi gaji untuk para pegawai swasta atau buruh ini harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan. Padahal kabar ini adalah tidak benar alias hoaks.

Cara benarnya, pemerintah mengambil data penerima bantuan subsidi gaji ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak ada cara khusus yang perlu dilakukan pegawai swasta untuk mendapatkan dana bantuan tersebut.

Dirangkum dari Kompas.com, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini setiap kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama langsung oleh pihak HRD di setiap perusahaan pemberi kerja untuk mengumpulkan data nomor rekening peserta.

Pihak HRD perusahaan swasta harus segera data karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan

Artinya, bagi pegawai swasta atau buruh bisa menanyakan langsung perihal apakah dapat subsidi gaji dari pemerintah ini atau tidak ke HRD masing-masing.

Baca Juga: 7 Cara Pintar Atur Uang di Era New Normal

Dana Disalurkan Melalui Bank BUMN HIMBARA


Bank Mandiri termasuk bank BUMN

Skema penyaluran subsidi gaji Rp600 per bulan kepada pegawai swasta atau buruh ini akan diberikan selama empat bulan. Namun tidak setiap bulannya, pemerintah akan mentransfer dana bantuan tersebut setiap dua bulan sekali. Jadi, penerima akan mendapat dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Kebijakan pemerintah mengenai kebijakan subsidi gaji ini dibantu oleh bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Manfaatkan Subdisi Gaji untuk Penuhi Kebutuhan

Banyak faktor terjadinya penurunan daya beli masyarakat, salah satunya pemotongan gaji sekian persen dari perusahaannya yang membuat para pekerja harus terpaksa tidak melalukan belanja yang berlebihan.

Dengan adanya subsidi gaji dari pemerintah sebesar Rp600 ribu setiap bulannya ini, tentu bisa membantu setiap pegawai swasta atau buruh untuk belanja kebutuhan bulanan. Jadi, kebutuhan penting bisa tercukupi dengan baik.

Jika penerima bantuan ini memaksimalkan penggunaan dana bantuan dengan baik, maka penerima bantuan tersebut juga turut dalam mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Uang Tunai Akibat Pandemik Covid-19