Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
Kehilangan buku tabungan tentu bukanlah pengalaman yang menyenangkan. Buku tabungan adalah dokumen penting yang digunakan untuk berbagai transaksi keuangan, mulai dari penarikan, penyetoran, hingga memantau saldo rekening. Kehilangan buku tabungan bisa menimbulkan kekhawatiran, apalagi jika tidak segera ditangani dengan benar. Namun, jangan panik, karena ada langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengurusnya dengan mudah.
Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mengurus buku tabungan yang hilang dengan prosedur yang jelas dan tepat. Mulai dari melaporkan kehilangan hingga meminta penggantian buku tabungan yang baru, setiap langkahnya akan membantu memastikan rekening kamu tetap aman dan terhindar dari risiko penyalahgunaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Buku Tabungan Hilang?
-
Laporkan Kehilangan ke Bank
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera melapor ke bank tempat kamu membuka rekening tabungan. Segera hubungi customer service atau datang langsung ke kantor cabang bank terdekat. Bank akan meminta informasi terkait identitas diri, nomor rekening, dan rincian kehilangan buku tabungan. Biasanya, kamu juga akan diminta untuk mengisi formulir laporan kehilangan buku tabungan.
Dengan laporan yang jelas, pihak bank bisa melakukan pemblokiran sementara terhadap rekeningmu untuk mencegah penyalahgunaan.
-
Blokir Rekening untuk Mencegah Penyalahgunaan
Setelah melaporkan kehilangan, langkah selanjutnya adalah memblokir rekening. Hal ini bertujuan untuk melindungi rekeningmu dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kamu bisa melakukan pemblokiran dengan menghubungi call center bank atau memblokir rekening melalui mobile banking. Bank akan memverifikasi identitasmu dan melakukan pemblokiran sementara.
Dengan blokir rekening, segala transaksi yang dilakukan menggunakan buku tabungan yang hilang tidak akan diterima. Pastikan untuk segera mengajukan pemblokiran agar rekeningmu tetap aman.
-
Ajukan Permohonan Penggantian Buku Tabungan
Setelah rekening diblokir, kamu bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan buku tabungan baru. Biasanya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir penggantian buku tabungan. Beberapa bank mungkin juga meminta fotokopi identitas diri, seperti KTP, dan terkadang bukti laporan kehilangan dari kepolisian, meskipun ini tidak selalu diperlukan.
Setelah proses pengajuan selesai, bank akan mengeluarkan buku tabungan baru dengan nomor rekening yang sama. Beberapa bank bahkan menyediakan layanan penggantian buku tabungan secara online melalui aplikasi mobile banking atau website.
Syarat Mengganti Buku Tabungan yang Hilang
Jika kamu kehilangan buku tabungan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus penggantian dan memastikan rekeningmu tetap aman. Proses pengurusan buku tabungan yang hilang biasanya dilakukan melalui cabang di mana kamu membuka rekening bank. Berikut adalah syarat-syarat yang biasanya diperlukan oleh bank untuk mengurus buku tabungan yang hilang:
- Surat Kehilangan dari Kepolisian.
- KTP/SIM atau Paspor.
- Kartu ATM/Kartu Debit.
- Biaya pembuatan buku tabungan baru.
Namun, bagaimana jika kartu ATM juga ikut hilang bersama buku tabungan? Tak perlu khawatir, kamu tetap bisa mengajukan pembuatan buku tabungan bersamaan dengan kartu ATM yang hilang. Yang penting, segera blokir akses kartu debit dan rekeningmu serta buatlah laporan kehilangan ke kantor kepolisian terdekat.
Kamu bisa membuat laporan kehilangan kepolisian dengan cara berikut.
- Datangi kantor kepolisian terdekat di wilayah tinggal.
- Sampaikan keperluan terkait untuk membuat surat kehilangan.
- Jelaskan kronologi kehilangan kepada pihak kepolisian. Lalu, pihak kepolisian akan membuatkan surat kehilangan untuk mengurus kehilanganmu.
Baca juga: Cara Mengganti Buku Tabungan dan Kartu ATM Bank Syariah Indonesia
Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang di Bank
Mengurus dan mengajukan pembuatan buku tabungan yang baru karena hilang bisa kamu lakukan di bank. Berikut adalah langkah dan cara mengajukannya.
-
Kunjungi Kantor Bank Terdekat
Langkah pertama adalah datang ke kantor cabang bank tempat kamu membuka rekening. Bawa serta dokumen identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor. Selain itu, pastikan kamu membawa data terkait rekening yang hilang, seperti nomor rekening atau informasi lainnya yang dapat membantu proses penggantian buku tabungan.
Pastikan kamu juga melengkapi persyaratan pembuatan tabungan yang diperlukan. Beberapa di antaranya seperti surat kehilangan, surat kehilangan, biaya pembuatan kartu, dan kartu debit.
-
Isi Formulir dan Siapkan Biaya Administrasi
Setelah tiba di bank, laporkan kepada petugas bahwa buku tabungan kamu hilang. Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap. Jangan lupa untuk menyiapkan uang untuk biaya administrasi penggantian buku tabungan, karena biasanya ada biaya yang dikenakan untuk proses ini. Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran serta tanda terima sebagai referensi.
-
Tunggu Proses Penggantian Buku Tabungan
Setelah semua dokumen dan pembayaran diterima, bank akan memproses penggantian buku tabungan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung kebijakan bank. Pastikan kamu menanyakan estimasi waktu agar bisa menunggu dengan lebih tenang. Setelah buku tabungan baru selesai, petugas bank akan memberitahukan kamu untuk mengambilnya.
Jika kamu mengalami kehilangan kartu ATM, cara di atas juga berlaku, ya. Kamu bisa mengajukan pembuatan kartu ATM baru melalui kantor cabang bank terdekat.
Pastikan kamu memerhatikan waktu operasional bank, ya. Umumnya, jam operasional bank adalah pukul 08.00 hingga 15.00.
Biaya Ganti Buku Tabungan yang Hilang
Mengganti buku tabungan yang hilang memang penting untuk memastikan rekeningmu tetap aman. Namun, sebelum mengurus penggantian buku tabungan, perlu diketahui bahwa bank biasanya akan mengenakan biaya administrasi untuk proses ini. Biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis tabungan dan kebijakan masing-masing bank.
Berikut adalah daftar biaya ganti buku tabungan yang hilang atau rusak di beberapa bank di Indonesia.
Bank |
Biaya |
Bank Central Asia (BCA) |
Rp5.000 |
Bank Mandiri |
Rp15.000 |
BNI |
Rp1.500 |
BTN |
Rp15.000 |
Bank Danamon |
Rp15.000 + Rp6.000 (Biaya Materai) |
Bank CIMB Niaga |
Rp25.000 |
Bank Rakyat Indonesia (BRI) |
Rp25.000 |
Adapun biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk membayarnya kamu tidak harus mengeluarkan uang tunai. Kamu bisa membayar dengan memotong saldo yang ada di rekening.
Di atas juga disinggung mengenai cara mengurus buku tabungan dan atm yang hilang sekaligus. Khusus untuk hal ini tentunya berbeda terkait dengan pengurusan yang macam-macam. Misalnya kamu diharuskan untuk melakukan penutupan rekening terlebih dahulu, maka ini membutuhkan biaya tersendiri.
Segera Urus Buku Tabungan yang Hilang
Jika dilihat dari prosesnya mengurus buku tabungan yang hilang itu tidaklah sulit, syarat serta prosedurnya juga mudah terpenuhi. Tekadang yang justru menjadi menjadi masalah adalah ketika menunda-nunda waktu untuk segera melaporkan dan mengurusnya di bank. Segeralah mengurus buku tabungan jika hilang, daripada mengalami kesulitan di kemudian hari.