Syarat Perpanjang SIM, Biaya dan juga Cara Perpanjangannya
Syarat perpanjang SIM merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi oleh setiap orang yang berniat melakukan perpanjangan SIM mereka. SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi, yakni bukti lisensi yang menyatakan bahwa seseorang yang namanya tertera pada SIM sudah layak untuk mengemudi.
Selain itu, SIM juga kerap dijadikan sebagai kartu identitas kedua setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika sewaktu-waktu pemilik SIM lupa membawa atau bahkan kehilangan KTP nya. Perpanjangan SIM ini tentu harus dilakukan dengan memenuhi semua syarat perpanjang SIM keliling maupun syarat perpanjang SIM online, tergantung di mana pemilik SIM akan melakukan perpanjangan.
Idealnya, perpanjangan SIM ini dilakukan beberapa waktu sebelum masa berlaku SIM habis. Hal ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan perpanjangan dan berbagai hal lainnya yang tidak perlu atas kondisi SIM yang sudah habis masa berlakunya (mati).
Syarat Perpanjangan SIM C, A, B, D
Di Indonesia sendiri, perpanjangan SIM ini bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yakni secara online maupun dengan mendatangi langsung tempat perpanjangan SIM secara konvensional. Hal ini akan memudahkan setiap pengemudi yang ingin melakukan perpanjangan SIM mereka.
Hampir sama dengan perpanjangan KTP, perpanjangan SIM juga harus dilakukan setiap 5 tahun. Hal ini juga dibarengi dengan syarat perpanjangan tertentu, misalnya syarat perpanjang SIM C bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM C, atau syarat perpanjangan jenis SIM lainnya.
Pada dasarnya, pemerintah menerapkan syarat perpanjang SIM keliling dan juga syarat perpanjang SIM online yang sama. Apapun cara perpanjangan SIM yang dipilih, penting untuk melengkapi semua syarat perpanjang SIM ini dengan baik sejak awal.
Berikut ini adalah beberapa syarat perpanjang SIM yang wajib dipenuhi (berlaku untuk SIM A, B, C, dan juga D)
- Surat Izin Mengemudi asli yang mau diperpanjang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (2 Lembar).
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (2 lembar).
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter.
- Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
- Mengikuti dan lulus tes psikologi.
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan juga ketentuan yang berlaku.
Lengkapi semua syarat perpanjang SIM C atau SIM lainnya di atas dengan baik sejak awal, agar proses perpanjangan SIM bisa berjalan dengan baik. Jangan lupa untuk menyiapkan biaya perpanjangan SIM ini, sebab setiap perpanjangan SIM akan dikenakan sejumlah biaya.
Biaya Perpanjangan SIM
Selain menerapkan sejumlah syarat perpanjang SIM keliling dan syarat perpanjang SIM online, pemerintah juga menerapkan sejumlah biaya untuk perpanjangan SIM ini. Biasanya biaya perpanjangan ini harus ditransfer melalui rekening bank yang telah ditunjuk oleh pihak pemerintah.
Sama dengan biaya pembuatan SIM itu sendiri, besaran biaya perpanjangan SIM ini juga akan berbeda-beda, tergantung jenis SIM yang akan diperpanjang. Selain itu, para pemilik SIM juga akan dikenakan sejumlah biaya administrasi untuk proses perpanjangan SIM ini.
Berikut ini adalah besaran biaya yang akan dikenakan ketika melakukan perpanjangan SIM, berdasarkan jenis SIM nya:
- Biaya perpanjangan SIM A = Rp 80 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM B = Rp 80 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM C = Rp 75 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM D = Rp 30 ribu.
- Biaya administrasi (jika perpanjang SIM online) = Rp 5 ribu.
Siapkan biaya perpanjang SIM dan juga semua syarat perpanjang SIM dengan baik, sehingga proses perpanjangan SIM bisa selesai dengan cepat dan tidak terkendala apapun. Selain itu, pilih cara perpanjang SIM yang tepat dan sesuai sejak awal.
Cara Perpanjang SIM Langsung
Perpanjangan SIM secara langsung seperti ini cocok untuk mereka yang memiliki banyak waktu luang dan bisa mendatangi langsung lokasi perpanjangan SIM itu sendiri. Namun jika cukup sibuk dan tidak memiliki banyak waktu luang, maka melakukan perpanjangan SIM secara online tentu akan menjadi pilihan yang lebih bijak.
Pada dasarnya, proses perpanjangan SIM tidaklah membutuhkan waktu yang lama, apalagi jika jumlah antriannya tidak begitu penjang. Jika ingin lebih aman, maka datang lebih pagi tentu bisa menjadi pertimbangan, sebab pagi hari biasanya antriannya masih sedikit.
Perpanjangan SIM langsung bisa dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat di mana proses tersebut dapat dilakukan, antara lain:
- Kantor SAMSAT kota atau kabupaten terdekat.
- Kantor satuan penyelenggara administrasi SIM atau SATPAS
- Layanan Mobil SIM Keliling yang bisa ditemukan di kota besar.
- Gerai SIM yang bisa ditemukan di berbagai mall atau pusat perbelanjaan.
Berikut ini adalah beberapa langkah mudah untuk melakukan perpanjangan SIM secara langsung:
- Lengkapi semua syarat perpanjang SIM keliling / perpanjang SIM langsung yang dibutuhkan untuk proses ini.
- Datangi tempat perpanjangan SIM langsung, pilih salah satu lokasi berikut:
- Kantor SAMSAT kota atau kabupaten terdekat.
- Kantor satuan penyelenggara administrasi SIM atau SATPAS
- Layanan Mobil SIM Keliling yang bisa ditemukan di kota besar.
- Gerai SIM yang bisa ditemukan di berbagai mall atau pusat perbelanjaan.
- Jika sudah tiba di lokasi perpanjangan SIM, serahkan semua syarat perpanjang SIM keliling atau perpanjang SIM langsung kepada petugas yang berada di loket penerimaan dokumen perpanjangan SIM. Pastikan semua dokumen yang diminta sudah lengkap dan perpanjangan SIM bisa diproses dengan baik.
- Lanjutkan perpanjangan SIM dengan mendatangi loket produksi, di mana proses identifikasi dilakukan. Hal ini biasanya meliputi beberapa langkah sekaligus, antara lain: pengambilan sidik jari, tanda tangan dan juga foto diri.
- Jika proses identifikasi ini sudah selesai, maka tunggulah beberapa saat di luar, biasanya akan tersedia tempat duduk di area tunggu tersebut. Dibutuhkan waktu sekitar 20-30 menit hingga SIM selesai dicetak oleh petugas, namun ini tergantung pada jumlah antrian juga.
- Saat SIM sudah selesai dicetak, petugas akan memanggil nama pemohon dan menyerahkan SIM yang baru diperpanjang tersebut.
Cara Perpanjang SIM Online
Cara perpanjang SIM yang satu ini memang praktis dan cocok untuk mereka yang sibuk sepanjang minggu. Perpanjangan SIM online bisa dilakukan dengan cepat, sebab pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dari rumah.
Agar proses ini berjalan dengan lancar, maka pastikan untuk melengkapi semua syarat perpanjang SIM online dengan baik terlebih dahulu. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM C, maka siapkan semua syarat perpanjang SIM C dengan baik. Hal yang sama juga berlaku untuk jenis SIM lainnya.
Berikut ini adalah beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan ketika melakukan perpanjangan SIM online:
- Lengkapi semua syarat perpanjang SIM online terlebih dahulu.
- Kunjungi website sim.korlantas.polri.go.id melalui gadget atau laptop.
- Lakukan pendaftaran perpanjangan SIM dan isilah semua data yang dibutuhkan untuk proses tersebut dengan baik.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang. Biaya ini bisa dibayarkan melalui layanan transfer ATM BRI maupun setor tunai melalui teller di bank BRI terdekat.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya dan mintalah Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bertugas di sana.
- Kunjungi lokasi perpanjangan SIM untuk proses identifikasi dan pencetakan SIM. Pilih salah satu lokasi berikut ini:
- Kantor SAMSAT kota atau kabupaten terdekat.
- Kantor satuan penyelenggara administrasi SIM atau SATPAS
- Layanan Mobil SIM Keliling yang bisa ditemukan di kota besar.
- Gerai SIM yang bisa ditemukan di berbagai mall atau pusat perbelanjaan.
- Lakukan proses identifikasi, yakni: pengambilan sidik jari, pengambilan foto dan juga tanda tangan.
- Tunggu beberapa saat hingga SIM baru selesai dicetak oleh petugas.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Mungkin kamu menanyakan apa fungsi dari perpanjang SIM? Mengapa harus dilakukan secara rutin? Berikut ini beberapa alasan mengapa harus memperpanjang SIM.
-
Keamanan
Seseorang yang memiliki SIM wajib memperpanjang SIM untuk alasan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Pasalnya, untuk membuat SIM, kamu harus melalukan tes dan mebuktikan bahwa dirimu kompeten dalam berkendara. Oleh karena itu, ada beberapa tes seperti kesehatan mata atau tes lain untuk menjamin keamananmu dalam berkendara.
-
Legalitas dan Kepatuhan Aturan Lalu Lintas
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang masih berlaku. Memiliki SIM yang legal dan masih aktif juga menjadi tanda kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
-
Kemudahan Transaksi
Saat kamu ingin membeli motor atau mobil baru, SIM dapat menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan. Bila SIM sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka tidak dapat digunakan sebagai dokumen sah yang diperlukan untuk transaksi.
Penuhi Syarat Perpanjang SIM dan Lakukan Perpanjangan Tepat Waktu
Perpanjangan SIM merupakan kewajiban bagi setiap orang yang memiliki SIM yang masa berlakunya akan berakhir. Penuhi semua syarat yang diminta dengan baik, agar proses perpanjangan SIM bisa berjalan dengan lancar. Pastikan perpanjangan SIM dilakukan tepat waktu atau setidaknya beberapa hari sebelum masa berlaku SIM habis.