Tolak Vaksinasi Covid-19, Kena Sanksi Bansos Dicabut sampai Dipenjara

Cermati.com, Jakarta – Sekarang program vaksinasi Covid-19 sudah masuk tahap kedua. Mulai menyasar kelompok masyarakat, setelah sebelumnya di tahap pertama berlaku bagi tenaga kesehatan.

Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 merupakan cara mencegah virus corona. Vaksin dapat menciptakan antibodi atau kekebalan dalam tubuh.

Namun faktanya, gak semua orang mau disuntik atau vaksinasi meski sudah dinyatakan aman, suci, dan halal.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Tanpa Syarat Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan

17% Warga RI Menolak Vaksinasi Covid-19

Survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa hanya 37% warga yang bersedia vaksinasi Covid-19. Selebihnya sebanyak 17% menyatakan menolak disuntik vaksin, dan 40% warga malah pikir-pikir dulu.

Selain itu, pada survei SMRC lainnya, disebutkan 23% warga tidak percaya vaksin Covid-19 aman bagi kesehatan penggunanya. Sementara yang percaya aman sebanyak 56% dan sisanya 20% tidak memberi tanggapan.

Memang sih vaksinasi hak setiap orang. Akan tetapi, kalau melihat kasus Covid-19 terus bertambah, suntik vaksin ini hukumnya menjadi wajib. Apalagi buat sasaran penerima.

Barang siapa yang menolak vaksinasi, siap-siap kena sanksi. Apa saja sanksinya? Berikut penjelasannya.

Sanksi Penolak Vaksinasi Covid-19

Gak main-main, sanksi buat warga yang menolak divaksin ada di Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Aturan ini tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pada Pasal 13A ayat (2) berbunyi:

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan (yang ditetapkan Kementerian Kesehatan) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.”

1. Gak Dapat Bansos

Kemudian sanksi bagi yang menolak tercantum di ayat (4).

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
  • Denda.

2. Denda Uang

Sanksi administrasi ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah. Pemda yang juga memberlakukan sanksi kepada penolak vaksin Covid-19, salah satunya DKI Jakarta.

Warga yang menolak vaksinasi Covid-19 bakal didenda sebesar Rp 5 juta. Ini sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

3. Pidana Penjara

Gak cuma itu. Sanksi yang dikenakan juga berupa pidana penjara.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi pada Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.”

Merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Wabah Menular

  • Bab VII, Pasal 14 ayat (1) – tindak pidana kejahatan

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 1 juta.”

  • Ayat (2) – tindak pidana pelanggaran

“Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.”

Baca Juga: Dapatkan Vaksinisasi Covid-19 di 4 Tempat ini dan Cara Daftarnya

Daftar Penerima Vaksinasi Covid-19

Sasaran penerima vaksin Covid-19 ditetapkan melalui pendataan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berikut sasaran penerima vaksinasi Covid-19 di Indonesia:

1. Tenaga medis, TNI/Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik

2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW)

3. Seluruh tokoh/tenaga pendidik, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif)

5. Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan

6. Masyarakat usia 19-59 tahun.

Sayangnya tidak semua bisa disuntik vaksin Covid-19. Daftar yang tidak bisa diberi vaksin, antara lain:

1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun

2. Menderita penyakit ginjal

3. Wanita hamil dan menyusui

4. Yang punya tekanan darah di atas 140/90

5. Menderita HIV

6. Memiliki riwayat terpapar Covid-19

7. Menderita diabetes melitus (DM)

8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

9. Memiliki penyakit paru (asma, PPOTK, TBC)

10. Menderita penyakit autoimun

11. Menderita Sindroma Hiper IgE

12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah/transfusi darah

13. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung koroner)

14. Menderita epilepsi atau penyakit gangguan saraf lainnya.

Buat ibu menyusui, lansia di atas 60 tahun, penyintas (pernah menderita) kanker dan Covid-19 sudah lebih dari 3 bulan, penderita diabetes (belum ada komplikasi akut), hipertensi (tekanan darah di bawah 180/110 MmHg) dapat diberi vaksinasi. Syaratnya:

  • Melakukan anamnesa atau pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan
  • Khusus untuk lansia berusia lebih dari 60 tahun, ada proses skrining khusus dan menjawab pertanyaan tambahan. Jika ada 3 atau lebih jawaban YA, vaksinasi tidak dapat diberikan.

Baca Juga: Ini Syarat, Proses dan Cara Donor Plasma Konvalesen untuk Bantu Obati Covid-19

Penerima Vaksin Bakal Dapat SMS

Gak usah bingung atau bertanya-tanya, apakah Anda divaksinasi atau tidak. Lalu kalau ikut vaksin, bagaimana caranya.

  • Kalau Anda adalah sasaran penerima vaksinasi, pasti nanti akan menerima SMS dari ID pengirim: PEDULICOVID
  • Kemudian Anda melakukan verifikasi sesuai arahan
  • Anda harus registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat, serta jadwal vaksinasi
  • Lalu tinggal datang saja untuk vaksinasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan
  • Jika ada daerah yang mengalami kendala jaringan, proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan.

Vaksinasi Covid-19 demi Keselamatan Bersama

Mumpung ada vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah, kenapa tidak dimanfaatkan. Jika Anda masuk kategori penerima, vaksinasi saja.

Toh ini untuk kebaikan diri sendiri juga. Demi menyelamatkan kita semua dari virus corona, serta terhindar dari sanksi atau denda.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik GeNose, Alat Tes Covid-19 Terbaru Buatan Indonesia