Transaksi Kartu Kredit Kena Biaya 3%? Ini Cara Melaporkannya!
Semua pengguna kartu kredit pasti setuju bahwa bertransaksi dengan kartu kredit lebih praktis, mudah, dan menguntungkan. Dengan kartu kredit, kamu bisa bertransaksi tanpa harus membayar di awal, bahkan bisa mencicil pembayarannya dengan bunga 0%.
Kartu kredit juga lebih bisa diandalkan daripada kartu debit, terutama dalam situasi mendadak seperti berobat ke rumah sakit atau kehabisan bensin saat bepergian tanpa uang tunai. Namun, dibalik semua manfaatnya, ada biaya tambahan yang harus diperhatikan.
Misalnya, Erick (26), seorang karyawan swasta, pernah terkena biaya tambahan 5% saat mengisi bensin di SPBU. Hal ini dialami beberapa kali olehnya di berbagai SPBU di Jakarta. Biaya tambahan ini sering disebut sebagai biaya administrasi ketika bertransaksi dengan kartu kredit. Oleh karena itu, penting bagi pengguna kartu kredit untuk memahami aturan dan syarat transaksi agar tidak merugi.
Arti Biaya Tambahan (Surcharge) Kartu Kredit
Tambahan Biaya Transaksi Kartu Kredit Tidak Diperbolehkan
Surcharge memiliki arti biaya tambahan yang dibebankan kepada pemegang kartu saat bertransaksi gesek dengan kartu kredit di merchant-merchant tertentu.
Praktik surcharge nyatanya masih marak terjadi pada merchant-merchant tertentu, mulai dari merchant SPBU, elektronik, pakaian hingga maskapai penerbangan. Padahal, BI telah merilis aturan larangan biaya tambahan 3% atau lebih sejak 2009.
Contoh kasus: Erick berbelanja di sebuah merchant senilai total Rp500.000,-. Saat ia memilih pembayaran nontunai dengan kartu kredit, pihak kasir akan menginformasikan adanya ‘cas’ admin sebesar 3%.
Hitungan biaya tambahan (surcharge) 3% dari Rp500.000,- = Rp15.000,- .
Jadi, total biaya yang harus dibayar oleh Erick adalah Rp515.000,-
Aturan Tegas BI Terkait Surcharge Transaksi Kartu Kredit
Sebagai pengguna kartu kredit, kita harus paham jika saat ini adanya ‘cas’ tambahan / biaya admin / surcharge saat menggesek kartu kredit itu sebenarnya sudah tidak diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Secara rinci, dalam pasal 8 menyebutkan pedagang (merchant) dilarang melakukan tindakan yang merugikan nasabah kartu kredit sepertihalnya bekerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), praktik gesek tunai (gestun), dan memproses tambahan biaya transaksi (surcharge). Jika terbukti terjadi pelanggaran maka penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan merchant tersebut.
Lantas kenapa sudah ada aturan BI tetapi kenapa nasabah masih dikenai ‘cas’ 3% saat transaksi gesek kartu kredit ? atau saat gesek kartu kredit yang beda mesin EDC? Ya, fakta di lapangan memang minim pengawasan sehingga ada merchant-merchant yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Hingga saat ini, beberapa merchant kerap secara terang-terangan membebankan biaya 3% maupun lebih kepada nasabah kartu kredit dengan beragam alasan seperti biaya administrasi kartu kredit, biaya administrasi tambahan saat transaksi gesek kartu kredit berbeda mesin EDC, dan lain sebagainya.
Lakukan Cara Ini Jika Menemui Praktik Surcharge
Sebagai pengguna kartu kredit yang cerdas, kamu wajib memahami cara melaporkan dengan benar atas biaya 3% atau lebih saat membayar dengan kartu kredit. Sebagai nasabah kartu kredit, kamu berhak melaporkan hal-hal yang membuatmu tidak nyaman saat bertransaksi nontunai.
1. Melapor Melalui Bank Indonesia
Hubungi Contact Center BI (BICARA) di 021-131 atau email ke bicara@bi.go.id .
Caranya : Cukup menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
Selanjutnya, BI akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat dan menindak langsung bank penyelenggara jasa sistem pembayaran nontunai yang menerapkan surcharge kepada merchant mitranya.
2. Melapor Melalui Bank Penerbit Kartu Kredit
Selain BI, kamu juga bisa melaporkan langsung hal ini kepada pihak penerbit kartu kredit.
Caranya: Cukup hubungi nomor call center pihak penerbit kartu kredit dan melaporkan merchant terkait. Menurut data dari BI per 2 Juni 2017 terdapat 26 penerbit kartu kredit di Indonesia, dan 12 diantaranya juga tercatat sebagai penerbit mesin EDC.
Selain lapor, kamu juga bisa mengajukan klaim atas biaya surcharge transaksi kepada pihak penerbit kartu kredit. Khusus pengajuan klaim, Caranya: setiap kamu bertransaksi pastikan meminta kasir untuk memisahkan nominal transaksi sesungguhnya dengan nominal biaya surcharge. Stuk pembayaran tersebut akan menjadi bukti pengajuan klaim ke pihak penerbit kartu kredit.
3. Melapor Melalui Penerbit Mesin EDC
Opsi melapor lainnya yaitu melaporkan langsung hal ini kepada pihak penerbit mesin EDC. Apalagi kasusnya bila kartu penerbit sama dengan mesin EDC tapi terkena juga biaya transaksi kartu kredit 3%. Tentunya, hal seperti ini harus segera dilaporkan guna mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut dari pihak merchant.
Caranya: Cukup hubungi nomor call center pihak penerbit mesin EDC yang terdapat pada merchant yang menerapkan surcharge pada transaksi.
Berdasarkan data dari BI, berikut daftar penerbit mesin EDC di Indonesia:
- Citibank
- PT Bank Bukopin Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII)
- PT Bank Mandiri Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Negara Indonesia 1946 Tbk (BNI)
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)
- PT Bank Sinarmas
- PT Indopay Merchant Services
Laporkan Transaksi Biaya 3%
Jangan biarkan kenyamanan bertransaksi dengan kartu kredit terganggu oleh biaya tambahan 3% atau lebih. Sebagai nasabah yang cermat, lakukan pelaporan resmi kepada pihak Bank Indonesia, Bank Penerbit, atau Penerbit Mesin EDC untuk mengungkap praktik transaksi yang curang ini. Tanpa laporan dari masyarakat, masalah biaya tambahan ini akan terus berlanjut, dan sulit dideteksi. Mari bersikap tegas dan bijak dalam bertransaksi nontunai untuk keamanan dan kenyamanan bersama.