Uang Rusak Dimakan Rayap, ini Kriteria Uang Rusak yang Bisa Ditukar di Bank
Selain untuk belanja kebutuhan bulanan, hampir setiap orang juga menyisihkan uangnya untuk disimpan dan dijadikan sebagai tabungan atau dana darurat jika dibutuhkan dalam keadaan mendadak. Sayangnya, hingga saat ini masih ada saja orang yang menyimpan uang di sembarang tempat, sehingga uang tersebut menjadi lusuh dan mudah rusak.
Seperti halnya yang dialami oleh Putri Buddin yang memiliki pengalaman miris dalam menyimpan uang. Pada pertengahan Agustus 2019, kemarin, wanita yang masih berusia 23 tahun ini menceritakan kisahnya tersebut di akun Twitternya @putribuddin.
Wanita yang disapa Putri ini mengunggah foto tumpukan uang di dalam plastik putih tapi sayangnya uang sudah dalam kondisi rusak. ‘Niat hati biar ga boros, simpen uang di lemari, eh malah dimakan rayap. Sedi banget sumpaaa. Kalo kaya uangnya rusak seperah ini bisa dituker ke bank ga si guys? Huhu,’ jelasnya dalam keterangan foto tersebut.
Menurut berbagai sumber, Putri mengaku bahwa uangnya tersebut adalah tabungan untuk nenek tercinta yang ia berikan satu tahun lalu sebelum neneknya meninggal. Pertama kali, ia berikan Rp3 juta untuk nenek jika ada kebutuhan yang mendadak. Kemudian, sang nenek menambahkan lagi hingga jumlahnya mencapai Rp10 juta.
Saking sudah lamanya, wanita yang tinggal di Jakarta Selatan ini sampai lupa kalau pernah menyimpan uang di dalam lemari. Saat mengecek lemari, ia menemukan ada bungkusan berisikan uang yang sudah rusak di makan rayap.
Pengalaman miris Putri yang sempat viral di media sosial ini bisa menjadi pelajaran pentingnya memperhatikan letak dan tempat ketika menyimpan uang. Namun, jika uang ditemukan sudah terlanjur rusak, jangan panik. Sebab, uang rusak masih bisa kamu tukarkan dengan uang yang layak di Bank.
Panduan Penukaran Uang yang Tidak Layak Edar
Panduan penukaran uang yang tidak layak edar
Dikutip dari situs Bank Indonesia, masyarakat bisa menukarkan uang Rupiah yang dimilikinya ke Bank Indonesia ataupun Bank lain yang telah disepakati Bank Indonesia. Namun masyarakat tidak bisa sembarangan dalam menukarkan uang, sebab tetap dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ini beberapa ketentuan uang yang bisa ditukarkan dengan uang Rupiah yang layak edar, di antaranya:
1. Uang Lusuh atau Uang Cacat
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya
2. Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicarbu dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan
3. Uang Rusak
Bank Indonesia dan atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak, namun ada aturan yang perlu dipahami. Bank Indonesia wajib menukarkan uang dengan sejumlah yang sama bila uang rusak masih dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriterian uang rusak. Sementara ciri-ciri keaslian uang tidak dapat terlihat, maka masyarakat perlu mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk mendapatkan penelitian yang lebih detail lagi.
Berikut ini beberapa contoh sebagai gambarannya, agar masyarakat bisa lebih mudah memahami:
- Uang Rusak yang Diberi Penggantian sesuai dengan Nilai Nominal
- Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak masih suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya
- Uang rusak yang sudah tidak menjadi satu atau terbagi menjadi dua bagian yang terpisah dan kedua nomor seri masih lengkap dan sama. Selain itu juga pastikan lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri keaslian masih dikenali
- Uang rusak yang tidak diberi penggantian
- Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya
- Uang rusak terbagi menjadi dua bagian dan kedua seri uang rusak tersebut berbeda
- Uang tidak layak edar karena rusak
- Uang kertas dianggap tidak layak edar bila memiliki salah satu kriterian jenis kerusakan, seperti:
- Hilang Sebagian lebih dari 50 mm persegi
- Adanya lubang lebih dari 10 mm persegi
- Coretan
- Sobek lebih dari 8 mm
- Selotip lebih dari 225 mm persegi
- Uang terbakar
- Kriteria uang logam yang tidak layak edar
- Kotor
- Korosi
- Berubah warna
- Hilang sebagian
- Bentuknya melengkung
- Berlubang
- Terpotong menjadi dua bagian
Baca Juga: Uang Baru vs Uang Lama: Ini Bedanya Rupiah Baru dengan Rupiah Lama
Simpan Uang dengan Cara yang Tepat
Bagi kamu yang ingin menyimpan uang untuk tabungan atau dana darurat lainnya, baiknya terapkan cara tepat simpan uang berikut ini. Agar uang tetap aman dan dipastikan tidak gampang rusak.
1. Simpan dalam Brankas
Bukannya tidak boleh menyimpan uang di dalam lemari atau celengan, tapi pada umumnya orang yang melakukan cara tersebut uang menjadi rusak, entah sobek, terlipat hingga dimakan rayap. Lebih baik, simpan uang di brankas.
Pilihlah jenis brankas yang sesuai dengan kebutuhan mulai dari Steel Safes yang terbuat dari pelat besi baja tapi tak tahan dengan api, Fire Safes yang pastinya tahan dengan api, dan Fire and Regular Safes yang memiliki keamanan sangat tinggi karena tahan dengan api dan dobrakan yang keras.
2. Buka Rekening di Bank
Membuka rekening di bank tentunya tidak perlu khawatir lagi soal keamanannya. Sebab, setiap bank memiliki sistem keamanan yang tinggi. Tambahnya lagi, bank juga memberikan perlindungan kepada nasabahnya. Selain itu, dengan menabung atau simpan uang di bank juga memberikan manfaat, di antaranya kondisi keuangan bisa menjadi lebih sehat dan adanya keuntungan dari bunga per bulannya.
Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Uang Rupiah
Menjaga Uang Rupiah dengan Baik itu Penting
Uang merupakan alat transaksi yang harus dijaga dengan baik agar uang Rupiah bisa layak edar di masyarakat. Dengan begitu, memudahkan masyarakat juga untuk mengenali keaslian uang rupiah. Memperlakukan uang dengan baik ini juga tertuang dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Baca Juga: Uang Kertas dan Uang Logam, Ini Dia Kelebihan dan Kekurangannya