UMP 2021 Batal Naik untuk Seluruh Wilayah Indonesia, Kecuali 5 Provinsi Ini
Menjelang tahun 2021, Pemerintah telah mengedarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Isi dari surat edaran ini merujuk pada keputusan untuk seluruh provinsi agar tidak menaikan besaran UMP dan memutuskan untuk jumlah UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Alasannya, karena banyaknya dunia usaha yang terpukul akibat pandemi Covid-19.
Mayoritas provinsi memilih mengikuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 untuk tidak menaikkan UMP 2021.
Hanya 5 provinsi saja yang menaikkan UMP 2021 yaitu, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Fakta 5 Provinsi yang Tidak Mengikuti Usulan Pemerintah Soal Penetapan UMP 2021
1. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk tetap menaikkan UMP Jawa Tengah yang tadinya Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27% yang berlaku mulai 1 Januari 2021 nanti. Ganjar Pranowo pun menjelaskan kenaikan ini mengikuti pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
2. DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
UMP DIY pada 2020 adalah yang terendah dari seluruh provinsi di Indonesia dan untuk tahun 2021 provinsi Yogyakarta akan tetap menaikan besaran UMP Yogyakarta dari Rp1.704.608 menjadi Rp1.765.000 atau naik 3,54%. Keputusan dari Sri Sultan Hamengkubuwono X, selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.
3. Jawa Timur
Pemprov Jatim juga turut mengikuti langkah Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk tetap menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan ini sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupanan Provinsi Jawa Timur dan juga menatakan kenaikan itu ditetapkan dalam dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
4. Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah juga ikut menaikan UMP Sulsel sebesar 2% yang berlaku per Januari 2021. Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Keputusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
5. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga ikut menaikan UMP DKI Jakarta tahun depan sebesar 3,5% dari sebelumnya Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548. Namun, kenaikan ini tidak berlaku untuk semua sektor usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tidak semua sektor perusahaan di ibu kota terdampak COVID-19. Sektor usaha yang tidak terdampak COVID-19 dan bisa menaikkan UMP di 2021 adalah sektor otomotif, kesehatan, jasa keuangan, dan telekomunikasi.
Baca Juga: Fix! Indonesia Resmi Resesi. Ini Buktinya
Daftar Lengkap 29 Provinsi Indonesia yang Tidak Menaikkan Besaran untuk UMP 2021
Berikut adalah daftar lengkap besaran jumlah UMP di 27 provinsi Indonesia yang menyetujui keputusan Kementrian Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan besaran UMP untuk tahun 2021:
- UMP Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
- UMP Sumatera Utara Rp2.499.423
- UMP Sumatera Barat Rp2.484.041
- UMP Sumatera Selatan Rp3.043.111
- UMP Riau Rp2.888.563
- UMP Kepulauan Riau Rp3.005.383
- UMP Jambi Rp2.630.161
- UMP Bangka Belitung Rp3.230.023
- UMP Bengkulu Rp2.213.604
- UMP Lampung Rp2.432.001
- UMP Jawa Barat Rp1.810.351
- UMP Banten Rp2.460.996
- UMP Bali Rp2.494.000
- UMP Kalimantan Selatan Rp2.887.488
- UMP Kalimantan Timur Rp2.981.378
- UMP Kalimantan Barat Rp2.399.698
- UMP Kalimantan Tengah Rp2.903.144
- UMP Kalimantan Utara Rp3.000.804
- UMP Sulawesi Utara Rp3.310.723
- UMP Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
- UMP Sulawesi Tengah Rp2.303.710
- UMP Sulawesi Barat Rp2.571.328
- UMP Gorontalo Rp2.586.900
- UMP NTB Rp2.183.883
- UMP NTT Rp1.950.000
- UMP Maluku Rp2.604.961
- UMP Maluku Utara Rp2.721.530
- UMP Papua Rp3.516.700
- UMP Papua Barat Rp3.134.600
Baca Juga: Liburan Murah di Tengah Pandemi, Harga Tiket Pesawat Turun. Cek 13 Bandara Domestik Ini
UMP Batal Naik, Saatnya Mengatur Keuangan Lebih Baik Lagi
Tidak meningkatnya jumlah besaran UMP 2021 tentu saja membawa banyak kekecewaan, terutama dari pihak buruh/pekerja. Tapi alasan tidak naiknya UMP 2021 adalah fakta yang memang harus kita bisa terima dan maklumi. Untuk itu, agar kondisi keuangan tetap stabil walaupun UMP batal naik. Perbaiki cara mengatur keuangan, hindari mengajukan utang konsumtif dan mengaplikasikan hidup hemat untuk keuangan yang lebih sehat lagi.
Baca Juga: Pertama Kali, Pekan Kebudayaan Nasional 2020 Bakal Tayang Virtual. Catat Tanggalnya!