UMP Naik, Ini Besar Gaji Minimum Karyawan Indonesia 2020


Ilustrasi gaji dalam rupiah

Cermati.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik 8,51% dari jumlah gaji yang diberikan kepada pekerja formal di masing-masing wilayah atau provinsi.

Kenaikan ini tentu jadi angin segar bagi para pekerja yang bergaji di batas UMP. Dengan gaji yang otomatis naik, maka penghasilan setiap bulannya bertambah.

Tapi kenaikan UMP ini tidak lantas sama dengan kenaikan upah minimum di provinsi lain. Jumlah pastinya akan ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi.

Namun kenaikannya tidak boleh kurang dari yang ditetapkan Kemenaker, tapi boleh lebih tinggi dari itu tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing provinsi.

Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi: Tertinggi Jakarta, Terendah Yogyakarta


Ilustrasi menghitung gaji

Kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51% ini ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No.B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019.

Berikut perkiraan UMP 2020 di seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan kenaikan 8,51% yang dibandingkan dengan besar UMP 2019 sebagaimana dilansir Cermati.com dari detik.finance, dengan urutan UMP tertinggi dan terendah.

Perhitungan UMP 2020 dengan Kenaikan 8,51%

No.

Provinsi

UMP 2019
(Rp)

UMP 2020
(Rp)

1

DKI Jakarta

3.940.973

4.276.349

2

Papua

3.240.900

3.516.700

3

Sulawesi Utara

3.051.076

3.310.722

4

Bangka Belitung

2.976.705

3.230.022

5

Papua Barat

2.934.500

3.184.225

6

Nagroe Aceh Darussalam

2.916.810

3.165.030

7

Sulawesi Selatan

2.860.382

3.103.800

8

Sumatera Selatan

2.804.453

3.043.111

9

Kepulauan Riau

2.769.683

3.005.383

10

Kalimantan Utara

2.765.463

3.000.803

11

Kalimantan Timur

2.747.561

2.981.378

12

Kalimantan Tengah

2.663.435

2.890.093

13

Riau

2.662.025

2.888.563

14

Kalimantan Selatan

2.651.781

2.877.447

15

Maluku Utara

2.508.092

2.721.530

16

Jambi

2.423.889

2.630.161

17

Maluku

2.400.664

2.604.960

18

Gorontalo

2.384.020

2.586.900

19

Sulawesi Barat

2.369.670

2.571.328

20

Sulawesi Tenggara

2.351.870

2.552.015

21

Sumatera Utara

2.303.403

2.499.422

22

Bali

2.297.967

2.493.523

23

Sumatera Barat

2.289.228

2.484.041

24

Banten

2.267.965

2.460.968

25

Lampung

2.240.646

2.431.324

26

Kalimantan Barat

2.211.500

2.399.698

27

Sulawesi tengah

2.123.040

2.303.710

28

Bengkulu

2.040.000

2.213.604

29

Nusa Tenggara Barat (NTB)

2.012.610

2.183.883

30

Nusa Tenggara Timur (NTT)

1.793.293

1.945.902

31

Jawa Barat

1.668.372

1.810.350

32

Jawa Timur

1.630.059

1.768.777

33

Jawa Tengah

1.605.396

1.742.015

34

Yogyakarta (DIY)

1.570.922

1.704.607

Baca Juga: Merasa Tak Boros Tapi Uang Selalu Habis: Berapa ‘Latte Factor’ Anda?

Tiap Gubernur Wajib Umumkan UMP 2020 Serentak 1 November 2019


Ilustrasi menerima gaji

Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya, setelah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat keputusan berapa batas UMP secara nasional, maka pemerintah daerah (pemda) di setiap provinsi wajib mengumumkan berapa UMP di masing-masing wilayahnya.

Pemerintah pusat (pempus) biasanya memberikan waktu bagi pemda untuk menyesuaikan dan menghitung berapa nilai UMP yang tepat di wilayahnya dengan mengacu batas minimal kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut.

Guna mendapatkan angka yang pas, pemerintah provisni (pemprov) melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan lain, yakni pelaku usaha, serikat pekerja, dan lainnya.

Kenaikan UMP di masing-masing provinsi bisa lebih besar dari kenaikan UMP yang ditetapkan Kemenaker, tergantung dari kesepakatan yang diperoleh antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemda. Tapi minimal kenaikan UMP 2020 itu tidak boleh kurang dari 8,51%.

Tapi pemerintah daerah boleh menaikkan UMP di provinsinya lebih dari 8,51% itu. Setelah mendapatkan komppsisi yang tepat besar kenaikan UMP itu, selanjutnya gubernur di setiap provinsi akan mengumumkan secara bersamaan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Kenaikan UMP 2020 akan dimumkan secara resmi oleh masing-masing gubernur di setiap provinsi pada 1 November 2019.

Baca Juga: Alasan Kenapa Gaji Selalu Tak Pernah Cukup

Pengusaha Wajib Ikuti Aturan, Pekerja Harus Profesional


Ilustrasi pekerja

Bagi yang bekerja di sektor formal, gaji paling rendah yang harus diterima harus sesuai seperti yang ditetapkan pemerintah. Artinya, perusahaan dilarang memberikan gaji lebih kecil dari ketentuan pemerintah.

Jika melanggar, perusahaan bisa kena sanksi. Bentuk sanksinya pun bermacam-macam, mulai dari teguran tertulis yang meminta perusahaan tersebut mengikuti aturan yang berlaku, hingga penutupan usaha jika yang bersangkutan tak mengindahkan teguran tersebut.

Jadi, sebagai pekerja yang cerdas, pahami hak-hak sebagai karyawan termasuk urusan gaji yang memang sesuai dengan skill yang dimiliki. Kalau pun masih berstandar UMP, pastikan jumlah yang terima memang sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pun demikian, sebagai pekerja juga jangan hanya menuntut hak saja, tapi juga memenuhi kewajiban sebagai karyawan sebagaimana mestinya, yakni melakukan pekerjaan secara profesional.

Baca Juga: Contoh Slip Gaji Pegawai dan Manfaatnya, Jangan Sepelekan!