Viral ‘Ngevape’ di Kereta, Ini Lho Aturan Naik Kereta dan Sanksinya
Ilustrasi wanita merokok
Cermati.com, Jakarta – Belum lama ini viral seseorang yang nekat ngevape di dalam kereta api yang tengah melaju. Video penumpang kereta yang mengisap rokok elektrik ini pun mendapatan kecaman dari warganet.
Seperti banyak diberitakan media massa lokal, kejadian perempuan yang tengah menghembuskan asap vape ke kamera ponsel dan diunggahnya dalam instastory media sosial miliknya itu dilakukan pada saat berada di dalam kereta api (KA) Pengandaran rute Banjar-Gambir Premium 2.
Apa itu Vape?
Ilustrasi vape atau rokok elektrik
Vape adalah sejenis rokok yang penggunaannya dengan alat tertentu yang bisa diisi ulang, sehingga disebut rokok elektrik. Bahan isi ulang vape berbentuk cair.
Vape ini memang dikenal memiliki aroma tidak seperti rokok tembakau konvensional yang ‘apek’ dan menyengat yang sangat mengganggu pernapasan. Tapi asap rokok elektrik ini dikenal dengan bermacam-macam aroma, mulai dari aroma cokelat, vanila, dan aroma buah-buahan.
Tapi yang namanya rokok tetap saja asapnya mengganggu orang-orang di sekitar. Terlebih lagi semua juga tahu bahwa asap rokok meski itu dari vape juga tetap berdampak buruk bagi kesehatan pernapasan.
Oleh karena itulah di berbagai fasilitas umum, termasuk transportasi dan gedung perkantoran maupun pusat perbelanjaan melarang orang merokok atau menggunakan rokok elektrik.
Begitu juga moda transportasi massal kereta api, jelas mencantumkan ketentuan dalam menggunakan fasilitas umum ini, tak terkecuali larangan merokok di dalam stasiun maupun kereta api. Kalau melanggar, sanksi menanti.
Lalu, apa sih ketentuan yang harus dipatuhi dalam menggunakan transportasi kereta api, baik itu kereta jarak jauh mauapun kereta dalam kota yang biasa disebut KRL? Berikut Cermati.com ulas dari berbagai sumber.
Aturan atau Ketentuan Naik Kereta Api
Ilustrasi naik kereta api
Sebagaimana dikutip dari laman resmi PT KAI di kai.id, berikut ketentuan atau syarat naik kereta api yang harus dipatuhi setiap penumpang:
1. Harus punya boarding pass resmi atau berlaku dan sah
2. Boarding pass yang sah harus tercantum nama penumpang sesuai dengan identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Tanda Prajurit TNI/Kartu Tanda Anggota Polri/Kartu Siswa TNI/Polri/Kartu Pelajar, dan bukti identitas lain yang dilengkapi foto diri)
3. Nama dan nomor kereta api, kelas dan nomor kursi, relasi perjalanan, hari, tanggal, jam keberangkatan dan tiba sesuai dengan kereta api yang dinaiki
4. Bila boarding pass hilang, bisa mendapatkan dokumen pengganti asalkan bukti identitas sesuai dengan daftar manifest penumpang
5. Ibu hamil yang boleh naik kereta api jarak jauh adalah:
- Usia kehamilan 14 minggu hingga 28 minggu
- Ibu hamil dalam kondisi sehat
- Kandungan sehat dan tidak ada kelainan
- Wajib didampingi oleh minimal 1 orang penumpang dewasa
Larangan Naik Kereta Api
Penampakan di dalam kereta api
Jika ada ketentuan yang diperbolehkan untuk bisa naik kereta api, maka ada beberapa larangan bagi penumpang yang berada di dalam kereta api, di antaranya:
1. Dilarang merokok ataupun vaping di dalam kereta api
2. Dilarang mabuk minuman beralkohol
3. Dilarang berjudi
4. Dilarang melakukan perbuatan asusila
5. Dilarang membawa barang berbahaya
6. Dilarang membawa barang terlarang seperti narkotika dan sejenisnya
7. Dilarang melakukan perbuatan yang bisa membahayakan keselamatan atau mengganggu penumpang lain
8. Dilarang duduk dan tidur di bordes atau lantai kereta
9. Dilarang membahayakan perjalanan kereta api
10. Dilarang naik kereta api bila penumpang terjangkit penyakit menular
11. Ibu hamil yang usianya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu dilarang naik kereta api jarak jauh
Baca Juga: Manggarai Jadi Stasiun Sentral pada 2021, Lihat Penampakannya Kini
Dilarang Keras Merokok di Kereta Api, Atau akan Kena Sanksi!
Vice President Public Relation PT KAI, Yuskal Setiawan, via RRI
Tentu saja, tindakan oknum penumpang kereta api yang tidak bertanggung jawab seperti yang sedang viral tersebut sangat disayangkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) dan secara tegas apapun jenis rokoknya, tetap dilarang saat berada di kereta api.
“Rokok yang dilarang adalah rokok tembakau atau rokok konvensional dan rokok elektrik,” kata Vice President Public Relation PT KAI, Yuskal Setiawan, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca Juga: Ada Kereta Api Baru! Ini Jadwal Terbaru Kereta Api per 1 Desember 2019
Lalu, Apa Sanksi bagi yang Melanggar?
Pengamanan perjalanan kereta api dikawal oleh Polsuska
Tahukah? Pengamanan perjalanan kereta api selalu dikawal oleh Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Jadi, jangan sembarangan dan mengabaikan peraturan yang ada.
Masih sebagaimana ketentuan yang tertera dalam situs resmi PT KAI, berikut sanksi bagi yang mengabaikan atau melanggar aturan dalam naik kereta, di antaranya:
1. Tidak boleh naik kereta api
Bila tak punya tiket, sudah pasti dalam pintu pemeriksaan tidak akan diperbolehkan masuk peron pemberangkatan dan naik ke dalam kereta api. Selain itu, penumpang yang membawa barang-barang terlarang dan berbahaya juga tidak akan boleh naik kereta api.
2. Diturunkan di stasiun pertama berikutnya
Sanksi bagi penumpang yang kedapatan tidak memiliki tiket atau boarding pass secara sah di atas kereta api, juga bagi yang merokok, dan tindakan yang dilarang lainnya, akan diturunkan di stasiun pertama berikutnya.
3. Berurusan dengan pihak berwajib (Polisi)
Tentu saja, bila kedapatan membawa obat-obatan terlarang seperti narkoba dan zat adiktif lainnya, siap-siap akan diserahkan dan berurusan dengan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Nikmati Kenyamanan Naik Kereta Api Tanpa Cari Sensasi
Lagi-lagi, aturan itu dibuat tidak untuk dilanggar, tapi aturan dibikin demi kenyamanan bersama. Tidak ada yang lebih menyenangkan dalam perjalanan jika semua bisa berjalan lancar tanpa gangguan apapun hingga selamat sampai tujuan. Jadi, nikmati perjalanan kereta api dengan mematuhi semua aturan yang ada, ya? Jadilah orang yang berbudaya, bukan jadi orang egois atau sekadar cari sensasi semata untuk menunjukkan eksistensi diri.
Baca Juga: LRT Jakarta: Rute, Tarif dan Cara Membeli Tiketnya