Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
Cermati.com, Jakarta - Meski sudah banyak pelaku penipuan yang masuk penjara, tapi tetap saja kasus penipuan sepertinya tidak pernah usai di Indonesia. Jika sebelumnya kasus penipuan terjadi pada pengguna kartu kredit dan investasi, kali ini penipuan yang sedang marak di tengah masyarakat Indonesia adalah pengembang perumahan berkedok syariah.
Merangkum dari kompas.com, belum lama ini terungkap tiga kasus penipuan perumahan yang mengatasnamakan syariah, di antaranya PT ARM Citra Mulia pada November 2019 yang memakan korban 270 orang dengan kerugian Rp23 miliar, pada Desember 2019 ada PT Wepro Citra Sentosa melakukan penipuan terhadap 3.680 korban dengan total kerugian Rp40 miliar dan awal Januari 2020 PT Cahaya Mentari Pratama dengan jumlah korban 32 orang yang kerugiannya mencapai 1 triliun.
Ini tentu menjadi perhatian lebih pemerintah untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat Indonesia mengenai pembelian rumah dari para pengembang properti agar tak ada lagi yang menjadi korban penipuan dan kasus penipuan rumah syariah bisa berkurang.
Modus Penipuan Perumahan
Modus penipuan rumah berkedok syariah via rumahhokie.com
Setiap pengembang properti abal tentunya memiliki cara jitu tersendiri untuk menarik perhatian orang-orang, khususnya yang sedang mencari rumah agar masuk ke perangkapnya. Secara umum, dari kasus penipuan rumah yang terjadi saat ini adalah:
1. Pakai Embel-embel Syariah
Jual beli yang mengatasnamakan syariah pastinya terlepas dari bunga yang tinggi, denda, dan uang yang dibebankan kepada pembeli lainnya. Inilah yang membuat banyak orang, khususnya bagi yang sedang mencari rumah tinggal lebih tertarik, ketimbang beli rumah dengan Kredit Pemillikan Rumah (KPR) dari bank.
2. Harga Tidak Wajar
Sepertinya memang sudah menjadi hukum alam. Jika properti dibandrol dengan harga yang sangat mahal pasti yang minat beli sangat minim, bahkan hanya orang-orang tertentu saja yang membelinya. Namun sebaliknya, apabila properti dijual dengan harga murah, akan banyak konsumen yang tergiur untuk membeli rumah tersebut.
Biasanya para oknum penipuan pengembang properti akan memainkan harga yang tidak masuk akal. Misalnya saja, tipe rumah 36 yang seharusnya dijual dengan harga kisaran Rp150-200 jutaan, oknum akan memasang harga yang sangat rendah, yaitu hanya Rp80-100 juta.
Baca Juga: Sebelum Beli Properti, Cek Dulu Tipe dan Harga Rumah Tapak Terbaru
3. Proses Gampang, Bahkan Tanpa BI Checking
Sudah menjadi prosedurnya, jika seseorang ingin mengajukan kepemilikan rumah dengan cara kredit, pastinya orang tersebut harus lolos dari BI Checking yang merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.
Ini merupakan hal yang sering kali dikhawatirkan nasabah, sebab ingin memiliki rumah tapi skor kreditnya jelek. Kondisi seperti inilah yang dimanfaatkan para penipu rumah dengan iming-iming tanpa BI Checking, sehingga siapapun bisa memiliki rumah dengan cepat tanpa dilihat riwayat utangnya.
Baca Juga: Bingung saat Beli Rumah Pertama Kali? Ini Tipsnya
Tips Beli Rumah dengan Aman
Beli rumah dengan aman
Seperti yang dikutip dari finance.detik.com, agar tak menjadi korban penipuan dari para pengembang properti abal, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah harus melakukan pendataan dan melakukan monitoring serta berkoordonasi dengan semua pengembang properti yang ada di daerahnya.
Selain itu, Khalawi juga menambahkan ada beberapa catatan penting atau tips yang harus diperhatikan masyarakat ketika ingin membeli rumah lewat pengembang, antara lain:
1. Pahami Sistem Pembayaran Syariah
Bukan rumah syariah, melainkan hanya sistem pembayarannya saja yang menggunakan sistem syariah islam, yaitu transaksi tanpa adanya bunga dan denda, akad jual atau beli tanpa ada perantara (bank) alias dilakukan langsung oleh pemilik dan pembeli, harga jual tidak akan berubah sejak akad, tidak ada asuransi, tanpa adanya sita jika pembeli mengalami kendala keuangan dan tak sanggup melunasi cicilan.
2. Perhatikan Dokumen Penting saat Beli Rumah
Masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga murah. Paling penting yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan site plan yang dimiliki oleh pengembang perumahan yang bersangkutan.
3. Cek Kelegalan Pengembang Properti di SIRENG
Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah lewat pengembang properti, sebaiknya cek kelegalan pengembang tersebut di aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) atau akses langsung di www.sireng.pu.go.id.
Bukan hanya itu saja, masyarakat juga bisa melihat identitas 13.793 pengembang dan 19 asosiasi perumahan terdaftar (REI, Himperra, Apersi dan lainnya) yang melaksanakan pembangunan rumah subsidi di Indonesia.
Cermat Sebelum Membeli
Masyarakat harus cermat terlebih dahulu sebelum membeli rumah jika tak ingin merugi di kemudian hari karena ditipu oleh pengembang properti abal. Sebaiknya masyarakat jangan hanya melihat harga yang murah saja, tapi lihat juga secara keseluruhan mengenai informasi pengembang perumahannya. Jika perlu, pilih saja pengembang yang sudah terdaftar di SIRENG. Selain lebih mudah dalam memilih pengembang properti, pastinya juga akan lebih aman.
Baca Juga: Beli Rumah dengan KPR atau Tunai? Simak Dulu Perbedaannya