Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Saat Pandemi Covid-19

Setiap harinya, orang Jakarta yang terinfeksi virus corona atau Covid-19 mengalami peningkatan. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali sejak 14 September 2020 dan rencananya akan berlangsung selama dua minggu.

Dalam PSBB kali ini, pemprov Jakarta kembali menghimbau untuk stay at home atau tetap berada di rumah dan melakukan segala aktivitas mulai dari belajar, kerja, dan lainnya dari rumah. Tujuannya agar tubuh terhindar dari virus dan bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran selama PSBB. Warganya diizinkan keluar rumah untuk kegiatan medesak dan penting yang mengharuskan datang ke tempat tujuan. Salah satunya, membayar pajak kendaraan bermotor dengan pajak lima tahunan.

Dikutip dari situs Kompas, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menjelaskan, untuk pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa secara online sementara pajak kendaraan lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online.

Artinya, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor samsat induk dan membawa kendaraannya untuk dilakukan pengecekan fisik dan lainnya.

Lantas, bagaimana caranya membayar pajak kendaraan lima tahunan di samsat saat PSBB akibat pandemi corona?

Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan

loader
STNK

Hal pertama yang perlu disiapkan bagi setiap pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan lima tahunan adalah kumpulkan syarat-syarat yang diperlukan, di antaranya:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  2. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di kantor samsat
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Surat kuasa jika memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan dan fotokopi KTP pemberi kuasa
  5. Bawa kendaraan
  6. Hasil cek fisik kendaraan

Baca Juga: Ini Cara Ikut Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan dan PBB

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan di Samsat

loader
Pajak kendaraan

Agar pembayaran pajak kendaraan lima tahunan Anda berjalan aman dan lancar, sebaiknya simak tahapan-tahapannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Kunjungi Kantor Samsat

Berhubung mambayar pajak lima tahunan ini harus dengan pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas khusus, maka pemilik kendaraan wajib mengurus pembayaran pajaknya di kantor samsat induk langsung yang tersebar di lima wilayah Jakarta.

Daftar samsat di Jakarta:

  • Samsat Kecamatan Pulogadung di Jalan Raya Bekasi KM 18 Pulo Gadung Jakarta TImur 13250
  • Samsat Kecamatan Pasar Minggu di Jalan Raya Ragunan Jati Padang Jakarta Selatan 12540
  • Samsat Kecamatan Kebon Jeruk di Jalan Lapangan Bola No. 2 Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530
  • Samsat Kecamatan Penjaingan di Jalan Pluit Raya nomor 5 Penjaringan Jakarta Utara 14440
  • Samsat Kecamatan Kemayoran di Jalan Serdang III nomor 1 Kemayoran Jakarta Pusat 10650

Jam Operasional Samsat Induk Selama PSBB:

  • Buka setiap hari Senin – Jumat
  • Jam: mulai 08.00WIB – 14.00 WIB

2. Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Setelah sampai di kantor samsat induk, Anda tidak perlu parkir kendaraan. Anda bisa langsung mendatangi area pemeriksaan fisik kendaraan. Jika tidak tahu lokasinya, jangan sungkan untuk menanyakan kepada petugas.

Cek fisik kendaraan ini dilakukan oleh petugas dengan waktu yang tidak lama. Pengecekan mulai dari memastikan kesesuaian nomor rangka dan mesin kendaraan dengan surat-surat kendaraan, seperti yang terdata di STNK dan BPKB.

3. Pemilik Kendaraan Melakukan Administrasi

Setelah pengecekan fisik selesai, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk melakukan administrasi di loket. Adapun prosedur yang harus dijalani, antara lain:

  • Menerima hasil cek fisik kendaraan bermotor yang diberikan petugas setelah pemeriksaan fisik kendaraan selesai. Dalam kertas tersebut ada data yang harus diisi pemilik kendaraan, seperti identitas pemilik dan identitas kendaraan.
  • Jika dokumen tersebut sudah terisi, selanjutnya Anda perlu melakukan legalisasi di loket cek fisik. Jangan lupa untuk menyertakan salinan BPKB, KTP, dan STNK serta dokumen aslinya. Untuk KTP dan STNK asli akan dikumpulkan menjadi satu bersama berkas lain, sedangkan BPKB akan dikembalikan ke pemilik.
  • Berkas-berkas yang telah dilegalisasi akan didaftarkan ke pos loket progresif. 
  • Berkas-berkas yang tadi akan dimasukan kembali ke loket perpanjangan STNK 5 tahunan. Pada tahap ini berkas-berkas tersebut akan diserahkan ke petugas dan akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga: Sudah Tau Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM? Begini Prosesnya

4. Biaya Ganti Plat Nomor atau TNKB

Adapun biaya yang perlu disiapkan pemilik kendaraan, yaitu:

Biaya penerbitan STNK

1. Kendaraan roda 2 atau roda 3:

  • Baru = Rp100 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan = Rp100 ribu per penerbitan per 5 tahun.

2. Kendaraan roda 4 atau lebih:

  • Baru = Rp200 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan = Rp200 ribu per penerbitan per 5 tahun.

Biaya pengesahan STNK:

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3 = Rp25 ribu per pengesahan per tahun
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih = Rp50 ribu per pengesahan per tahun.

5. Terapkan Protokol Kesehatan

Jangan abaikan kesehatan di tengah pandemi corona seperti sekarang ini, sebab virus corona sangat cepat menyebar dan menular lewat udara. Untuk itu, ketika berkunjung ke samsat jangan lupa terapkan protokol kesehatan 3M, yaitu:

  • Menggunakan masker bedah 3 ply atau 2 ply atau masker bahan dengan kualitas terbaik
  • Menjaga jarak antar orang lain, minilam 2 meter
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara berkala

Pajak Kendaraan Mati, Data Kepemilikan Bisa Diblokir

Jadilah pemilik kendaraan yang bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan dan memperpanjan STNK. Jika kendaraan mobil atau motor dengan pajak mati maka akan kena tilang. Bukan hanya itu saja, pajak kendaraan yang mati selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, maka datanya akan diblokir.

Baca Juga: Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan