Biaya QRIS Merchant Discount Rate (MDR) yang Perlu Diketahui Merchant dan Konsumen

Seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi pembayaran digital di Indonesia, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi sistem pembayaran QRIS. Salah satu kebijakan penting yang diperkenalkan adalah penerapan biaya QRIS berupa Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan kepada penerima pembayaran QRIS.

Namun, meskipun ada penyesuaian tarif, tidak semua transaksi QRIS dikenakan biaya. Berikut adalah informasi terbaru mengenai biaya QRIS yang perlu diketahui oleh merchant atau pedagang dan konsumen.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Pengertian Merchant Discount Rate

Merchant Discount Rate adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) setiap kali mereka menerima pembayaran menggunakan sistem pembayaran QRIS atau pembayaran digital lainnya. Biaya ini biasanya dihitung sebagai persentase dari nilai transaksi yang dilakukan.

Sebagai contoh, jika seorang merchant menerima pembayaran senilai Rp100.000 melalui QRIS dan tarif MDR yang berlaku adalah 0.3%, maka merchant tersebut akan dikenakan biaya sebesar Rp300 untuk transaksi tersebut. Biaya ini menjadi sumber pendapatan bagi PJP yang menyediakan infrastruktur dan layanan pembayaran digital.

Dengan adanya kebijakan MDR, Bank Indonesia bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih efisien, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberi insentif kepada penyedia layanan untuk terus mengembangkan dan memperbarui teknologi pembayaran digital di Indonesia.

Besaran Biaya QRIS atau MDR

Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia memperkenalkan revisi kebijakan MDR untuk usaha mikro dan nonmikro. Sebelumnya, seluruh transaksi QRIS dikenakan tarif 0%, namun sekarang tarif MDR tersebut diberlakukan dengan penyesuaian yang lebih spesifik berdasarkan jenis usaha dan nilai transaksi. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2023. 

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, besaran biaya QRIS atau MDR dikenakan besaran progresif. Jadi, besaran biaya QRIS bervariasi tergantung pada besaran transaksi dan golongan merchant. Berikut adalah rincian besaran MDR yang berlaku untuk transaksi QRIS.

Golongan Merchant

Jenis Transaksi

Besaran MDR

Usaha Mikro (omzet < Rp300 juta/tahun)

Transaksi di atas Rp100.000

0,30%

Transaksi Rp100.000 atau di bawahnya

Gratis (Tanpa biaya)

Usaha Nonmikro (omzet > Rp300 juta/tahun)

Transaksi di atas Rp100.000

0,70%

Transaksi Rp100.000 atau di bawahnya

Tergantung kebijakan PJP

Semua Golongan Merchant

Transaksi Pemerintah ke Masyarakat (G2P)

Gratis (Tanpa biaya)

Transaksi Masyarakat ke Pemerintah (P2G)

Gratis (Tanpa biaya)

Keterangan:

  • Usaha Mikro: Merchant dengan omzet tahunan di bawah Rp300 juta.
  • Usaha Non-Mikro: Merchant dengan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta.
  • PJP (Penyedia Jasa Pembayaran): Penyedia infrastruktur pembayaran yang mendukung transaksi QRIS.
  • G2P (Government to People): Transaksi yang melibatkan pembayaran dari pemerintah ke masyarakat, seperti bantuan sosial.
  • P2G (People to Government): Transaksi yang melibatkan pembayaran dari masyarakat ke pemerintah, seperti pajak, paspor, atau sumbangan nirlaba.

Berdasarkan aturan MDR tersebut, terlihat bahwa tidak semua transaksi QRIS dikenakan biaya MDR. Hanya transaksi di atas Rp100.000 menggunakan QRIS yang dikenakan biaya. Perlu diingat juga kalau biaya QRIS ini ditanggung oleh pedagang dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. 

Supaya kamu lebih tergambar, berikut simulasi perhitungan besaran MDR dalam transaksi QRIS.

Seorang pedagang kaki lima menerima pembayaran sebesar Rp200.000 melalui QRIS. Maka, besaran biaya yang dikenakannya adalah: 

Rp200.000 x 0.3% = Rp600.

Contoh lainnya, seorang pemilik usaha supermarket menerima pembayaran sebesar Rp500.000 melalui QRIS. Maka:

Rp500.000 x 0.7% = Rp3.500.

Tarif QRIS Masih Gratis untuk Transaksi Kecil

Meskipun sempat ada pengumuman awal yang menyatakan bahwa QRIS akan dikenakan tarif MDR sebesar 0,3% untuk semua transaksi, Bank Indonesia kemudian merevisi kebijakan ini. Pengaturan tarif yang baru hanya berlaku untuk transaksi yang melebihi Rp100.000. Untuk transaksi di bawah Rp100.000, tetap gratis bagi pelaku usaha mikro.

Revisi kebijakan ini memberi kelonggaran bagi pelaku usaha mikro yang sering melakukan transaksi dengan nilai kecil. Dengan kebijakan baru ini, usaha mikro masih bisa menikmati penggunaan QRIS tanpa biaya untuk transaksi kecil yang banyak terjadi dalam keseharian.

Biaya QRIS Gratis Bagi UMK Transaksi Di Bawah Rp100 Ribu

QRIS terus menjadi solusi praktis dan efisien dalam sistem pembayaran digital di Indonesia. Meskipun tarif Merchant Discount Rate untuk pelaku usaha mikro dikenakan pada transaksi lebih dari Rp100.000, QRIS tetap gratis untuk transaksi di bawah angka tersebut. Hal ini memberikan keuntungan besar bagi usaha mikro yang sering melakukan transaksi kecil, seperti pedagang kaki lima, warung makan, atau toko-toko kecil. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan QRIS semakin meluas di kalangan pelaku usaha mikro dan masyarakat, sambil tetap memastikan keberlanjutan bagi penyedia layanan pembayaran yang terlibat.